mendidik anak dengan puasa

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak (Bagian 2)

6. Merdeka

Sebagian ulama yang bermadzhab Asy-Syafii, Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang hamba telah menghabiskan waktunya untuk memenuhi hak tuannya, dengan begitu ia tidak akan bisa serius dalam mengasuh anak.

7. Takwa

Ulama yang bermadzhab Hambali, Asy-Syaafi’i dan lain-lain menambahkan syarat ini. Sebab orang yang fasiq tidak boleh diberi amanah untuk merawat anak karena disangsikan ia tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam mengasuh anak. Boleh jadi si anak akan tumbuh dewasa dengan perangai seperti perangai pengasuhnya yang buruk.

Ibnul Qayyim berkata,

“Pendapat yang benar dan dapat dipastikan bahwa takwa tidak termasuk syarat dalam pengasuhan, dan ini merupakan persyaratan yang sangat jauh. Seandainya takwa menjadi syarat dalam pengasuhan tentunya akan banyak sekali anak-anak yang tersia-siakan, karena ini merupakan syarat yang sulit dipenuhi oleh umat Islam.

Sejak munculnya islam hingga hari kiamat kelak, anak-anak orang fasiq tetap berada di bawah pengasuhan mereka dan tidak ada seorangpun di dunia ini yang bisa menggugat hak asuh mereka, padahal penduduk dunia ini mayoritasnya dari kalangan mereka.

Apakah pernah terjadi dalam sejarah Islam ada seseorang yang menggugat hak asuh seorang anak dari kedua tuanya atau salah satu dari orang tuanya karena alasan fasiq. Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam serta para sahabatnya tidak pernah melarang seorang fasiq menjaga dan mengasuh anaknya. Malah realitanya seorang ayah walaupun ia fasiq tetap berusaha untuk mengasuh anaknya dan tidak menyia-nyiakannya bahkan mengusahakan kebaikan untuk anak.

Meskipun ada juga yang nyeleneh dalam mengasuh anaknya, namun hal itu jarang terjadi. Jadi, syariat cukup menyerahkan masalah pengasuhan pada naluri bawaan. Apabila syariat menghapus hak asuh dan hak perwalian nikah terhadap orang-orang fasiq tentunya syariat telah menjelaskan tentang penghapusan hak ini, karena hal ini termasuk perkara yang terpenting untuk umat, dan tentu praktiknya telah diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bagaimana mungkin hukum ini mereka sia-siakan dan ternyata praktek yang sampai malah kebalikannya? Seandainya hak asuh orang-orang fasiq dihapus oleh syariat, tentunya orang yang berzina atau peminum khamar yang memiliki anak telah dipisahkan oleh syariat dan dicarikan pengasuh yang lain.

Syarat keenam dan ketujuh ini merupakan syarat yang tidak disetujui oleh sebagian ulama.

Demikian dikutip dari kitab Ittihaafu Uli Al-Albab Bihuquuqi Ath-Thifli Wa Ahkamihi fi Su-ali Wa Jawab karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi. Semoga bermanfaat. Aamiin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]