Jika Laki-laki Boleh Poligami, Mengapa Perempuan Dilarang Poliandri?

Mengapa laki-laki beristri lebih satu (poligami) dibolehkan dalam Islam, sedang poliandri dilarang (perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu)?

Islam sungguh ajaran yang sangat sempurna. Islam tidak pernah merendahkan perempuan. Islam justru memuliakan derajat kaum perempuan. Perempuan terhormat tidak rela dirinya digerayangi banyak laki-laki. Ia hanya mau melihat satu saja laki-laki pendampingnya. Bahkan, karena saking setianya, tidak jarang perempuan yang menolak menikah lagi sepeninggal suaminya walaupun itu dihalalkan agama Islam. Dan kita melihat itu banyak di sekitar kita.

Orang-orang orientalis kerap menghasut kaum perempuan. Katanya, ”Coba lihat, nanti di surga laki-laki boleh punya bidadari-bidadari tapi perempuan tidak boleh punya banyak lelaki.”

Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rowi pernah berceramah di Amerika, ada yang bertanya seperti cemoohan orientalis itu. Apa jawaban Syeikh?

Ia menjawab dengan pertanyaan balik, ”Bukankah di negeri tuan tempat-tempat pelacuran dilegalisasi?”

”Betul,” jawabnya.

Syeikh lulusan terbaik Al-Azhar itu tanya lagi, ”Bagaimana tuan menjaga kesehatan pelacur-pelacur itu dan menghindarkannya dari penyakit?”

Mereka menjawabnya, ”Mereka disuntik dua kali seminggu supaya tidak menularkan penyakitnya kepada tamu-tamu lain.”

”Bagus”, jawab Syeikh. ”Lalu, apakah tuan-tuan tidak meagadakan pemeriksaan kepada istri-istri dari suami yang datang ke tempat pelacur?”

“Tidak! Kenapa?”

”Karena mereka bersih, sebab hanya satu saja laki-laki yang bersetubuh, yaitu suaminya. Lain halnya jika ia banyak suami, bisa saja terkena penyakit. Sebab, wanita yang wadahnya disiram banyak laki-laki bisa mengakibatkan penyakit.”

“Kalau begitu, benar sekali ketentuan Islam melarang wanita berpoliandri,” ujar Syeikh.

Syeikh tanya lagi pada mereka, “Tuan-tuan menyediakan tempat pelacuran dengan pemuasnya kaum wanita. Kenapa Tuan tidak menyediakan tempat pelacuran yang berpenghuni pria, dengan pengunjung wanita?”

Mereka menjawab, ”ltu bertentangan dengan fitrah wanita. Apabila ada wanita yang mendatangi atau mencari laki-laki untuk memenuhi kebutuhan seksnya adalah ganjil dan tidak normal.”

[@paramuda/BersamaDakwah]