Ini Cara Membeli Rumah atau Kendaraan Tanpa Riba

ISLAM adalah agama solusi, bukan agama penghambat. Tidak ada masalah di dalam kehidupan ini yang tidak bisa diselesaikan dengan cantik dalam syariah Islam. Kebutuhan anda untuk dapat pinjaman tentu sangat dipahami oleh syariah Islam. Dan justru Islam selalu memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan ekonomi manusia. Kalau pun Islam mengharamkan bunga, bukan berarti Islam ingin membuat hidup manusia semakin sulit, juga bukan ingin ekonomi kita semakin sempit. Sebaliknya, ketika mengharakan riba, Islam menginginkan keadilan, kemudahan, kepercayaan dan juga persaudaraan.

Namun karena sistem ekonomi kita sejak awal sudah terkontaminasi dengan praktek ribawi, maka ada semacam kesan di dalam alam bawah sadar bahwa riba itu seolah sulit dihapus, mustahil dihindari dan juga tidak mungkin dielakkan. Sayangnya, tidak sedikit dari umat Islam yang secara tidak sadar terbawa arus pemikiran ini. Padahal, setiap orang tahu bahwa riba adalah sesuatu yang merugikan, bahkan termasuk biang keladi dari kehancuran ekonomi bangsa.

Suatu hal yang sering luput dari perhatian kita adalah masalah akad muamalat. Sering kali kita terjebak dengan tujuan, tapi lupa dengan halal haram pada akadnya. Meski tujuannya baik, tetapi kalau akadnya akad yang telah ditetapkan keharamannya, maka seharusnya kita cari bentuk akad-akad lainnya. Toh, yang penting tujuannya tercapai. yaitu memiliki rumah. Maka mengapa tidak diupayakan akadnya saja yang disesuaikan. Dan di dalam syariah Islam ada banyak pilihan akad yang halal tapi tetap memberi solusi.

Misalnya akad murabahah, mudharabah, bai’ bits-tsaman ajil, bahkan sampai kepada rahn (gadai). Semuanya bisa dimainkan dan jadi solusi, demi terhindar dari akad ribawi. Untuk mendapatkan rumah, anda bisa menggunakan akad kredit yang sesuai syariah. Di mana harga rumah itu dibayarkan oleh pihak ketiga. Lalu anda membeli dari pihak ketiga secara mengangsur dengan nilai harga yang telah dimark-up. Cara ini halal 100% selama harga mark-up itu sudah disepakati kedua belah pihak dan tidak diubah lagi.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan sistem pinjaman dengan jaminan (rahn). Di mana anda meminjam uang tanpa bunga namun anda harus mengagunkan harta lain dan dititipkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Pihak yang memberi pinjaman uang kepada anda tidak boleh memungut bunga dari anda, tetapi boleh memungut biaya penitipan harta anda. Dari situlah dia mendapat keuntungan. Sistem ini 100% halal dan dibenarkan dalam syariat Islam, dikenal dengan transaksi gadai (rahn). Dan masih banyak lagi model yang belum kami sebutkan, namun hukumnya halal dan bisa jadi solusi cerdas.

Seandainya setiap muslim mau sedikit belajar tentang ilmu syariah, khususnya fiqih muamalah, mungkin kita akan terhindar dari transaksi haram. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita untuk menjalankan roda kehidupan ini dengan cara-cara yang dibenarkan-Nya. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

INILAH MOZAIK