Hukum Menjawab Salam di Sosial Media

Hukum Menjawab Salam di Sosial Media

Apa hukum menjawab salam di sosial media? Kecanggihan teknologi saat ini telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menggampangkan kehidupan.

Jalinan hubungan antar sesama tak harus dengan mendatangi rumahnya masing-masing, namun bisa dilakukan dengan saling mengirim pesan melalui media sosial, baik WhatsApp, Messenger, Instagram, dan lainnya.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika terdapat pesan berupa salam, apakah wajib bagi penerima pesan tersebut untuk membalasnya? Berikut jawabannya.

Mengucapkan salam pada mulanya merupakan salah satu perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan ketika seseorang bertemu dengan orang lain, termasuk juga ketika menyampaikan pesan di media sosial.

Hukum Menjawab Salam di Sosial Media

Sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu kitabnya, ia mengatakan:

قال الشيخ زكريا الأنصارى فى أسنى المطالب [ 4/183]: (ويجب الجمع بين اللفظ والإشارة على من رد) السلام (على أصم) ليحصل به الإفهام ويسقط عنه فرض الجواب (ومن سلم عليه) أي الأصم (جمع بينهما) أيضا ليحصل به الإفهام ويستحق الجواب، وقضية التعليل أنه إن علم أنه فهم ذلك بقرينة الحال والنظر إلى فمه لم تجب الإشارة وهو ما بحثه الأذرعي. (وتجزئ إشارة الأخرس ابتداء وردا) ؛ لأن إشارته به قائمة مقام العبارة…(والإشارة به) بيد أو نحوها بلا لفظ (خلاف الأولى) للنهي عنه في خبر الترمذي ولا يجب لها رد. (والجمع بينها وبين اللفظ أفضل) من الاقتصار على اللفظ.

“Wajib menggabungkan lafal (ucapan/tulisan) dengan isyarat bagi orang yang menjawab salam kepada orang tuli, agar ia bisa memahaminya dan menggugurkan kewajiban menjawab salam.

Dan, jika seseorang mengucapkan salam kepada orang tuli, maka juga harus menggabungkan keduanya (lafal/tulisan dengan isyarat) agar ia bisa memahaminya serta memiliki kewajiban untuk menjawab.

Alhasil, jika terdapat tanda-tanda bahwa orang bisa tersebut bisa memahami salamnya, hal ini bisa dilihat dari reaksi dan gerakan lisannya, maka tidak wajib untuk menyampaikan salam menggunakan isyarat. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Azra’i.

Dan sudah dianggap cukup isyaratnya orang bisu di saat memulai dan menjawab salam, karena isyaratnya sudah menempati posisi menjawab dengan ucapan. Sedangkan menjawab salam menggunakan tangan atau yang lainnya dianggap menyalahi keutamaan, karena terdapat larangan tentang hal itu dalam riwayat At-Tirmidzi, serta tidak ada kewajiban untuk menjawabnya.

Mengumpulkan antara keduanya dan lafal (ucapan/tulisan) lebih baik dari sekadar tulisan saja. (Zakaria al-Anshari, Asnal Mathalib, 4/183).

Demikian penjelasan terkait pertanyaan apa hukum menjawab salam di sosial media? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH