Hukum dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab

Berpuasa di bulan Rajab sejak lama menjadi kebiasaan umat Islam.

Bulan Rajab dalam kalender Hijriyah akan dimulai besok, Selasa (25/2), dalam penanggalan Masehi. Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Islam. Sebagai bulan yang termasuk dalam bulan haram (mulia), bulan Rajab merupakan bulan yang istimewa dan dimuliakan Allah SWT.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan selain karena termasuk asyhurul hurum (bulan-bulan haram), ada peristiwa penting dalam sejarah Nabi Muhammad SAW yang terjadi di bulan Rajab, yakni peristiwa Isra’ Mi’raj.

Menurutnya, peristiwa ini sangat penting bagi kehidupan Nabi SAW secara personal dan bagi syari’at Islam. Melalui peristiwa itu kemudian disyari’atkan kewajiban akan shalat lima waktu.

Ketika sampai pada bulan Rajab atau saat melihat hilal bukan Rajab, Nabi Muhammad SAW menyambutnya dengan membaca do’a ini: “Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikan kami pada bulan Ramadhan.”

Karena kemuliaannya, bulan Rajab disebut sebagai salah satu momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Salah satu cara atau amalan menunjukkan cinta kepada Allah dan Rasulullah SAW itu adalah dengan melakukan puasa di bulan Rajab. Berpuasa di bulan Rajab sejak lama menjadi kebiasaan umat Islam.

Namun, bagaimana hukumnya berpuasa di bulan Rajab? Ustadz Miftah yang juga Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini mengatakan, amalan berpuasa di bulan Rajab diperbolehkan selama tidak dilakukan di waktu-waktu yang dilarang, seperti di dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan waktunya, menurutnya bisa dilakukan kapan saja di bulan Rajab.

Namun, bagaimana hukumnya berpuasa di bulan Rajab? Ustadz Miftah yang juga Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini mengatakan, amalan berpuasa di bulan Rajab diperbolehkan selama tidak dilakukan di waktu-waktu yang dilarang, seperti di dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan waktunya, menurutnya bisa dilakukan kapan saja di bulan Rajab.

“Suatu saat Utsman bin Hakim bertanya pada Sa’id Ibnu Jubair tentang puasa Rajab. Said menjawab, “Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga terkesan, beliau selalu berpuasa.” Imam Nawawi berkomentar terkait riwayat di atas, bahwa tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab,” kata Ustadz Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (24/2).

Amirullah Syarbini dan Sumantri Jamhari dalam bukunya berjudul Dahsyatnya Puasa Wajib dan Sunah Rekomendasi Rasulullah menyebutkan orang yang menjalankan puasa pada Rajab akan mendapatkan manisnya hidangan surga. Hal itu merujuk pada sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di surga ada suatu sungai yang bernama Rajab, warnanya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Masuk Neraka Gara-Gara Puasa Rajab? menyebutkan tentang sejumlah amalan yang menjadi kebiasaan umat Islam melakukannya di bulan Rajab. Salah satu amalannya adalah melakukan puasa.

Namun demikian, menurutnya, tidak ada satu pun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan amalan di bulan Rajab meskipun, sebagian ulama menyunnahkan amalan seperti berpuasa Rajab. Ustadz Sarwat lantas menerangkan tentang kedudukan hadits tentang berpuasa di bulan Rajab.

Imam An-Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah di bulan Rajab, “Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan. Namun, pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan, Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.

KHAZANAH REPUBLIKA