MESKIPUN kasus ini terjadi pada orang kafir, namun tidak ada masalahnya jika ini kita kupas. Sebagai pelajaran bagi kita bersama, agar bisa kita waspadai.
Terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk memakamkan jenazah. Diantaranya,
1. Firman Allah, menjelaskan tentang sifat manusia,
–Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya. Kemudian Dia matikan manusia dan Dia tetapkan untuk dikuburkan. (QS. Abasa: 18 21)
Al-Qurtubi menukil keterangan Abu Ubaidah, yang mengatakan, “Dia tetapkan untuk dikuburkan ” artinya, dia jadikan untuknya kuburan dan dia perintahkan agar dia dikuburkan. (Tafsir Al-Qurtubi, 19/219).
Allah jelaskan keadaan normal manusia, bahwa setiap manusia yang mati, Allah muliakan dengan adanya syariat menguburkan. Tidak sebagaimana umumnya binatang. Yang terkadang dibiarkan menjadi bangkai di permukaan tanah.
Karena itu, mengambil sikap sebaliknya, dengan tidak memakamkan jenazah, berarti menyalahi kodrat sebagai manusia yang telah Allah muliakan.
2. Perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyegerakan pengurusan jenazah,
“Segerakanlah pemakaman jenazah. Dia orang baik, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari 1315 dan Muslim 944)
Dr. Khalid Al-Musyaiqih ketika membahas hukum untuk kasus rumah sakit yang menahan jenazah, karena biaya perawatan yang belum lunas. Beliau menegaskan,
Kami tegaskan, bahwa menahan pemakaman mayit adalah perbuatan yang haram, tidak boleh dilakukan. Karena hukum asal adalah menyegerahkan pengurusan mayat, memandikannya, mengkafaninya. Sehingga perbuatan semacam ini, akan menyia-nyiakan sunah tersebut. (Fiqh Nawazil, 74).
Hal semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, “Apa hukum memumikan mayat?” Jawaban beliau,
“Tidak boleh dimumikan. Orang yang sudah mati maka dia berpindah ke negeri akhirat. Karena itu tidak mungkin diupayakan untuk mengawetkan jasadnya. Dan apa manfaatnya mengawetkan badannya? Terkadang ada orang yang diawetkan agar badannya utuh, namun Allah berikan kemampuan bagi binatang tanah untuk memakannya di kuburnya.” Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]