Malang (PHU)—Pelayanan pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler selama ini telah berjalan sesuai regulasi. Para pegawai Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di semua wilayah diminta tetap memberikan pelayanan dengan berpedoman pada regulasi pemerintah. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra.
“Pelayanan yang selama kita lakukan sudah sesuai regulasi. Kalau ada usulan dan wacana baru bisa dilakukan asalkan sudah ada regulasi baru,” kata Noer Alya Fitra yang biasa dipanggil Nafit di hotel Harris Malang, Kamis (25/10/2018).
Saat pelunasan para petugas harus teliti dalam poses penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat. Proses verifikasi harus benar-benar dilakukan secara objektif.
“Disinyalir ada pemalsuan dokumen pendukung dalam proses penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan pelimpahan nomor porsi,” ujar Nafit menambahkan.
Dia mengakui saat ini pihaknya hanya bisa memeriksa hubungan keluarga dalam proses penggabungan mahram dan lainnya itu melalui dokumen yang dilampirkan. Melalui kerjasama sharing data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Nafit berharap verifikasi data lebih akurat.
“Semoga mulai tahun 2019 kerjasama data kependudukan dengan Dukcapil dapat terealisasi, sehingga kasus-kasus data jemaah bisa terdeteksi,” kata Nafit.
Dalam Evaluasi Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Haji Reguler 2018 Nafit mengoreksi dan mengupas berbagai permasalahan di berbagai provinsi. Secara interaktif, Nafit bersama peserta membahas istitha’ah kesehatan, problematika pelunasan, TPHD, proses pembatalan serta pengembalian dana BPIH batal. (ab/ab).