Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru. 

Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu

Alasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:

الأصل بقاء ماكان على ماكان

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.

Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.

Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).

Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.

Ada pengecualian untuk daging unta

Namun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة

“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).

Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).

Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:

أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ

“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). 

Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.

Dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum

Walaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

ARtikel: Muslim.or.id