Modal Usaha dari Bank, Hasilnya Haram?

Pertanyaan:

Ustadz, ana ada pertanyaan; apakah boleh membangun usaha yang modalnya dari pinjaman bank dan apabila sudah maju apakah hasilnya haram?

Syukran.

Jawaban:

Bismillaah, alhamdulillaah wassholaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du:

Saudara penanya –semoga Allah selalu melimpahkan rahmatNya kepada kita semua- meminjam uang ke bank apabila dengan cara syar’i maka diperbolehkan. Adapun meminjam ke bank dengan bunga -sedikit ataupun banyak- maka ini adalah hakikat riba dan hukumnya adalah haram berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Didalam bab ini terdapat kaidah yang sangat populer, yaitu:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan adalah riba.”

Ibnu Qudamah (682 H) berkata:

كل قرض شرط فيه الزيادة فهو حرام بغير خلاف.

“Setiap piutang yang disyaratkan didalamnya sebuah tambahan maka itu adalah haram tanpa ada perselisihan.” (Asy-syarhul kabir: 4/360)

Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Al-Jashshash (370 H) berkata dalam menafsirkan ayat diatas:

والربا الذي كانت العرب تعرفه وتفعله إنما كان قرض الدراهم والدنانير إلى أجل بزيادة على مقدار ما استقرض على ما يتراضون به

“Dan riba yang orang arab dahulu ketahui serta kerjakan yaitu hutang beberapa dirham dan (atau) beberapa dinar sampai batas waktu yang ditentukan dengan tambahan berdasarkan besar pinjaman sesuai keridhoan(kesepakatan). (Ahkamul qur’an: 2/184(

Nabi Muhammad ﷺ melaknat seluruh orang yang terkait didalam praktik riba dan beliau mengatakan bahwa mereka adalah sama. Tentunya hal ini menunjukkan betapa bahayanya riba.

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat orang yang makan(mengambil) riba, pemberi makan riba, yang mencatat transaksi riba dan dua orang saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim: 1598)

Didalam hadits yang lain disebutkan bahwa pemberi riba dan yang mengambilnya terancam neraka:

الزَّائِدُ وَالْمُسْتَزِيدُ فِي النَّارِ

“Yang memberi tambahan dan yang meminta tambahan tempatnya di neraka.” (Mushannaf Abdur Razzaq: 14569)

Praktik riba merupakan dosa besar yang amat besar. Riba adalah sebab hilangnya keberkahan karena riba adalah penghancur.

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan haram dan bahayanya riba, diantaranya dapat dibaca dalam kitab Al Kabair (dosa-dosa besar) karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), dosa besar ke-10.

Dengan demikian haram bagi kita semua untuk masuk dalam transaksi riba, baik sebagai pemberi ataupun sebagai penerima. Keduanya didalam dosa adalah sama, karena keduanya telah melangsungkan transaksi yang diharamkan. Maka hendaknya segera bertaubat kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat Lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan hal diatas, meminjam uang dari bank dengan cara riba apapun tujuannya maka hukumnya adalah haram dan pelakunya berhak menerima ancaman yang telah disebutkan didalam Alqur’an maupun hadits.

Dan adapun keuntungan hasil usaha yang modalnya dari uang pinjaman tersebut maka hukumnya berkaitan dengan halal atau haramnya usaha yang ia bangun. Selama usaha yang dia jalankan halal maka hasilnya adalah halal dan sebaliknya. Karena uang pinjaman tersebut bukanlah uang riba. Uang riba adalah uang tambahan dari pokok hutang yang diberikan kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu taubatnya peminjam yang memberikan tambahan riba tidaklah harus menginfakkan sesuatu apapun karena dia tidaklah mengambil riba, melainkan ia adalah pemberi riba.

Akan tetapi seandainya uang pinjaman dengan akad riba tersebut belum ia gunakan maka hendaknya ia segera mengembalikannya untuk membatalkan transaksi tersebut. Dan sekiranya uang itu telah ia gunakan maka menjadi tanggungannya sebagai pinjaman dan jika memungkinkan, hendaknya ia tidak membayar kecuali sebatas pokok hutangnya saja, yaitu tanpa membayar bunganya karena itulah ribanya. Dan lebih baik segera melunasinya agar lekas terbebas dari transaksi yang haram.

Mari kita bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintahNya dan menjahui laranganNya, niscaya Allah akan menjadikan kemudahan dalam segala urusan kita, memberikan jalan keluar dari segala permasalahan yang kita hadapi dan melimpahkan rizki dari arah yang tak kita perkirakan. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah akan menggantinya dengan yang jauh lebih baik.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Dijawab Oleh: Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

Read more https://pengusahamuslim.com/6865-modal-usaha-dari-bank-hasilnya-haram.html