Ini Daftar Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH yang Baru Dilantik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji periode 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10) pukul 13.30 WIB.

Acara ini dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden.

Pelantikan anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji berdasarkan Keputusan Presiden No 101/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.

Berikut anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 yang dilantik:

  1. Firmansyah N Nazaroedin, dari unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota
  2. Deni Suardini, dari unsur masyarakat sebagai anggota
  3. Heru Muara Sidik, dari unsur masyarakat sebagai anggota
  4. M Dawud Arif Khan, dari unsur masyarakat sebagai anggota
  5. Mulyadi, dari unsur masyarakat sebagai anggota
  6. Rojikin, dari unsur masyarakat sebagai anggota
  7. Ishfah Abidal Aziz, dari unsur pemerintah sebagai anggota

Sedangkan anggota Badan Pelaksana BPKH yang dilantik yakni:

  1. Fadlul Imansyah sebagai anggota
  2. Indra Gunawan sebagai anggota
  3. H.M. Arief Mufraini sebagai anggota
  4. Acep Riana Jayaprawira sebagai anggota
  5. Amri Yusuf sebagai anggota
  6. Harry Alexander sebagai anggota
  7. Sulistyowati sebagai anggota

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji periode 2022-2027 oleh Presiden Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Jokowi saat mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan pun diakhiri dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemberian ucapan selamat oleh Presiden. Turut hadir dalam acara pelantikan ini yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.   

IHRAM

BPKH Pastikan Pengelolaan Keuangan Haji Berkelanjutan

Secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berjalan lancar tanpa ada masalah. Pada penyelenggaraan haji tahun ini, dikagetkan dengan adanya peningkatan harga yang tidak diprediksi oleh Pemerintah Indonesia sebelumnya. 

Huriyyah mengakui, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, apakah dana haji yang dikelola BPKH dapat bertahan dan berkelanjutan mengingat besaran biaya yang semakin besar yang harus dibiayai oleh BPKH. Terkait hal tersebut Hurriyah yang membawahkan bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri menyampaikan ada pendekatan yang dapat dilakukan BPKH untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga di Arab Saudi. 

“Investasi di luar negeri dalam mata uang yang digunakan untuk pembayaran BPIH merupakan bentuk natural hedging, yaitu upaya agar pengelolaan Keuangan Haji tidak terkena dampak dari perubahan nilai tukar valas,” katanya kepada Republika, Jumat (2/9/2022). 

Apabila investasi yang dilakukan terkait perhajian, maka selain natural hedging, investasi tersebut turut menjadi cost hedging, yaitu upaya agar pengelolaan keuangan haji tidak terkena dampak negatif apabila terjadi peningkatan harga-harga jasa perhajian di Arab Saudi. Tahun ini dana lebih dari Rp 9 triliun yang dibayarkan BPKH, tidak satu sen pun kembali ke jamaah haji.  

“Apabila BPKH sudah melakukan investasi di perhajian, dana yang dibayarkan untuk komponen yang terdapat investasi BPKH akan kembali ke jamaah dalam bentuk nilai manfaat dari investasi BPKH tersebut,” katanya. 

Dengan demikian, kata dia, jamaah tidak perlu khawatir apabila Pemerintah Saudi melakukan penyesuaian atau peningkatan harga. Apabila harga tidak berubah, jamaah Haji Indonesia, melalui BPKH, masih menikmati nilai manfaat dari keuntungan yang dihasilkan.  

“Apabila harga dinaikkan, BPKH akan mendapatkan nilai manfaat yang lebih tinggi yang tentunya akan berdampak peningkatan nilai manfaat yang didistribusikan ke rekening virtual jamaah Haji,” katanya. 

Sebenarnya BPKH sudah memfinalisasi usulan investasi sejak tahun 2020. Setiap tahun minimal 7 usulan investasi di luar negeri, termasuk usulan terkait perhajian, disampaikan. Namun BPKH mengambil kebijakan untuk belum menindaklanjuti mengingat pelaksanaan haji untuk jamaah Indonesia yang dibatalkan di tahun 2020 dan 2021. 

“Alhamdulillah, dengan dilaksanakan haji tahun 1443 Hijriyah ini, kita dapat memberikan bukti nyata mengenai harga-harga yang berlaku di pasar pada ketika ini,” katanya. 

Berdasarkan harga-harga tersebut, BPKH sudah mempebaharui analisa atas usulan investasi dan berdasarkan harga-harga yang berlaku tahun ini. Sudah terlihat bahwa investasi di perhajian jelas menguntungkan dan memberikan nilai manfaat double digit yang signifikan.  

