Kemenag Keluarkan Edaran, Rekam Biometrik Tidak Diwajibkan untuk Penerbitan Visa

Jakarta (PHU)–Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.

“Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (24/03).

Menurut Nizar, ada dispensasi dalam surat tersebut dinyatakan bahwa biometric tetap dilakukan di titik-titik yang sudah ada. Untuk wilayah yang tidak terjangkau oleh VFS Tasheel akan dilakukan proses biometriknya diasrama haji,

“Kalaupun tidak dilakukan di Indonesia akan dilakukan di Arab Saudi,” terang Nizar.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Surat yang Bernomor Surat : B-24010/DJ/Dt.II.II.2/KS.02/04/2019 terkait Perekaman data biometrik tersebut .

Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,” tuturnya.

Dirinya juga mengakui kebijakan ini tidak akan mempengaruhi program fast track, khusus fast track, pelaksanaan perekaman data biometriknya saat Jemaah berada di asrama haji.

“Khusus fast track biometriknya kan disini, kalau ini kan khusus wilayah yang sulit terjangkau pelaksanaannya, semaksimal mungkin dilakukan seperi tahun kemarin di asrama haji sehingga proses pre clearance berada diindonesia. Sehingga saat di Imigrasi Saudi hanya verifikasi satu sidik jari saja, verifikasi data kemudian langsung stempel,” jelas Nizar

Hal ini senada dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Muhajirin menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.

“Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah,” jelasnya.

Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan bahwa sampai Selasa sore, tercatat sebanyak 152 ribu jemaah yang sudah melakukan rekam biometrik. “Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,” tandasnya.

Berikut isi surat edaran tersebut :

  1. Jemaah haji dari provinsi yang belum memiliki fasilitas rekam data biometric di wilayahnya dan yang berdomisili jauh serta sulit diakses, diperkenankan untuk tidak melakukan perekaman data biometrik sebelum proses pemvisaan.
  2. Jemaah Haji dari provinsi yang memiliki fasilitas rekam data biometrik diwilayahnya dan memungkinkan untuk melakukan perekaman data biometrik, agar tetap melakukan perekaman data biometrik.
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan rekam data biometrik di Indonesia tidak melalui proses perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.
  4. Jemaah Haji yang belum melakukan perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.(ha/ha)

 

KEMENAG RI