Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)

Disyariatkan bagi orang yang masuk masjid untuk mendirikan shalat dua raka’at. Shalat ini merupakan salah satu adab ketika seseorang memasuki masjid, untuk mengagungkan Allah Ta’ala, dan untuk memuliakan tempat pelaksanaan ibadah (makna dari “tahiyyah” adalah penghormatan).

Diriwayatkan dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) [1]

Hukum shalat tahiyyatul masjid: wajib atau sunnah?

Sebagaimana kaidah yang populer dalam ilmu ushul fiqh, bahwa hukum asal perintah adalah wajib dilaksanakan, kecuali jika ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kalimat perintah (“shalatlah”). Meskipun demikian, jumhur (mayoritas) ulama memahami bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid itu sunnah, bukan wajib, karena dijumpai dalil-dalil lain yang memalingkan hukum perintah di atas dari wajib menjadi sunnah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama fatwa sepakat bahwa perintah dalam masalah ini menunjukkan hukum mustahab (sunnah).” (Fathul Baari, 1: 537)

Ibnu Daqiq Al-‘Iid rahimahullah berkata, “Jumhur ulama berpendapat tidak diwajibkannya dua raka’at shalat tahiyyatul masjid.” (Ihkaamul Ahkaam, 2: 467)

Sebagian ulama bahkan mengklaim bahwa ini adalah ijma’ ulama. Sebagaimana perkataan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah, ”Sesungguhnya hal itu (disunnahkannya shalat tahiyyatul masjid) adalah ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 233)

Akan tetapi, klaim ijma’ dalam masalah ini perlu ditinjau kembali karena sebagian ulama dari madzhab Dzahiriyyah berpendapat bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid itu wajib. [2]

Dawud Adz-Dzahiri rahimahullah adalah ulama yang memunculkan pendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid itu wajib, meskipun pendapat tersebut tidak disetujui oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Setelah Dawud Adz-Dzahiri rahimahullah, pendapat wajib tersebut kemudian diikuti oleh Asy-Syaukani rahimahullah (dalam Nailul Authar, 3: 79)Ash-Shan’ani rahimahullah (dalam Subulus Salaam Syarh Bulughul Maraam) [3]Siddiq Hasan Khan rahimahullah (dalam Raudhah An-Nadhiyyah), dan ulama kontemporer yang juga berpendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah (dalam Al-Ajwibah An-Naafi’ah). [4]

Di antara landasan (pegangan) jumhur ulama untuk memalingkan perintah hadits di atas menjadi sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Busr rahimahullah, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

“Seseorang datang dengan melangkahi pundak orang-orang pada hari Jum’at, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berkhutbah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Duduklah, kamu benar-benar telah mengganggu (orang lain).” (HR. Abu Dawud no. 1121, An-Nasa’i no. 1399, dan lain-lain, hadits ini shahih)

Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk duduk, dan tidak memerintahkannya untuk shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Seandainya shalat tersebut wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk shalat terlebih dahulu sebelum duduk.

Adapun ulama yang mengatakan wajib, mereka pun berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu di atas, karena hukum asal perintah adalah wajib. Selain itu, mereka kuatkan pendapat mereka dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk shalat tahiyyatul masjid setelah dia duduk, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan khutbah untuk bertanya dan memerintahkannya shalat tahiyyatul masjid. Apalagi, jamaah diperintahkan (diwajibkan) untuk mendengarkan khutbah. Dan kewajiban ini tidaklah ditinggalkan kecuali dengan kewajiban yang semisal.

Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang kami pegangi adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa shalah tahiyyatul masjid hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib. Meskipun demikian, argumentasi yang disampaikan oleh ulama yang mengatakan wajib juga argumentasi yang kuat, yang menunjukkan ditekankannya pelaksanaan shalat tahiyyatul masjid ini. Sehingga tidak selayaknya kita meremehkannya.

Setelah membawakan dalil masing-masing pihak dalam perbedaan pendapat ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah cenderung memilih pendapat yang mengatakan wajib.

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Yang benar bahwa pendapat yang mengatakan wajib adalah pendapat yang kuat, karena kuatnya sisi argumentasinya. Dan karena sebab diwajibkannya adalah karena memasuki masjid. Sehingga tidak ada pertentangan antara hal ini (wajibnya shalat tahiyyatul masjid, pent.) dan dengan hadits yang menunjukkan bahwa selain shalat lima waktu adalah sunnah. Akan tetapi jika dikatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu sunnah mu’akkad (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya, pent.), pendapat ini pun tidak jauh (dari kebenaran). Dan ilmu itu hanyalah di sisi Allah Ta’ala.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 105) [5]

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50988-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-1.html