Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di Dalamnya

Bulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

Perhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh Allah

Beliau berdoa,

ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ

“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-
Baqarah: 127).

Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.

Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?

Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.

Para ulama’ mengatakan,

إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها

“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها

“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح

“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2]

 

Khawatirlah Amalanmu Tidak Diterima Allah

Salah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏

”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).

‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ

“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”

Maka rasulullah pun menjawab,

ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ

”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3]

Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,

ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً

“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4]

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30547-tanda-amalan-di-bulan-ramadhan-diterima.html

Penyakit yang Paling Berbahaya

Terdapat dua jenis penyakit dalam diri seorang manusia. Pertama adalah penyakit hati dan kedua adalah penyakit badan. Keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an. Adapun penyakit hati, terbagi lagi dua jenis, yaitu (1) penyakit syubhat (pemahaman dan pemikiran yang menyimpang) dan keragu-raguan; serta (2) penyakit syahwat (keinginan-keinginan yang terlarang).

 

Contoh-contoh ayat tentang penyakit syubhat

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala banyak menyebutkan tentang kedua jenis penyakit ini. Lalu, bagaimana cara membedakannya, penyakit manakah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam konteks ayat tertentu?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bagaimanakah cara membedakan keduanya. Jika konteks sebuah ayat itu berbicara tentang celaan kepada orang-orang munafik dan orang-orang yang menyimpang dalam perkara agama, maka penyakit yang dimaksud adalah penyakit syubhat dan keragu-raguan. Namun jika konteks ayat itu menyebutkan tentang maksiat atau kecondongan hati untuk berbuat maksiat, maka yang dimaksud adalah penyakit syahwat(Lihat Al-Qawa’idul hisan, kaidah ke-33)

Adapun contoh penyakit syubhat dan keragu-raguan adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang diseru untuk berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah namun mereka berpaling. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ؛ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ؛ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur [24]: 48-50)

 

Juga firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik,

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ

“Di dalam hati mereka ada penyakit.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)

Yaitu, penyakit keraguan-raguan dan syubhat sehingga mereka menentang risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sebagai hukumannya, Allah pun menambahkan penyakit ke dalam hati mereka disebabkan oleh perbuatan mereka tersebut,

فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

Lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)

Semakna dengan ayat di atas adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ

“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah [9]: 125)

Demikian juga dengan firman Allah Ta’ala,

لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ

“Agar dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. Al-Hajj [22]: 53)

Penyakit jenis ini disebabkan oleh kurangnya ilmu agama, kurangnya keyakinan dalam hati, dan kurangnya keinginan untuk meraih apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala ridai. Hati yang sehat adalah hati yang mengenal kebenaran kemudian mengikutinya; juga mengenal kebatilan kemudian menjauhinya.

 

Contoh-contoh ayat tentang penyakit syahwat

Adapun penyakit syahwat, maka Allah Ta’ala berfirman,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

”Wahai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)

Yang dimaksud penyakit dalam ayat tersebut adalah penyakit syahwat untuk berzina. (Lihat Zaadul Ma’aad, 4: 3)

Siapa saja yang memiliki keinginan dan kecenderungan untuk berbuat maksiat, maka ketahuilah bahwa di dalam dirinya terdapat penyakit syahwat. Karena seandainya hatinya sehat, maka pasti dirinya akan condong untuk beramal saleh, condong menuju ketakwaan dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sifatkan dalam firman-Nya,

وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ ؛ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً

“Tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 7-8)

 

Manakah yang lebih berbahaya, penyakit hati atau penyakit badan?

Salah satu bentuk penyakit hati yang melanda umat Islam saat ini adalah penyakit kronis kesyirikan. Penyakit ini menyerang hati manusia, dimana hati bergantung, cinta, takut, berharap, dan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala. Penyakit ini sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada penyakit kanker yang paling ganas. Sehingga pada zaman sekarang ini, di mana kesyirikan tersebar sampai ke pelosok-pelosok negeri, diiklankan di koran-koran dan televisi, sebetulnya lebih dibutuhkan seorang “dokter” yang mengobati penyakit ini dibandingkan dengan “dokter” yang mengobati penyakit-penyakit badan.

