Halalnya poligami di dalam syariat, bukan tanpa syarat. Sikap adil sang suami terhadap istri menjadi contoh syarat mutlak bagi mereka yang hendak melakukan poligami. Bagaimana dengan hak calon istri yang menolak poligami?
Ternyata, agama juga memberi jalan tengah terhadap perempuan yang tidak mau dimadu. Calon istri dapat mengajukan janji kepada calon suaminya untuk tidak menikah lagi.
Imam Ahmad bin Hanbal Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Ibn Qayyim Al Jauziy mengungkapkan, berbagai persyaratan yang mengikat sebuah perkawinan lebih kuat dan lebih utama untuk dipatuhi daripada segala persyaratan akad lainnya. Contohnya, transaksi perdagangan, sewa menyewa, dan sebagainya meski juga wajib untuk dipatuhi.
Dalilnya, yakni sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Di antara berbagai persayaratan yang kamu sekalian paling berkewajiban mematuhinya ialah yang dibuat demi menghalalkan seorang perempuan untuk kalian nikahi.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah karangan Muhammad Bakhir, Bukhari, dan Muslim juga merawikan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW berpidato di atas mimbar.
…. Bahwasanya keluarga Hisayam ibn Al Mughirah (yakni keluarga Abu Jahl)telah meminta dariku agar mengizinkan mereka mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Tidak! Aku tidak mengizinkan mereka! Aku tidak mengizinkan, kecuali (sebelum itu) Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku dan (baru setelah itu) menikahi putri mereka! Putriku (Fatimah) adalah bagian dari darah dagingku; apa saja yang menggelisahkannya, menggelisahkan aku juga. Dan apa saja yang mengganggunya, menggangu aku juga.
Selanjutnya, Rasulullah SAW mengisyaratkan tentang salah satu menantunya yang lain. Nabi pun memujinya seraya bersabda. Ia berkata jujur kepadaku dan berjanji kepadaku, lalu memenuhi janjinya. Dan sungguh, aku tidak hendak mengharamkan sesuatu yang halal. Tetapi, demi Allah, tak akan pernah putri Rasulullah dan putri musuh Allah berhimpun di satu tempat.
Ibnu Qayyim Aljauziy mengungkapkan, sabda Rasulullah SAW tersebut mengandung nilai hukum, yakni apabila seseorang telah menjanjikan kepada istrinya bahwa ia tidak akan dimadu, wajib atasnya untuk memenuhi janjinya itu. Dan, sekiranya ia kemudian kawin lagi dengan perempuan lain maka istri pertamanya berhak untuk melakukan pembatalan (fasakh) atas perkawinannya.
Dalam peristiwa adanya keinginan keluarga Abu Jahl untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib Ra, Nabi SAW mengungkapkan kegelisahannya. Tentunya, dapat ditarik kesimpulan bahwa beliau tidak mengawinkan Ali dengan Fatimah kecuali atas janji bahwa dia tidak akan menimbulkan kegelisahan kepada Fatimah dan Rasulullah sebagai ayahandanya.
Kalaupun itu tidak disebutkan resmi dalam batang akad nikah, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan persyaratan itu Ali bin Abi Thalib menerima untuk menikahi Fatimah. Begitulah kaidah-kaidah yang juga ditetapkan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa sesuatu yang dipahami bersama sebagai persyaratan berdasar adat kebiasaan sama berlakunya seperti yang dipersyaratkan dengan lisan.
Atas dasar itu, seandainya telah menjadi kebiasaan setempat bahwa para istri tidak dimadu, kebiasaan itu tetap berlaku walaupun tidak dipersyaratkan secara resmi sebelumnya. Wallahua’lam.