Meski Vaksin Meningitis Dihapus dari Syarat Umroh, Kemenag Tetap Anjurkan untuk Komorbid

Meski Vaksin Meningitis Dihapus dari Syarat Umroh, Kemenag Tetap Anjurkan untuk Komorbid

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi persyaratan keberangkatan jamaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jamaah haji. 

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief,  dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (16/11/2022). 

Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. 

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama, tertanggal 9 November 2022.

“Meski demikian, calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” lanjutnya. 

Dia menyebut langkah ini dilakukan demi memelihara kesehatan dan keselamatan jamaah umroh, khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

Lebih lanjut, Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mensosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jmaah yang memiliki komorbid.

Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

“PPIU juga harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya perlindungan,” kata dia. 

Terakhir, bagi PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis, diminta agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi.       

IHRAM