Mengapa Tidak Boleh Melakukan Perkawinan Sedarah?

Mengapa Tidak Boleh Melakukan Perkawinan Sedarah?

Sebagaimana yang telah jamak diketahui bahwasanya haram menikah dengan pasangan yang masih satu nasab atau semahram, dalam bahasa medisnya dikenal dengan istilah incest (pernikahan sedarah atau dengan kerabat dekat). Lantas mengapa tidak boleh melakukan perkawinan sedarah?

Susunan Mahram dalam Islam

Dalam Islam, perempuan atau laki-laki yang dilarang untuk dinikahi disebut dengan mahram. Ulama mengatakan menikahi mereka hukumnya adalah haram dan pernikahannya tidak sah. Pasangan yang dianggap senasab adalah sebagai berikut;

والمُحرّمات بسبب القرابة سبع، وهنّ: 1ـ الأُم، وأُم الأُم، وأُم الأب، ويعبّر عنهنّ بأُصول الإنسان، فلا يجوز نكاح واحدة منهُن. 2ـ البنت، وبنت الابن، وبنت البنت، ويعبّر عنهنّ بفروع الإِنسان، فلا يجوز نكاح واحدة منهن. 3ـ الأخت، شقيقة كانت، أو لأب، أو لأم، ويعبّر عنهنّ بفروع الأبوين، فلا يجوز نكاح واحدة منهنّ أبداً. 4ـ بنت الأخ الشقيق، وبنت الأخ لأب، أو لأم، فلا يجوز نكاحهنّ. 5ـ بنت الأخت، شقيقة كانت، أو لأب، أو لأم، فهنّ حرام لا يجوز نكاحهنّ أبداً. 6ـ العمّة، وهي أُخت الأب، ومثلها عمّة الأب، وعمّة الأم، ويعبّر عنهنّ بفروع الجدين من جهة الأب، فلا يجوز نكاحهنّ بحال. 7ـ الخالة، وهي أخت الأم، ومثلها خالة الأم وخالة الأب ويعبّر عنهنّ بفروع الجدّين من جهة الأم، فلا يجوز نكاحهنّ أبداً.

“Pihak-pihak yang haram dinikah sebab masih satu kerabat adalah Ibu, nenek (baik dari jalur ayah maupun ibu) hingga tingkatan atas, Anak dan cucu (baik cucunya anak laki-laki, maupun perempuan) hingga tingkatan bawah, kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.

Lanjut, anaknya saudara laki-laki sebapak dan atau seibu, anaknya saudari perempuan kandung atau seibu atau seayah saja, saudara bapak yakni kakak/adiknya bapak, kandung maupun tiri, saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu, kandung maupun tiri. Haram menikahi mereka selama-lamanya”. (Al-Fiqh Al-Manhaji,Juz 4 H. 26).

Mengapa tidak boleh melakukan perkawinan sedarah?

Adapun alasan keharaman kawin sedarah atau incest dalam Islam ialah akan mengalami resiko kesahatan dan cacat fisik. Lebih jauh lagi, menikah dengan mahram akan membuat mudharat yang besar. Di kitab Hikmat al Tasyri’ wa Falsafatuhu dijelaskan berikut;

ومن الحكمة أيضاً في ذلك حفظ النسل من الضرر لأن الشهوة فيهـن ضعيفة للاستحياء الأصلي الموجود فيهن. ومتى ضعفت الشهوة قل النسل. وإذا وجد لم يكن مستكملاً للصحة كما هو مقرر عند علماء الطب والتشريح . ومن الحكمة في ذلك أيضاً دفع المفاسد…. ومن الحكمة في ذلك أيضاً ارتفاع الضرر الذي يحصل لو أباح الشارع التزوج بإحدى هذه القريبات، لأنهن يوقعن في الحيف والضيم . 

“Hikmah dilarangnya menikah semahram adalah menjaga keturunan dari bahaya, karena syahwat yang dihasilkan itu sedikit, dan ketika sedikit maka berpengaruh pada kesehatan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ilmuwan dokter. 

Di samping itu juga adanya pencegahan terhadap kerusakan dan bahaya yang didapat. Karena jika dibolehkan untuk menikahi pasangan yang masih kerabat dekat, maka berpengaruh pada fisik anak, yaitu kurus. ”. (Hikmat Al-Tasyri’ Wa Falsafatuhu, Juz 2 H. 82-83)

Bahkan bukan hanya dengan mahram saja, para ulama juga memakruhkan untuk menikahi saudara dekat yang bukan mahram. Dijelaskan;

)قَرَابَةٌ غَيْرُ قَرِيبَةٍ) لِضَعْفِ الشَّهْوَةِ فِي الْقَرِيبَةِ فَيَجِيءُ الْوَلَدُ نَحِيفًا قَالَ الزَّنْجَانِيُّ وَلِأَنَّ مِنْ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ اشْتِبَاكُ الْقَبَائِلِ لِأَجْلِ التَّعَاضُدِ وَاجْتِمَاعِ الْكَلِمَةِ وَهُوَ مَفْقُودٌ فِي نِكَاحِ الْقَرِيبَةِ ، 

“(Makruh menikahi kerabat yang tidak dekat) karena lemahnya syahwat pada kerabat dekat maka anaknya kelak menjadi garing. Al-Zanjany berkata “Dan karena tujuan pernikahan mempertautkan kabilah-kabilah yang berselisih serta mempertemukan kalimat dan yang demikian tidak diketemukan dalam pernikahan saudara dekat”. (Asna al-Mathalib, Juz 3 H. 108)

selanjutnya, bahaya kawin sedarah juga diungkap oleh kajian medis, bahwasanya memang memiliki dampak buruk. Melansir dari laman Hello Sehat dijelaskan bahwasanya anak hasil hubungan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dari DNA-nya. Kurangnya variasi dari DNA dapat meningkatkan peluang terjadinya penyakit genetik langka. 

Hal ini juga bisa membuat sistem kekebalan tubuh anak lemah. Dampak lain dari pernikahan sedarah adalah peningkatan infertilitas (masalah kesuburan), baik pada orang tua maupun keturunannya.

Ada pula risiko cacat lahir dalam bentuk asimetri wajah, bibir sumbing, tubuh kerdil, gangguan jantung, peningkatan risiko terhadap beberapa tipe kanker, dan kematian neonatal.  Satu studi juga pernah menemukan bahwa 40% anak hasil hubungan sedarah antara dua individu tingkat pertama (keluarga inti) lahir dengan kekurangan intelektual yang parah.

Perkawinan Sedarah Dilarang dalam UU Perkawinan

Perkawinan sedarah atau incest dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (jika yang menikah beragama Islam). 

Dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata, adapun perkawinan yang dilarang adalah perkawinan antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, dan berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. 

Demikianlah penjelasan terkait mengapa tidak boleh melakukan perkawinan sedarah? Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-Shawab.

BINCANG SYARIAH