JIKA pada kondisi tertentu, uang suami hanya mampu membiayai dirinya sendiri berangkat haji namun di sisi lain istri juga ingin turut serta. Apakah menunda haji dan berangkat umrah berdua istri saja terlebih dahulu?
Menurut pendapat yang kuat bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan bagi yang mampu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Bersegeralah kalian berhaji -yaitu haji yang wajib- karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” (HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa no: 990)
Oleh karenanya kalau antum mampu maka hendaknya segera melakukan ibadah haji dan jangan menunda-nunda. Dan bukan termasuk kewajiban suami membiayai haji atau umrah istri.
Seandainya nanti diberi kemudahan oleh Allah untuk berhaji menemani istri atau istri berhaji bersama mahramnya yang lain maka alhamdulillah. Kalau tidak maka Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuan kita.
Wallahu alam.
[Ustadz Abdullah Roy, Lc.]