Hukum Mendownload Kitab Di Internet

Hukum Mendownload Kitab Di Internet

Harus diakui, hidup di era saat ini tidak bisa lepas dari internet, entah dijadikan sebagai sarana komunikasi, mengetahui berita, pembelajaran atau sekedar hiburan saja. Fakta terkait internet hampir menjadi kebutuhan semua orang saat ini. Tentang masalah bagaimana dampak internet, tentu tergantung pengguna itu sendiri. Jika dijadikan sebagai sarana mencari ilmu, atau informasi-informasi penting, tentung akan memberikan manfaat. Sementara jika dijadikan alat untuk menipu tentu tidak baik.

Fakta lain pada internet yaitu untuk memudahkan setiap orang memperolah kebutuhan-kebutuhan pembelajaran seperti buku, kitab, artikel atau makalah yang dapat diperoleh secara gratis. Sebagaimana kebutuhan para santri yang sering kali membutuhkan kitab-kitab tertentu yang tidak bisa diperoleh di toko-toko kitab, maka internet menjadi jalan alternatif untuk memperolehnya.

Ada banyak kitab atau buku di inernet yang bisa didownload secara gratis. Hanya saja, apakah boleh melakukan perbuatan ini (mendownload kitab atau buku) tanpa ada idzin jelas dari pengarangnya ?

Menggunakan hak orang lain tanpa ada idzin hukumnya tidak boleh (haram). Hal ini ditegaskan oleh para ulama’. Karena yang demikian termasuk perbuatan dzalim kepada sesama. Di dalam Kaidah Fiqh disebutkan:

لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ مِلْكِ غَيْرِهِ بِلَا إِذْنٍ

Artinya: “Tidak boleh bagi siapapun menggunakan milik orang lain tanpa ada idzinya”

Termasuk menggunakan seluruh hak yang berada di internet tanpa ada idzin dari pemiliknya maka hukumnya haram.

Namun demikian, jika ada qarinah (indikasi) bahwa yang memiliki barang tersebut ridho dengan digunakannya, maka hukumnya halal. Ini yang dikenal dengan ulima ridhahu (diketahui keridhaannya).

Begitu juga mendonwload kitab atau buku yang terdapat di internet. Hukumnya adalah boleh selama tidak untuk komersial. Seperti sebagai bahan tambahan materi kuliah atau pengetahuan.

Syaikh Ramdlan al Buti ketika ditanya tentang persoalan tersebut, ia menjawab:

كُلُّ اسْتِفَادَةٍ شَخْصِيَّةٍ مِنَ الْكُتُبِ عَنْ طَرِيْقِ الْإِنْتِرْنِتِ جَائِزَةٌ وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ أَنْ يَسْتَثْمِرَ كِتَابًا مَا فِي الْإِنْتِرْنِتِ اَوْ غَيْرِهِ لِلتِّجَارَةِ دُوْنَ إِذْنٍ مِنْ مُؤَلَّفِ الْكِتَابِ

Artinya: “Pengambilan manfaat milik individu berupa kitab-kitab dari internet hukumnya boleh. Hanya saja yang haram, jika mengambil hasil dari kitab-kitab tersebut yang ada di internet atau lainnya untuk dikomersilkan tanpa ada idzin pengarang kitab tersebut”

Kebolehan pengambilan manfaat  terhadap buku atau kitab yang terdapat di internet semata-mata karena diyakini dengan diuploadnya ke internet ini dan mengaktifkan srana download secara gratis ini menunjukkan keridhoan pengarang atau pemilik kitab tersebut untuk dimanfaatkan. Sementara diharamkan untuk dikomersialkan, karena hal tersebut bukan pengambilan manfaat, tetapi pengambilan keuntungan yang kemungkinan besar tidak menjadi tujuan penulis kitab atau buku di upload ke internet.

ISLAMKAFFAH