suara azan

Kapan Adzan Boleh Nyaring dan Kapan Harus Pelan, Ini Tinjauan Fikih

SE Menag soal pengaturan volume Toa sampai hari ini terus menuai perdebatan, sebagian bahkan sampai mempolitisir pernyataan Menag dengan penafsiran yang menyudutkan. Niat baik menjaga harmonisasi kehidupan di tengah masyarakat Indonesia yang multi agama berubah menjadi atmosfer adu wacana yang saling mengejek dan ada yang sampai menuduh Menag mendustakan agama.

Karenanya, penting untuk menghadirkan pemahaman tentang fenomena ini sebagaimana mestinya. Suatu pemahaman yang didalilkan kepada argumen-argumen keagamaan sehingga penilaian terhadap keputusan Menag tidak didasarkan pada emosi, kebencian, dan faktor-faktor lain.

Dalam kitab Shahih Bukhari ada satu hadis yang menganjurkan untuk mengeraskan suara adzan. Abdullah bin Abdirrahman bin Abi Sha’sha’ah mendapat informasi dari Abu Sa’id al Khudri bahwa Nabi menganjurkan mengeraskan suara adzan karena pada hari kiamat nanti makhluk apapun yang mendengarnya akan menjadi saksi yang baik bagi muadzdzin.

Begitu jelas, Nabi menganjurkan supaya adzan dilantunkan dengan suara yang keras. Namun demikian, tentu harus bijak menilai hadist ini dan tidak boleh begitu saja ditafsirkan secara literal.

Perlu dipahami anjuran disini menggunakan suara tanpa alat bantu. Bagaimana kalau mengeraskan adzan dengan alat bantu pengeras suara seperti toa yang lazim dipakai saat ini? Apakah masih masuk dalam kesunnahan hadis?

Untuk selain ibadah berlaku kaidah, “Hal apa saja boleh kalau tidak ada dalil yang mengharamkan”. Artinya, apa saja boleh lakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Seperti toa yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengeraskan suara adzan. Meskipun alat ini tidak ada pada masa Nabi, karena tidak ada dalil yang melarangnya hukumnya menjadi boleh.

Kaidah lain mengatakan, “Semua yang berfungsi sebagai perantara hukumnya sama dengan objek yang dituju”. Karena mengeraskan suara adzan merupakan anjuran, maka penggunaan toa secara otomatis juga sunnah. Sebab, penggunaan toa tidak membawa mafsadah dan sesuai dengan kemaslahatan agama. Karenanya, selama membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemadharatan penggunaan pengeras suara boleh, malahan sunnah.

Akan tetapi, kalau penggunaan toa atau pengeras suara bisa mendatangkan kemudharatan hukumnya beda lagi. Kaidah fikih berbunyi, “Hukum Islam dibangun atas prinsip menolak mafsadat dan mendatangkan kemaslahatan”. Maka, jika toa atau pengeras suara menjadi sebab datangnya kemudharatan hukumnya tidak boleh/haram.

Zain bin Muhammad bin Husein al Idrus dalam karyanya I’lamul Khas wal ‘Am bi anna Iz’ajan Nasi bil Mikrufon Haram, mengutip pendapat Sayyid Muhammad Alawi al Maliki, penggunaan mikrofon dalam ketika khutbah jum’at dan shalat memiliki kemaslahatan yang tidak diragukan lagi. Fatwa Sayyid Muhammad Alawi al Maliki tentang bolehnya memakai mikrofon konteksnya adalah mikrofon dengan speaker dalam seperti ini.

Sedangkan penggunaan mikrofon dengan speaker luar mafsadat dan kerusakannya telah jelas, tidak samar lagi bagi mereka yang berakal sehat (mengganggu orang lain). Karenanya, menurut Sayyid Muhammad Alawi al Maliki, kalau efeknya bisa menggangu orang lain maka wajib menghentikannya karena tujuan awalnya terabaikan.

Pendapat ini dikatakan oleh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki dalam karyanya Majmu’ Fatawa wa Rasail.

Dengan demikian sangat jelas, bahwa pengaturan volume toa sejatinya berangkat dari kerangka berpikir yang berpijak pada dalil-dalil syariat Islam. Apalagi dalam konteks ke Indonesia an yang multi agama. Pertimbangan kemudharatan dan kemaslahatannya menjadi sangat penting supaya dalam menjalankan syariat Islam tidak malah melanggar syariat itu sendiri.

ISLAM KAFFAH