IDDAH adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah.
Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syariat karena banyak mengandung manfaat. Para ulama telah sepakat mewajibkan iddah ini yang didasarkan pada firman Allah Taala: “Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru.” (QS Al-Baqarah: 228)
Lama masa quru` ada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haid. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dia (isteri) beriddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain: “Dia menunggu selama hari-hari qurunya. “(HR Abu Dawud dan Nasai)