Hukum Berhubungan Intim di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Hukum Berhubungan Intim di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Bagaimana hukum berhubungan intim di 10 malam terakhir Ramadhan? Untuk menjawab itu, penulis ingin menjelaskan dulu bahwa dalam kitab Tafsir Al-Jalalain karya Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, bahwa di masa awal Islam, di bulan Ramadhan, umat Islam diharamkan melakukan makan, minum dan berhubungan intim selepas Isya:

كَانَ فِي صَدْر الْإِسْلَام عَلَى تَحْرِيمه وَتَحْرِيم الْأَكْل وَالشُّرْب بَعْد الْعِشَاء

Artinya: “Pada awal masa Islam, (saat berpuasa) diharamkan melakukan hubungan badan, makan, dan minum selepas Isya”.

Kemudian, turunlah QS. Al-Baqarah 187 yang menyatakan kehalalan melakukan hubungan badan, makan dan minum di sepanjang malam pada bulan Ramadhan:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl,

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,”

Keterangan ayat di atas menyebutkan bahwa melakukan hubungan intim, makan, dan minum itu diperbolehkan di malam bulan Ramadhan. Secara spesifik ayat diatas juga menyebutkan perintah “campurilah” atau pergaulilah istrimu di malam hari bulan Ramadhan.

Biasanya, di dalam Alquran, sebuah kata perintah mengindikasikan hukum wajib. Namun dalam ayat ini, perintah tersebut menunjukkan hukum “mubah” atau diperbolehkannya melakukan hal tersebut, sebagaimana sebuah kaidah fikih menyebutkan:

الامر بعد النهي تدل على الاباحة

Artinya: “perintah yang hadir sesudah larangan, menunjukkan hukum mubah”

Meskipun demikian, kelanjutan ayat diatas menyatakan larangan melakukan hubungan badan di malam bulan Ramadhan bagi orang yang sedang melakukan I’tikaf di Masjid:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn

Artinya: “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Terkait dengan i’tikaf dan 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. sebagaimana diceritakan oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra., lebih meningkatkan ibadah khususnya I’tikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Artinya: Nabi Saw. ketika masuk 10 terakhir ramadhan, beliau mengencangkan sabuknya, menghabiskan malamnya dengan ibadah, dan membangunkan para istrinya (untuk ibadah). (HR. Bukhari 2024).

Dalam kitab Umdatul Qori juz XI, h. 139 disebutkan bahwa maksud daripada kalimat “mengencangkan sabuknya” ialah bahwa Nabi menjauhi hubungan badan dan menghabiskan waktu untuk fokus beribadah selama 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.

Keberadaan hadis di atas bukanlah dalam rangka mengharamkan umat Islam untuk melakukan hubungan intim di 10 malam terakhir bulan Ramadhan, namun untuk menunjukkan kesungguhan beliau dalam melaksanakan ibadah di waktu tersebut dalam rangka menyongsong hadirnya malam lailatul qodar.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hukum berhubungan intim di 10 malam terakhir bulan Ramadhan hukumnya boleh kecuali bagi mereka yang sedang melaksanakan I’tikaf di Masjid. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH

Cek Jadwal Haji Anda di Aplikasi Android ini!