Hukum Budidaya Larva

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan

Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya?

Jawab:

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan.

Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia.

An-Nawawi menyebutkan,

وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير

Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15)

Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah (laisa lahuu nafsun sailah).

Ibnu Qudamah mengatakan,

كل ما ليس له دم سائل، كالذي ذكره الخرقي من الحيوان البري، أو حيوان البحر، منه العلق، والديدان، والسرطان، ونحوها، لا يتنجس بالموت، ولا يتنجس الماء إذا مات فيه، في قول عامة الفقهاء؛ قال ابن المنذر: لا أعلم في ذلك خلافا، إلا ما كان من أحد قولي الشافعي

Semua binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti beberapa hewan darat dan laut yang disebutkan oleh al-Khiraqi, di antaranya lintah, ulat, kepiting, atau semisalnya. Tidak najis ketika jadi bangkai, dan air yang terkena bangkai ini juga tidak najis. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain salah satu pendapat Imam as-Syafi’i.” (al-Mughni, 1/68).

Dalil yang menguatkan pendapat jumhur adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

Apabila ada lalat yang masuk ke minuman kalian maka hendaknya dia mencelupkannya, kemudian buang lalat itu. Karena di salah satu sayapnya ada obat, sementara di sayap yang lain ada penyakit. (HR. Bukhari 3320 dan yang lainnya)

Andaikan lalat yang hinggap di air itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu, namun seharusnya langsung dibuang. Karena air yang najis tidak bisa dimanfaatkan apalagi diminum.

Selanjutnya, apakah larva seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, halal diperjualbelikan?

Kaidah dalam masalah objek jual beli adalah mengikuti prinsip halal manfaat. Terdapat kaidah yang menyatakan,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ

Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan kecuali jika ada dalil.

Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Jatsiyah: 13)

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال

Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dan seterusnya. Karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta.

أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل

Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu.

وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك.

Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan.

Terdapat kaidah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil),

وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع

Al-Hashkafi – ulama Hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281).

Ibnu Qudamah pernah menyinggung khilaf ulama mengenai jual beli ulat untuk mancing.
Beliau mengatakan,

في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك

Mengenai jual beli lintah yang bisa dimanfaatkan, seperti digunakan untuk terapi orang yang terkena jerawat, agar disedot darahnya. Atau ulat yang ditaruh di perangkap untuk menangkap ikan, di sana ada 2 pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat yang benar, boleh diperjual-belikan karena ada manfaatnya, sehingga statusnya sebagaimana ikan. (al-Mughni, 4/327).

Jika kita telah mendapat kesimpulan bahwa hukum jual beli serangga semacam ini dibolehkan, karena memiliki manfaat yang mubah, maka hukum budidaya serangga ini juga dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh dikonsumsi manusia.

Demikian.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

KONSULTASI SYARIAH