Menkes: Setelah Karantina Lima Hari, Jamaah Bisa Umroh

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan calon jamaah haji dan umroh Indonesia bisa melaksanakan ibadah di Arab Saudi, termasuk bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Meskipun begitu, ia menyebut ada syarat tambahan yang harus di penuhi jamaah. Syarat yang dimaksud adalah karantina selama lima hari setelah tiba di Arab Saudi.

Informasi tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al-Rabiah. “Beliau memang janji untuk membantu (umroh). Sekarang vaksin Sinovac bisa dipakai (untuk masuk Arab Saudi), tapi harus ada karantina selama lima hari, kemudian bisa melakukan ibadah,” kata Budi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (22/10).

Sebelumnya, Arab Saudi menerima pendatang yang telah divaksin Sinovac dan Sinopharm asalkan mendapatkan booster (suntikan ketiga). Vaksin penguat yang digunakan adalah salah satu dari empat vaksin yang telah disetujui Arab Saudi, yaitu Moderna, Pfizer, J&J, dan AstraZeneca.

Namun, Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi agar jamaah umroh  yang hendak beribadah ke Tanah Suci dapat dipermudah aksesnya. Beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Pusat Kesehatan Haji, serta Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan sempat mengadakan temu diskusi.

Pertemuan ini membahas mengenai Skema Keberangkatan, Kepulangan dan Skrining Kesehatan Jamaah Umrah dengan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Umrah di Indonesia. Dalam diskusi, Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan saat ini rencana pelaksanaan ibadah umroh masih menunggu informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

“Namun kita tetap harus mempersiapkan skema teknis penyelenggaraan ibadah umroh, mulai dari pemberangkatan, skrining kesehatan, karantina dan kepulangannya,” ujarnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana pun menyampaikan untuk mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit di masa pendemi saat ini, ia menyebut ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Di antaranya, skrining kesehatan sebelum keberangkatan dengan swab PCR dan karantina setelah jamaah tiba kembali di Indonesia. 

“Sesuai peraturan saat ini (SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19) menyatakan semua pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama lima hari,” katanya.

IHRAM