Dalam membangun usaha tentu kita membutuhkan modal. Nah, salah satu cara simpel dan cepat untuk mendapatkan modal yakni dengan cara meminjam uang kepada bank. Kita ketahui bahwa transaksi dengan bank tidak lepas dengan yang namanya ‘bunga bank’. Dengan demikian, lalu ada sebuah pertanyaan bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha?
Para ulama baik klasik (mazhab yang empat) maupun kontemporer sepakat bahwa riba dalam Islam hukumnya adalah haram.
Namun, yang menjadi poin kita sekarang apakah bunga bank masuk dalam kategori riba? Yuk kita bahas lebih lanjut!
Para ulama kontemporer berbeda pendapat terkait hukum bunga bank.
Kelompok pertama mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram karena termasuk riba. Kelompok ini dipelopori oleh Yusuf Qardhawi, Mutawalli Sya’rawi dan Muhammad al-Ghazali. (Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, hal 5-11)
Dalil diharamkannya riba adalah surah al- Baqarah :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S Al- Baqarah ayat 275)
Begitupun dalam hadis juga melarang riba.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah SAW. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (H.R Muslim)
Kelompok kedua mengatakan bahwa bunga bank hukumnya adalah boleh dan bukan termasuk riba. Kelompok ini dipelopori oleh Syekh Ali Jum’ah, Sayyid Thanthawi dan Mahmud Syaltut. Pendapat ini juga sesuai dengan Majma’ al-Buhuts al- Islamiyyah :
إِنَّ اسْتِثْمَارَ الْأَمْوَالِ لَدَى الْبُنُوْكِ الَّتِيْ تُحَدِّدُ الرِّبْحَ أَوِ العَائِدَ مُقَدَّمًا حَلَالٌ شَرْعًا وَلَا بَأْسَ بِهِ
“Sesungguhnya menginvestasikan harta di bank-bank yang sudah menentukan keuntungan atau bunga di depan hukumnya adalah halal menurut syariat dan tidak apa-apa.” (Fatwa Majma’ al-Buhuts al- Islamiyyah. Terbit 23 Ramadhan 1423 H)
Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992 juga menyuarakan tentang hukum bunga bank sebagai berikut:
Pertama, pendapat yang menyamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram.
Kedua, pendapat yang tidak menyamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat.
Dengan demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal bunga bank. Ada yang mengatakan riba ada juga yang tidak.
Oleh karena itu, mengingat persoalan meminjam uang di bank merupakan interaksi yang sulit dihindari di zaman sekarang, maka hukum meminjam uang di bank boleh-boleh saja dan tidak terjebak riba. Ikut pendapat yang mengatakan bunga bank bukan riba.
Namun, kalau masih ada opsi lain selain meminjam kepada bank maka hal itu lebih baik demi bersikap hati-hati.
Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.