Hukum Menunda Shalat Karena Menonton Bola

Hukum Menunda Shalat Karena Menonton Bola

Akibat dari khawatir melewati pertandingan sepak bola, terkadang membuat sebagian orang tidak bisa melaksanakan shalat di awal waktu. Bahkan, ada juga yang sampai melaksanakan sholat di akhir waktu lantaran jadwal pertandingan yang tidak menentu. Lantas, bagaimanakah hukum menunda shalat karena menonton bola?

Dalam literatur kitab fikih, dapat dijumpai beberapa keterangan mengenai keutamaan shalat di awal waktu. Namun, kewajiban melaksanakan shalat pada dasarnya berlaku sampai habis waktu sholat. Seseorang diperbolehkan mengakhirkan sholatnya dari awal waktu kepada waktu yang memuat melaksanakan sholat.

Bahkan, seandainya seseorang hanya mendapati satu rakaat dalam waktunya, maka semua sholatnya sudah dihukumi shalat ada’. Tetapi, dia dihukumi berdosa lantaran mengerjakan sebagian sholat di luar waktu.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul mu’in, halaman 118 berikut,

واعلم أن الصلاة تجب بأول الوقت وجوبا موسعا فله التأخير عن أوله إلى وقت يسعها بشرط أن يعزم على فعلها فيه ولو أدرك في الوقت ركعة لا دونها فالكل أداء وإلا فقضاء ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة

Artinya: “Ketahuilah bahwa sholat itu wajib dilaksanakan di awal waktu dengan kewajiban yang longgar. Seseorang boleh mengakhirkan sholatnya dari awal waktu kepada waktu yang memuat melaksanakan sholat. Hal ini dengan syarat dia bertekad untuk melaksanakan sholat di akhir waktu. 

Seandainya seseorang melaksanakan shalat satu rakaat dalam waktunya tidak kurang dari itu maka semuanya dihukumi shalat ada’. Jika tidak maka dihukumi shalat qadha. Namun, dia dihukumi berdosa lantaran mengerjakan sebagian sholat di luar waktu sekalipun masih mendapati satu rakaat.”

Namun demikian, kebolehan melaksanakan sholat di akhir waktu harus bersamaan dengan adanya niat untuk melaksanakan sholat di akhir waktu. Apabila dia tidak memiliki tekad untuk melaksanakan sholat di akhir waktu, kemudian dia meninggal sebelum melaksanakan sholat maka dia dihukumi bermaksiat kepada Allah.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Nihayatuz Zain, halaman 51 berikut,

لكن إذا أراد تأخير فعلها عن أول الوقت لزم العزم على فعلها في الوقت على الأصح فإن أخرها عن أول وقتها مع العزم على ذلك ومات في أثناء الوقت قبل فعلها لم يكن عاصيا بخلاف ما إذا لم يعزم العزم المذكور فإنه إذا مات في أثناء الوقت قبل فعلها كان عاصيا

Artinya : “Akan tetapi, apabila seseorang ingin mengakhirkan shalat dari awal waktu, maka dia disyaratkan untuk bertekad melaksanakan sholat diakhir waktu menurut qaul ashah.

Apabila dia mengakhirkan shalat dengan tekad tersebut kemudian meninggal disaat masih belum melaksanakan shalat maka dia tidak dihukumi bermaksiat, berbeda dengan seseorang yang tidak  bertekad, maka apabila dia meninggal disaat masih belum melaksanakan shalat maka dia tidak bermaksiat. ”

Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa seseorang yang khawatir melewati pertandingan sepak bola diperbolehkan melaksanakan sholat di akhir waktu. Tetapi, dia harus memiliki tekad untuk melaksanakan sholat di akhir waktu, sehingga apabila dia meninggal sebelum melaksanakan sholat maka dia tidak dihukumi bermaksiat kepada Allah.

Demikian penjelasan mengenai hukum menunda shalat karena menonton bola. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH