Hukum Merayakan Tahun Baru 

Hukum Merayakan Tahun Baru 

Pergantian tahun merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu khalayak, tak ayal mereka berbondong-bondong untuk merayakannya. Lalu bagaimana hukum ikut serta merayakan Tahun Baru Masehi, yang notabenenya bukan hari besar Islam

Menurut Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M)  hukum merayakan tahun baru dalam Islam, hukumnya diperbolehkan, dengan catatan tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya. Keterangan termaktub dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar beliau menyatakan:

 فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ.

Artinya; Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak”. (Fatawa Dar Al-Ifta’  Al-Misriyyah, 10/311).

Fatwa serupa terkait bolehnya merayakan tahun baru Masehi  juga digaungkan oleh mufti setelahnya, yaitu Mufti Agung Mesir saat ini, Syekh Syauqi Allam. Ia menyatakan;

أن الاحتفال برأس السنة الميلادية المؤرَّخ بيوم ميلاد سيدنا المسيح عيسى ابن مريم على نبينا وعليه السلام، والتهنئة به: جائز شرعًا، ولا حرمة فيه طالما لم يخالف الشرع الحنيف؛ لاشتماله على مقاصد اجتماعية ودينية ووطنية معتدٍّ بها شرعًا وعرفًا؛ من تذكُّر نعم الله تعالى في تداول الأزمنة وتجدد الأعوام. وأشار مفتي الجمهورية إلى أن احتفال المسلمين بميلاد السيد المسيح هو أمر مشروع لا حرمة فيه طالما لم يخالف الاحتفال الشرع؛ لأنه تعبير عن الفرح به

Artinya; Bahwa perayaan Tahun Baru Masehi yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Isa Al-Masih alaihis salam, dan memberikan ucapan selamat kepadanya, hukumnya sah secara syariah, dan tidak ada larangannya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena perayaan tersebut mengandung tujuan-tujuan sosial, keagamaan, dan nasional yang diakui secara syariah dan adat, seperti mengingat nikmat Allah Ta’ala dalam pergantian zaman dan bergantinya tahun.

Mufti juga mengindikasikan bahwa perayaan umat Islam atas kelahiran Nabi Isa Al-Masih adalah hal yang dibenarkan dan tidak ada larangannya selama perayaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, karena hal itu merupakan ekspresi kegembiraan atas kelahirannya. (Fatwa Syauqi Allam, 6 Januari 2023) 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya menurut Mufti Mesir itu bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam fikih diperbolehkan, dengan catatan dalam perayaannya itu tidak mengandung unsur maksiat. Contohnya seperti yang marak adalah minum-minuman keras, berboncengan dengan bukan mahram,  pacaran dan sebagainya. Maka ketika terhindar dari berbagai hal maksiat tadi, diperbolehkan untuk merayakannya.

BINCANG SYARIAH