vaksin Covid19

Menyikapi Vaksin Covid, Apakah Dianggap Mendahului Takdir?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang menyikapi vaksin covid.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Bagaimana menyikapi jika pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi untuk mengendalikan keamanan dari wabah covid ini. Dan seperti wabah-wabah sebelumnya dengan vaksin yang berbeda.
Kemudian, apakah kita dianggap mendahului takdir jika melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar mencegah terkena suatu penyakit?
Mohon penjelasannya secara detail ustadz. Jazakillahu khair.(Disampaikan oleh Fulan, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena imunisasi termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ فِيْ ذَ لِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia terhindar sehari itu dari racun dan sihir.”
[HR. al-Bukhari: 5768 dan Muslim:4702]

Dari dalil di atas, menunjukkan bahwa ikhtiar yang di lakukan seseorang untuk mengantisipasi suatu penyakit atau hal yang dikhawatirkan atau ditakutkan supaya tidak terjadi adalah amalan yang dibolehkan oleh syariat dan tidak mendahului takdir. Terlebih bila vaksin tersebut di wajibkan oleh pemerintah karena ada pertimbangan yang di khawatirkan. Maka seyogyanya seseorang hendaknya mentaati pemimpinnya, selama tidak memerintakan kepada kemaksiatan.

Lalu bagaimana bila ada dzat yang diyakini berbahaya yang akan mencederai tubuh seseorang atau dianggap dalam vaksin tersebut ada bahan yang dilarang dikonsumsi oleh seorang muslim?

Selama meyakini adanya kedua hal tersebut, dari sumber dan dipercaya maka seseorang hendaknya tidak melakukannya, kecuali bila ada kedaruratan untuk melakukan vaksin, maka diperbolehkan menggunakan hal yang di haramkan. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam,

 إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram”
[ash-Shahihah 4/174]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارِ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Silahkan lebih detailnya dapat dipelajari lebih lanjut pada link link berikut :

Referensi:
https://almanhaj.or.id/2536-kontroversi-hukum-imunisasi-polio.html
https://bimbinganislam.com/hukum-vaksin-mr-measles-and-rubela/
https://bimbinganislam.com/jika-wabah-telah-sampai-di-daerahmu-tentang-corona/

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله
Rabu, 01 Jumadal Ula 1442 H/ 16 Desember 2020 M

BIMBINGAN ISLAM