Bandung (Kemenag) — Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima tuntutan dari masyarakat agar pemerintah juga menjadi penyelenggara ibadah umrah. Meski demikian, Menag menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak dalam posisi sebagai penyelenggara ibadah umrah,
“Kami ingin umrah ini tetap dikelola oleh masyarakat,” ujar Menag usai saksikan pengukuhan pengurus Forum Komunikasi dan Silaturahim (FKS) PATUH Jabar, Kamis (11/10).
Di hadapan para penggiat usaha travel umrah, Menag mengatakan, “Kita berbagi tugas. Biarlah negara betul-betul mengawal yang wajib, (yaitu) Haji.”
Menurut Menag, urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan menuntut perhatian yang besar seiring semakin tingginya animo masyarakat. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar.
“Ini adalah fenomena di seluruh dunia. Animo umat muslim di dunia untuk bisa berhaji dan umrah semakin meningkat. Ini sebuah fenomena yang faktanya kita rasakan,” ujar Menag.
Oleh karenanya, penyelenggara haji dan umrah dituntut untuk memberikan pelayanan yang ukurannya akan terus meningkat dari waktu ke waktu dengan tanpa batasan, utamanya berkaitan dengan kenyamanan para jemaah.
“Umrah meskipun ibadah sunnah, tapi sangat diminati oleh masyarakat,” tutur Menag.
Menag mengatakan bahwa sejauh ini kebijakan pemerintah memberikan keleluasaan penuh kepada masyarakat untuk menjadi pengelola/ penyelenggara ibadah umrah.
Sedangkan pemerintah melalui Kemenag bertugas mengawasi penyelenggaraan umrah, di antaranya dengan menerbitkan regulasi yakni PMA No. 8 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Regulasi ini diperlukan agar dapat memberikan jaminan keamanan bagi calon jemaah umrah saat menjalankan ibadah, tanpa kendala berarti. Juga meluncurkan aplikasi SIPATUH agar dapat mengontrol PPIU dan PIHK terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.
Pada saat yang sama, Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar A. Buchori, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto melakukan Penandatanganan Naskah Kerjasama mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di lingkungan Jawa Barat.
Turut menyaksikan penandatanganan ini, Wakil Gubernur Jabar UU Ruzhanul Ulum, Rektor UIN Sunan Gunung Jati Bandung Mahmud, para Kepala Kemenag Kab/ Kota, Kepala KUA, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabar dan anggota Forum Kerjasama dan Silaturahim (FKS) PATUH Jabar.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Sosialisasi Regulasi tentang PPIU kepada para penggiat travel umrah yang tergabung dalam FKS PATUH Jabar, dan Pengukuhan Pengurus Forum Kerjasama dan Silaturahim (FKS) PATUH Jabar periode 2018-2023.