Komisi VIII DPR tengah membahas revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengalihan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada Republika belum lama ini.
Saleh mengatakan, BPKH adalah lembaga yang bersifat independen. Dalam konteks ini, Kementerian Agama hanya berperan sebagai operator pelaksana haji. Sedangkan, seluruh kebutuhan dan pengelolaan keuangannya ditangani BPKH.
Komisi VIII berharap keberadaan BPKH membuat Kemenag fokus meningkatkan pelayanan jamaah haji. Selain itu, kata Saleh, BPKH juga diharapkan menjadi lembaga keuangan profesional dan modern.
BPKH harus bisa menginvestasikan setoran jamaah sehingga memberi keuntungan yang bermanfaat bagi kemashlahatan jamaah dan umat. Termasuk, keuntungan berupa keringanan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, Kemenag tengah melakukan persiapan pembentukan BPKH. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, pembentukan BPKH mesti berkoordinasi dengan kementerian lain.
“Ini kan proses masih SK pansel (surat keputusan panitia seleksi) dan sekarang lagi digenjot terus. Karena ini kan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga berkaitan kementerian lain,” kata Djamil.
Djamil berharap, BPKH rampung dan terbentuk Oktober tahun ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU PKH. Ia menjelaskan, nantinya BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ini artinya, BPKH memperoleh mandat yang besar untuk mengelola dan mengembangkan dana haji. Termasuk, dana setoran awal jamaah. Untuk itu, orang-orang yang mengisi badan ini harus bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena menyangkut dana jamaah.