“Hal tersebut mengingat bahwa cost of production sebenarnya tidak mengalami peningkatan yang signifikan selain dari adanya peningkatan pajak menjadi 15 persen dari sebelumnya 5 persen,” katanya. 

Hurriyah memastikan, investasi di perhajian menjadi keniscayaan untuk keberlanjutan pengelolaan Keuangan Haji. Peningkatan biaya haji yang terjadi tahun ini hanya akan menjadi lebih tinggi lagi di tahun-tahun depan, sebagai dampak dari inflasi serta peningkatan kualitas servis yang menjadi bagian dari visi 2030 Pemerintah Saudi, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan perhajian di Arab Saudi.  

Kalau dilihat dari rupiah sebagai mata uang pembayaran setoran haji, kesenjangan akan menjadi lebih terlihat dengan adanya tambahan beban biaya dari selisih nilai tukar valas. Katanya, BPKH sudah melengkapi dan mempersiapkan portofolio investasi perhajian yang terbaik.  

“Dan Insya Allah akan memberikan kemaslahatan yang optimal bagi BPKH dan jamaah haji,” katanya. 

Sebelumnya, BPKH juga sudah menyusun dan memastikan telah tersedia peraturan perundangan yang menjadi dasar dan memfasilitasi investasi luar negeri termasuk untuk investasi perhajian. Dia berharap pada pimpinan periode berikutnya dapat dengan nyaman melanjutkan proses dan persiapan yang telah dilaksanakan. 

Saat ditanya mengenai tantangan, Huriyyah mengatakan, tantangan yang dihadapi termasuk kendala bahasa dan pemahaman budaya. Tidak jarang terjadi kesalafahaman atau diskusi menjadi tidak optimal dikarenakan salah satu atau kedua faktor tersebut. 

“Ada pun terkait proses, memastikan investasi yang akan dilaksanakan aman dan terjaga secara optimal sesuai sistem perundangan yang berlaku di Saudi seharusnya menjadi prioritas,” katanya.

IHRAM

Kemana Saja Dana Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH

BPKH jelaskan pengelonaan dana haji,

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut ada lebih dari Rp 3 triliun nilai manfaat yang berhasil diperoleh pihaknya dari pengelolaan dana per April 2022. Nilai ini dihasilkan dari beragam investasi yang dilakukan lembaga tersebut.

“Per april 2022 ini, nilai manfaat yang sudah kita hasilkan sebesar Rp 3,34 triliun. Di mana rata-rata yang dihasilkan itu di tahun 2021 kemarin totalnya adalah Rp 10.52 triliun di akhir tahun,”jelas Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Thabrani Nuril Anwar saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9), Selasa (31/5/2022).

“Dari total dana haji per April 2022 kemarin, itu besarnya adalah Rp 163 triliun,” tambahnya.

Dalam diskusi bertema Dana Amanah, Haji Mabrur itu juga disebutkan, dana kemudian dikelola untuk investasi di berbagai sektor.

“68 persennya dikelola dalam bentuk investasi dan juga di dalamnya surat berharga, investasi langsung dan lainnya. 31 persennya dikelola dalam bentuk 30 bank syariah di Indonesia,”katanya.

Nuril meyakinkan, BPKH akan mengelola dana haji secara amanah dan akuntabel dan memaksimalkan pengelolaan dana umat tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR atau lembaga lainnya demi pengelolaan yang lebih baik.

“BPKH berkomitmen secara kuat untuk mengelola dana haji secara amanah, integritas dan akuntabel. Ini dibuktikan dengan kita telah menerima WTP dari BPK sebanyak 3 kali 2018,2019, 2020. Mudah-mudahan ini bentuk kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana haji,”ujarnya. Alkhaledi kurnialam

IHRAM

BPKH: Kenaikah Bipih 2022 tak Dibebankan kepada Jamaah

Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya,sekitar Rp72 juta.

“Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”.

Ia mengatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi calon haji yang hendak turun dan akan berangkat.

“Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jamaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuril juga mengatakan, pada ibadah haji tahun ini BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon haji.Dia mengatakan 400 calon haji akan mengikuti uji coba menerima yang saku nontunai dalam bentuk riyal.

Ia menambahkan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada 2019. Namun, karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.

“Pilot project(percontohan) ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran Haji (BPSH),” katanya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ia menjelaskanuang saku yang diberikan kepada setiap calon haji 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk tunai kepada para calon haji.

