APAKAH seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?
DISEBUTKAN dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu alaihi wa sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi junub itu adalah sahnya salat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan salat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan salat Subuh serta melanjutkan puasanya.
Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk salat Zuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI/KonsultasiSyariah]