Hal yang Perlu Diwaspadai dari Penetapan BPIH Lebih Awal

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengingatkan tentang risiko percepatan penetapan BPIH.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan langkah percepatan penetapan BPIH bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Rentang waktu penyelenggaraan ibadah haji relatif masih cukup lama.

“Akan ada potensi BPIH yang telah ditetapkan bisa saja tertekan dan tergerus oleh beberapa faktor, utamanya faktor eksternal,” kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).

Ia mengingatkan, jika harga avtur naik, terjadi depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dolar dan riyal, serta ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kurang pro terhadap jamaah haji Indonesia, akan menyebabkan asumsi BPIH menjadi meleset. Sebab harga-harga barang dan jasa akan naik.

Hal ini menrut dia, menyebabkan BPKH harus mengeluarkan subsidi dana dari dana optimalisasi yang berasal dari dana calon jamaah haji yang belum berangkat.

Tentu akan menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan serta berpotensi mengacaukan postur dana haji jika subsidi dana optimalisasi terlalu besar.

“Sebab bisa merugikan pihak lainnya yakni jamaah haji yang masih menunggu antrean, Komnas Haji dan Umrah tentu berharap hal demikian tidak terjadi dan mendorong penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mustolih menegaskan, jangan sampai karena tidak ada kenaikan BPIH, malah tidak ada kenaikan servis, fasilitas dan layanan dari penyelenggara kepada jamaah. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi percepatan penetapan BPIH.

Komnas Haji dan Umrah juga mendorong Kementerian Agama dan DPR RI mengawal kesepakatan BPIH. Supaya segera disampaikan kepada presiden dan ditetapkan melalui keputusan presiden. “Lebih cepat lebih baik agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/ 2019 M sebesar Rp 35,235.602. Meski besaran direct cost 2018 dan 2019 sama, Kementerian Agama tetap berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk jamaah haji.

 

IHRAM