Untuk calon haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku nontunai, tambah Nuril, akan diberikan kepada yang bersangkutan sebesar 1.000 riyal Arab Saudi, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia,” ujarnya.

IHRAM

BPKH Bantah Informasi Soal Tunggakan Indonesia

Anggota Bidang SDM dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rahmat Hidayat membantah informasi yang beredar menyebutkan pembatalan haji 2021 karena Indonesia mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Berita tersebut sama sekali tidak benar, hoak. Kemenag (Kementerian Agama) dan BPKH sudah memberikan klarifikasi,” kata Rahmat pada Jumat (4/6).

Tahun ini menjadi yang kedua kalinya, Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji. Banyak masyarakat mempertanyakan pengelolaan dana haji milik jamaah.

Sebelumnya Ketua BPKH, Anggito menyampaikan, pada 2019 ada perubahan pengelolaan dana haji. Sebanyak 50 persen dana haji akan di tempatkan di bank syariah, 30 persen di surat berharga, 20 persen investasi langsung, dan sisanya investasi lainnya. Rahmat mengatakan, hal itu telah berjalan sesuai Rencana Strategis (Renstra).

Di samping itu, Rahmat juga membantah informasi perihal Indonesia belum membayar bea akomodasi calon jemaah haji, akibat dana haji yang telah digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sebelumnya pada Kamis (3/6), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta.

IHRAM

Cek Dana HAji yang sudah Anda bayarkan di https://va.bpkh.go.id

Menko PMK Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah berjalan dengan sangat baik dan aman. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan menyerbarkan informasi yang belum tentu benar.

“Bisa kami pastikan kalau pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan semuanya aman,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6).

Kemudian, ia menegaskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar. BPKH, kata dia, merupakan badan yang independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. 

“Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? dana haji saya jamin aman,” kata dia.

Ia menjelaskan alasan tidak diberangkatkannya jamaah haji Indonesia untuk tahun ini karena mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan umat di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Jumlah yang berangkat itu ratusan ribu. Tentu saja tidak mudah untuk mengelola mereka terutama dalam kaitannya dengan status kesehatannya. Meskipun pilihan yang harus diambil pahit dan tidak menyenangkan tetapi keputusan itu demi kebaikan masyarakat,” kata dia.

Ia berharap keputusan pahit ini adalah pil yang justru menjadi obat untuk masyarakat semua. Bukan sesuatu yang harus disesali. “Mudah-mudahan tahun depan kami sudah bisa berangkat seperti sedia kala,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M. Ini merupakan tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji di masa pandemi.

Keputusan ini tentu membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama. Sebagaimana penjelasan dari Ketua BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan kalau jumlah waiting list per hari ini sudah mencapai 5.017.000 orang. 

Jadi, jika per tahun kuota haji Indonesia misalkan tetap 220.000 orang, setidaknya memerlukan waktu setidaknya 22 tahun. Tetapi sekali lagi peniadaan pelaksanaan haji tahun ini harus dilihat sebagai ihtiar untuk menjaga keselamatan para calon jemaah haji.

IHRAM

Cek Dana Haji Anda di Virtual Account (VA) di situs BPKH, linknya: https://va.bpkh.go.id

Ini Tiga Sumber Utama Pembiayaan Haji

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan, masih banyak pertanyaan soal sumber pembiayaan haji. Menurutnya, sumber pembiayaan tersebut berasal dari tiga sumber.

“Sumber pembiayaan haji berasal dari tiga sumber yaitu setoran awal atau DP jamaah haji sebesar Rp 25 juta per orang, setoran lunas jamaah haji pada waktu pelunasan dengan jumlah Rp 10 juta, lalu hasil penempatan dan investasi setoran awal calon jamaah haji,” kata dia dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (28/1).

Anggito menuturkan, jumlah biaya haji dalam satu tahun saat ini sekitar Rp 6 triliun. Jika dihitung jamaah yang mendaftar haji dengan asumsi waktu tunggu rata-rata 10 tahun, maka besaran nilai manfaat per calon jamaah kurang lebih adalah Rp 10 juta dengan asumsi imbal hasil neto rata-rata 6 persen per tahun.

“Jadi secara matematis tersedia sumber dana sebesar Rp 25 juta ditambah Rp 10 juta untuk pelunasan, dan Rp 10 juta untuk nilai manfaat  atau sebesar Rp 45 juta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, jika dihitung dengan biaya haji Rp 70 juta, maka terdapat kekurangan pembiayaan sebesar Rp 25 juta per jamaah. Selisih kekurangan pembiayaan tersebut disubsidi dari nilai manfaat jamaah lain yang belum berangkat.

