APABILA para makmum berpindah duduk setelah imam mengubah posisi, sesungguhnya berangkat dari sebuah hadis yang melarang makmum bergeser sebelum imam berubah posisi.
Dari Anas berkata bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami kami, ketika selesai salat beliau menghadapkan wajah kepada kami dan bersabda, “Wahai manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam ruku, sujud, berdiri atau berpindah.” (HR. Muslim)
Dengan landasan hadis ini maka di dalam kitab kitab Fatawa-nya jilid 22 halaman 505 Imam Ibnu Taymiyah mengatakan hendaknya makmum tidak berdiri pergi meninggalkan tempat salat kecuali setelah imam berpindah atau menggeser arah duduknya dari arah kiblat.
Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324268/makmum-jangan-bergeser-kecuali-imam-telah-bergeser#sthash.9waS4BEo.dpuf