Penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi. Salah satu prokes yang wajib dipatuhi terkait pemeriksaan swab PCR.
“Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, dikutip di laman resmi Kemenag, Rabu (31/3).
Ramadhan menyebut swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2×24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Tes swab kedua dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Dan terakhir, swab PCR dilakukan jelang kepulangan jamaah ke Tanah Air.
Selain swab PCR, jamaah juga harus melakukan swab Antigen. Swab Antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. Sebab, jamaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen.
Ramadhan menegaskan, semua jamaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.
“Alhamdulillah, jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah,” ujarnya.
Terkait jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.
“Insya Allah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi,” kata dia.