Menurutnya, subsidi silang tersebut tersebut tidak dilarang dalam UU 13 tahun 2008, namun tidak lagi diizinkan dalam ketentuan UU 34 tahun 2014. Dalam ketentuan UU 34, jamaah tunggu sudah memperoleh nilai manfaat melalui akun virtual.

“Sejak terbentuknya BPKH sesuai dengan amanat UU tahun 34 tahun 2014, maka pemberlakuan sistem alokasi nilai manfaat bagi jamaah tunda melalui virtual account sudah harus diberlakukan,” tuturnya.

Anggito tidak menampik bahwa ongkos yang harus dikeluarkan untuk berangkat haji tidak sedikit. Terlebih lagi, biaya tersebut diperkirakan naik sebesar 6 persen setiap tahunnya.

IHRAM

BPKH Bantah akan Ambil Alih Pengelolaan Tanah Waqaf Aceh

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bidang investasi, Beny Witjaksono, membantah bahwa pihaknya akan mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) di Makkah, Arab Saudi.

“Tak ada niatan dan hak sedikit pun, karena kita tahu, ini harta wakaf sehingga kepemilikannya adalah milik Allah Subhanahu Wata’ala, yang mengelola adalah nazhirnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat dimintai klarifikasi, Selasa (13/03/2018).

 

Menurut Beny, Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) akan dikunjungi untuk dilakukan penjajakan, apakah bisa pihaknya bekerja sama dalam investasi. Katanya untuk meningkatkan nilai dan kemaslahatannya bagi jamaah haji asal Aceh khususnya, dan jamaah haji pada umumnya.

Menurut Benny, penjajakan kerja sama investasi tersebut bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk jamaah haji Indonesia. Menurutnya, manfaat ditujukan termasuk dan terutama bagi jamaah haji Aceh.

“Penjajakan kerja sama investasi hotel di Tanah Waqaf Aceh sudah berlangsung sejak 2013 dan Gubernur Aceh pernah datang dan membicarakan penjajakan kerja sama tersebut,” akunya.

 

Saat ini, kata dia, pembagian hasilnya 30 persen untuk jamaah haji Aceh, 30 persen investor, dan 30 persen pengelola. Sehingga menurutnya bila dimiliki oleh Indonesia tentu lebih besar kemakmurannya untuk jamaah haji Indonesia.

Terkait penolakan Partai Aceh atas rencana BPKH tersebut, menurutnya sudah dilakukan pembicaraan dan juru bicara Partai Aceh katanya telah memahami maksud BPKH.

“Alhamdulillah, Bapak Syardani M Syarif (Teungku Jamaica), Juru Bicara Partai Aceh (PA) telah memahami klarifikasi BPKH melalui bapak Anggito Abimanyu,” akunya.* Zulkarnain

 

HIDAYATULLAH

Keuangan Haji Akan Dikelola BPKH

Komisi VIII DPR tengah membahas revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengalihan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada Republika belum lama ini.

Saleh mengatakan, BPKH adalah lembaga yang bersifat independen. Dalam konteks ini, Kementerian Agama hanya berperan sebagai operator pelaksana haji. Sedangkan, seluruh kebutuhan dan pengelolaan keuangannya ditangani BPKH.

Komisi VIII berharap keberadaan BPKH membuat Kemenag fokus meningkatkan pelayanan jamaah haji. Selain itu, kata Saleh, BPKH juga diharapkan menjadi lembaga keuangan profesional dan modern.

BPKH harus bisa menginvestasikan setoran jamaah sehingga memberi keuntungan yang bermanfaat bagi kemashlahatan jamaah dan umat. Termasuk, keuntungan berupa keringanan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Kemenag tengah melakukan persiapan pembentukan BPKH. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, pembentukan BPKH mesti berkoordinasi dengan kementerian lain.

“Ini kan proses masih SK pansel (surat keputusan panitia seleksi) dan sekarang lagi digenjot terus. Karena ini kan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga berkaitan kementerian lain,” kata Djamil.

Djamil berharap, BPKH rampung dan terbentuk Oktober tahun ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU PKH. Ia menjelaskan, nantinya BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ini artinya, BPKH memperoleh mandat yang besar untuk mengelola dan mengembangkan dana haji. Termasuk, dana setoran awal jamaah. Untuk itu, orang-orang yang mengisi badan ini harus bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena menyangkut dana jamaah.

Red: Damanhuri Zuhri
Rep: marniati
sumber: Republika Online