Sungguh, orang yang meninggal karena kanker dalam keadaan mengenal dan mengamalkan tauhid serta menjauhi lawannya (yaitu syirik) itu lebih baik dan mulia daripada orang sehat namun berbuat kesyirikan dan tidak bertaubat sampai meninggal di hari tuanya. Lalu bagaimana lagi dengan keadaan orang sakit yang berbuat kesyirikan sampai matinya?

Penyakit yang menimpa badan dan jasad, penderitaan yang paling puncak adalah sekedar kematian. Namun apabila penyakit tersebut menimpa agama seseorang, di mana dia berbuat kesyirikan, maka ia akan terancam untuk mendapatkan hukuman penderitaan yang abadi, yaitu kekal di neraka. Wal ‘iyadhu billah!

Dan tidak ada obat untuk mencegah penyakit tersebut kecuali seseorang harus mempelajari tauhid dan mengenal lawannya, yaitu syirik dengan segala perinciannya. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita terjerumus dalam kesyirikan tanpa kita sadari. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ilmu tauhid merupakan ilmu yang sangat penting, lebih penting daripada kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan badan kita dari penyakit. Sebagaimana kata Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala,

النَّاسُ إِلَى الْعِلْمِ أَحْوَجُ مِنْهُمْ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ. لِأَنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فِي الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَدِ أَنْفَاسِهِ

“Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu itu sebanyak tarikan nafasnya.” (Kaifa tatahammasu li thalabil ‘ilmi syar’i, hal. 42)

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/44783-penyakit-yang-paling-berbahaya.html

Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Panduan Shalat ‘Ied, ada anjuran untuk melakukan 7 takbir zawaid (takbir tambahan) pada rakaat pertama dan 5 takbir zawaid pada rakaat kedua. Namun dalam shalat ied juga kita dianjurkan membaca doa iftitah. Kapan kita membaca do’a iftitah ini, apakah langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir zawaid? Moga penjelasan dari Ibnu Qudamah yang dibawakan oleh Muslim.Or.Id berikut bermanfaat.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

“Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah.

Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’awudz.

Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274).

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam.

ReferensiAl Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/17744-kapan-membaca-doa-iftitah-pada-shalat-idul-fitri-dan-idul-adha.html

Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan Takbiran

Soal:

Assalamu ‘alaikum, ana mau tanya bagaimana tuntunan dalam berhari raya? bagaimana juga tuntunan mengumandangkan takbir?

Jawab:

Adapun berkenaan dengan tuntunan berhari raya dapat kami simpulkan sebagai berikut di bawah ini dari kumpulan beberapa kitab dan risalah berkenaan masalah 2 hari raya:

Pertama, Bersuci dengan mandi untuk hari raya, berdasarkan riwayat dari Nafi’ bahwa Abdullah Bin Umar mandi di hari raya ‘Idul Fitri sebelum berangkat ke Mushalla (tanah lapang untuk shalat) (HR. Imam Malik)

Kedua, Makan pada hari raya ‘Idul Fitri sebelum melaksanakan shalat dan tidak makan di hari raya ‘Idul Adha sampai selesai shalat, hal ini berdasarkan hadits dari Anas Bin Malik beliau berkata, “adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari ‘Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma” (HR. Bukhari) dan riwayat lain dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya Idul Adha tidak makan sampai kembali, lalu makan dari sembelihan kurbannya. (HR. Tirmidzi)

Ketiga, berhias dan mempercantik diri dengan memakai pakaian yang terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan bersiwak, sebagaimana Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad (I/441) menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki Hullas (sebuah jenis pakaian khusus) untuk berhari raya.

