Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda Saat Mampu Berjalan

Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda Saat Mampu Berjalan

Bagaimana hukum sai menggunakan kursi roda saat mampu berjalan? Sai merupakan salah satu rukun ibadah haji yang dilakukan dengan berjalan diantara bukit shafa dan marwah sebanyak 7 kali.

Ibadah ini sekaligus merupakan pengingat akan syiar Allah sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah [2]: 158,

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.

Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda Saat Mampu Berjalan

Dalam perkembangan pelaksanaan ibadah haji saat ini, kita dihadapkan pada kenyataan dimana ada sebagian jamaah haji yang melaksanakan sa’i, yang sebenarnya ia mampu untuk berjalan, namun memilih menggunakan kursi roda.

Persoalan menggunakan kursi roda dalam pelaksanaan ibadah sa’i ini jika kita lihat pada referensi fikih klasik, sama halnya dengan hukum seseorang yang menggunakan kendaraan di masa lalu, baik itu unta, kuda, keledai, dan lainnya.

Dalam persoalan tersebut, mazhab Syafi’iyah menyatakan hal ini tidak bermasalah. Hanya saja ketika dilakukan dengan tanpa adanya uzur, maka hukumnya menyalahi tatacara yang utama (khilâf al-aulâ).

Pendapat Syafi’iyah ini dilatarbelakangi oleh kenyataan sejarah bahwa Rasulullah pernah juga melaksanakan sa’i dengan kendaraan, tidak dengan berjalan kaki. Pendapat Syafi’iyah ini senada dengan imam Malik dan imam ‘Atho.

Berbeda dengan keterangan yang dicetuskan Imam Mujahid. Menurutnya, jika tidak ada dalam kondisi dlarurat, maka sa’i harus dilakukan dengan berjalan kaki. Sementara imam Abu Hanifah memberikan argumen yang lebih berat dengan cara membebankan kewajiban untuk mengulangi sa’i jika masih mungkin mengulanginya.

Jika tak lagi memungkinkan mengulanginya, maka pelaksana sa’i dengan eskalator harus membayar dam setelah ia kembali ke tanah airnya. Penjelasan tersebut bisa kita simak dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 8 h. 77),

(فرع) ذكرنا أن مذهبنا أنه لو سعى راكباً جاز ولا يقال مكروه لكنه خلاف الأولى ولا دم عليه وبه قال أنس بن مالك وعطاء ومجاهد قال ابن المنذر وكره الركوب عائشة وعروة وأحمد وإسحاق، وقال أبو ثور لا يجزئه ويلزمه الإعادة وقال مجاهد لا يركب إلا لضرورة وقال أبو حنيفة إن كان بمكة أعاده ولا دم وإن رجع إلى وطنه بلا إعادة لزمه دم دليلنا الحديث الصحيح السابق أن النبى صلى الله عليه وسلم سعى راكب

“(Cabangan Masalah) Kami menuturkan bahwasanya madzhab kami (Syafiiyah) menyebutkan bahwasanya jika seseorang melaksanakan sa’i dengan menaiki kendaraan, maka hukumnya boleh, dan tidak disebutkan bahwa hal tersebut makruh. Tetapi, hal itu khilaf aula (sebaiknya ditinggalkan), dan tidak ada dam yang diwajibkan padanya.

Hal ini selaras dengan pernyatan Anas bin Malik, ‘Atho, dan Mujahid. Ibnu Mundzir berkata: “Aisyah, Urwah, Ahmad, dan Ishaq Memakruhkan hal tersebut”. Abu Tsur berkata: “Sa’i menggunakan kendaraan tidak sah dan wajib mengulanginya”.

Mujahid berkata: “Tidak boleh naik kendaraan kecuali darurat”. Abu Hanifah berkata: “Jika ia berada di Makkah, maka ia wajib mengulanginya dan tidak ada kewajiban dam, kecuali jika ia telah kembali ke negaranya dan belum sempat mengulanginya, maka wajib baginya dam”. Dalil yang kami pakai dalam hal ini adalah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan Sai dengan menggunakan kendaraan”.

Dengan demikian, kesimpulannya, hukum pelaksanaan sa’i dengan menggunakan kursi roda meski mampu berjalan kaki terjadi khilaf. Menurut Imam Abu Hanifah, hal tersebut tidak diperbolehkan, jika dilakukan, maka sa’i harus diulangi. Jika tidak lagi memungkinkan untuk mengulanginya, maka wajib membayar dam (denda).

Sedang menurut Imam Mujahid, diperbolehkan kalau memang ada hal hal yang mendesak (dlarurat). Dan menurut kalangan Syafi’iyah mutlak diperbolehkan, namun termasuk hal yang menyalahi keutamaan (khilâf al-aulâ).

Demikian penjelasan hukum sai menggunakan kursi roda saat mampu berjalan. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH