Badan bertato tidak bisa menghalangi keinginan seseorang untuk berhaji. Siapapun yang telah terpenuhi syaratnya wajib menunaikan rukun Islam kelima, meskipun badannya dipenuhi gambar tato.
Kejadian Jemaah haji Indonesia yang badannya bertato bukan hanya sekali ini terjadi, seperti banyak diberitakan dalam berbagai media setelah kedatangan kloter UPG-20 beberapa waktu lalu. Namanya Tajuddin asli Kendari umurnya hampir genap 60 tahun. Nampak bagian atas lengan tangan kanannya tato jaring laba-laba dan motif tribal di situ. Penuh dan baru berhenti menjelang tiba di siku.
“Waktu bikinnya saya belum kepikiran bakal ke sini,” kata pria tersebut terkait tatonya sembari tertawa saat ditanyai Tim MCH Daker Airport.
Motif serupa juga memenuhi bagian atas tangan kirinya. Di kampungnya, ia mendaku, banyak yang kenal. “Boleh dibilang saya dulu memang preman,” kata dia.
Tahun 2011 silam juga terdapat Jemaah haji asal Madura bernama Syaiun badannya diselimuti berbagai gambar permanen yang didapatkan saat mendekam dalam penjara. Tragisnya dia sering ditolak saat hendak masuk ke dalam beberapa masjid, karena dikira non muslim. Melalui penjelasan rekannya yang satu rombongan Syaiun tetap diizinkan beribadah di dalam masjid.
Konsultan Pembimbing Ibadah Haji, Ahmad Kartono menjelaskan keabsahan orang bertato dalam berhaji. Menurutnya boleh-boleh saja orang bertato berhaji.
“Ngga apa-apa secara hukum sah ibadah hajinya selagi yang bersangkutan memenuhi ketentuan syarat haji, wajib haji, dan rukun haji,” kata Kartono melalui sambungan telepon, Sabtu (11/8/2018).
Ibadah haji memang untuk siapapun yang mampu melaksanakan. Selagi syarat berhaji dipenuhi maka dia wajib berhaji. Beragama Islam, baligh, sehat jasmani/rohani, merdeka, dan mampu. (ab/ab).