Jakarta (Kemenag) — Beredar informasi bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 10ribu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengaku masih akan meminta konfirmasi dan penjelasan terkait dengan berita tersebut.
“Kami akan meminta konfirmasi bila memang ada penambahan sebanyak 10 ribu jemaah haji,” tutur Nizar di Jakarta, Senin (15/04).
Menurut Nizar, pihaknya belum mendapat penjelasan yang lebih lengkap terkait dengan itu. Apakah benar adanya penambahan kuota, dan jika benar apakah akan diterapkan untuk tahun ini.
“(Jika tahun ini), Tentunya akan berpengaruh terhadap Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui persetujuan DPR. Sebab, dalam BPIH itu ada biaya yang ditanggung jemaah dan ditanggung dari dana optimalisasi setoran awal,” kata Nizar.
“Bila ada tambahan 10 ribu berarti ada tambahan-tambahan yang tidak tertera di BPIH 2019,” lanjutnya.
Jika tambahan kuota itu benar adanya, Nizar akan segera mengkonsultasikan hal tersebut kepada Menteri Agama, utamanya terkait dengan mekanismenya. Sebab, penambahan kuota akan berdampak pada penambahan biaya dan itu harus mendapat persetujuan DPR.
“Semantara, kuota haji reguler tahun ini (dalam pembahasan BPIH) masih ditentukan sebesar 204 ribu calon jemaah haji,” tandasnya.