Ikatan pernikahan sangat dimuliakan dalam Islam, menjaga dengan pagar yang kokoh serta menjadikannya salah satu tanda kebesaranNya.
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dun dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…” (Ar-Rum: 21)
Suatu kalimat sederhana, yang dengannya Allah menghalalkan berbagai perkara yang sebelumnya haram bagi mereka berdua. Kemudian tumbuh rasa saling memahami antara suami dan istri dalam menjalani roda kehidupan. Inilah yang menguatkan ikatan pernikahan yang dengan ikatan ini akan lestari keturunan anak manusia dan akan terjadi proses pergantian generasi.
Rasulullah SAW bersabda, ”Pilihlah (wanita) untuk (tempat) nuthfahmu, nikahkanlah (mereka) yang kufu, dan nikahkanlah (para wanita) dengan mereka.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini umum, mencakup pilihan pria atas wanita dan pilihan wanita atas pria. Karenanya, syariat mewajibkan persetujuan bagi wanita berakal dan telah balig. Jika dia tidak memberi persetujuan dan tidak ridha dinikahi, dia boleh memilih. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Al-Khansa binti Khidam.Masalahnya bahkan lebih dari itu.
Kisah Barirah ketika dia telah dimerdekakan dan suaminya masih berstatus sebagai budak. Barirah memilih untuk berpisah dengan suaminya karena tidak suka kepada suaminya, Rasulullah pun tidak memaksanya, meski suaminya sangat mencintainya. (HR Bukhari).
Wanita bebas memilih, tetapi siapakah yang layak dia pilih?
Seorang muslimah hendaknya mengutamakan orang yang beragama dan berakhlak mulia daripada yang lainnya. Begitu pula dirinya yang juga dipilih-oleh calon suami-karena kekayaannya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Ujung-ujungnya, yang beruntung ialah yang memilih wanita karena agamanya. Demikian juga bagi wanita, dia akan beruntung jika memilih pria yang beragama.
Nabi bersabda:
“Jika seorang laki-laki yang kau ridhai agama dan akhlaknya melamar (anak perempuan)mu maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Ibnu Majah).
Seorang muslimah senantiasa menaati suaminya selama suaminya itu tidak bermaksiat kepada Allah. Nabi menjelaskan dalam sabdanya.
“Sekiranya aku (boleh) menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya kusuruh para istri untuk bersujud kepada suami-suami mereka.” (HR Ibnu Majah).
Di dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, sujud hanya boleh dilakukan kepada Allah. Hadits ini menerangkan kedudukan dan derajat seorang suami, sampai-sampai Rasulullah menjadikannya sebagai jalan surga dan neraka bagi seorang istri.
Beliau juga menjelaskan bahwa melayani suami dengan baik, setara dengan nilai jihad fii sabilillah.
Sungguh bentuk ketaatan paling utama dari seorang istri salihah kepada suaminya dan merupakan bentuk baktinya kepada suaminya ialah hendaknya dia memenuhi berbagai keinginan suami, seperti yang telah disyariatkan. Yaitu hak untuk menikmati kehidupan bersuami-istri dengan utuh dan sempurna serta bergaul dengannya secara baik karena memang inilah tujuan pokok pernikahan.
Seorang istri salihah hendaknya memerhatikan kegemaran suami dalam hal makanan, pakaian, ziarah, obrolan, dan semua yang terlihat dalam kesehariannya. Apabila setiap istri memenuhi keinginan suami maka kehidupan mereka akan semakin bahagia, tenteram, dan penuh kedamaian. Namun, jika sang istri durhaka kepada suaminya dan tidak memenuhi haknya maka sang istri berada dalam laknat Allah dan Malaikat sehingga suaminya meridhainya.
Puasa sunnah bahkan tidak boleh dilakukan seorang istri jika dia sedang bersama suaminya, kecuali dengan izin suami.
Seorang istri salihah juga diperintah untuk tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta (jika suaminya bakhil) dari batasan yang sewajarnya. Nabi bersabda, “Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR Bukhari).
Istri shalihah juga bertanggung jawab mendidik dan mengatur perabot rumah agar menjadi tempat tinggal yang nyaman dan tenteram.
Nabi bersabda, “Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Tabiat yang dituntut dari seorang istri agar hidup bersama dengan kehidupan yang mulia, tercermin dalam sifat menerima apa adanya (qanaah), mau mendengar (sam’u) dan taat (tha’ah), menjaga kebersihan lahir batin, mengatur waktu makan, menjaga ketenangan saat istirahat, menjaga harta, menjaga rahasia dan menaati perintah suami.
Apabila seorang istri memenuhi kriteria di atas pasti Allah SWT dan ridha suaminya akan diperolehnya. Adapun salah satu cara mengambil hati suami adalah dengan memuliakan dan menghormati orangtua dan saudaranya.
Wallahua’lam.