Keempat, disunahkan berangkat dengan berjalan kaki, tenang dan santai ke Musholla (tanah lapang), dan pulang melewati jalan yang lain, berdasarkan perkataan Imam Sa’id bin Mussayib, “Sunah Idul Fitri ada tiga: berangkat ke Musholla, makan sebelum berangkat dan mandi”. Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad ( I/449) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki dan keluar melalui jalan yang berbeda pada hari raya.” (Riwayat Al-Firyabi dengan sanad shahih lihat Irwaul Gholil, 2/104)

Adapun masalah tuntunan mengumandangkan takbir dalam hal ini kami jelaskan dulu tentang jenis-jenis takbir, bahwa takbir terdiri dari  2 jenis yaitu takbir mutlak (bebas) dan takbir muqayyad (terikat). Takbir mutlak menurut pendapat yang rajih (kuat), disyaratkan pada dua malam hari raya sampai selesai khutbah demikian juga disyaratkan di 10 hari pertama bulan Zulhijah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah di dalam Al Mughni, (3/256) berkenaan takbir di malam dua hari raya dimulai dari melihat hilal bulan Syawal (jika memungkinkan dan jika tidak maka dimulai dari sampai berita ‘Ied melalui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari tanggal 30 Ramadhan), sedangkan pada malam ‘Idul Adha mulai dari terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskannya, “Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah takbir yang menjadi amalan mayoritas salaf dan ahli fikih dari kalangan sahabat dan para imam adalah bertakbir dari fajar hari Arafah sampai akhir hari tasyrik setelah shalat, disyaratkan bagi setiap orang mengeraskan takbirnya ketika keluar dari shalat ‘Ied dan inilah kesepakatan dari 4 imam mazhab. Adapun takbir Idul Fitri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya ‘Ied yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar.” (Lihat Majmu Fatawa, XXIV/220-221)

 

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/371-soal-jawab-tuntunan-berhari-raya-dan-takbiran.html

Takbiran Hari Raya

Waktu Mulai & Berakhir Takbiran

a. Takbiran Idul Fitri

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:

1. Allah berfirman, yang artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.

2. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sholat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

Keterangan:

1. Takbiran idul fitri dilakukan dimana saja dan kapan saja. Artinya tidak harus di masjid.

2. Sangat dianjurkan untuk memeperbanyak takbir ketika menuju lapangan. Karena ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Berikut diantara dalilnya:

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf)
  • Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)
  • Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan.” (Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

b. Takbiran Idul Adha

Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

Tafsirnya:

  • Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran
  • Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)
  • Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)

d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)

e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu

Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)

c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Lafadz Takbir

Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan:
Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.

Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ
اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا

Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.

Catatan Penting

As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”

Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.

Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran

Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:

a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.

Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)

Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang

Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/1637-takbiran-hari-raya.html

Renungan Menjelang Idul Fitri

Idul Fitri adalah hari yang banyak dinantikan oleh kaum muslimin. Kita dapat melihatnya dari aktivitas mudik dan maraknya bingkisan-bingkisan istimewa yang dijual menjelang Idul Fitri. Namun kadang kita kurang memaknai apa sih yang ada di balik Idul Fitri? Lalu buah apa yang kita peroleh saat mendapati hari Idul Fitri. Ini yang perlu kita renungkan.

Amalan Menjelang Idul Fitri

Idul Fitri adalah hari yang berulang setiap tahunnya sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu kewajiban yang ditunaikan menjelang Idul Fitri adalah zakat fitri. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hasan)

Penghujung Ramadhan ini ditutup pula dengan takbir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Takbir ini disunnahkan untuk dikumandangkan sejak berangkat dari rumah hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam suatu riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171)

Saling mendoakan agar amalan kita di bulan Ramadhan diterima juga suatu hal yang dianjurkan saat hari raya. Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fitri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amalmu).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan (Fathul Bari, 2: 446).

Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri?

Beberapa amalan yang dijalani di bulan Ramadhan berisi pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan amalan shalat juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari)

Begitu pula pengeluaran zakat fitri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia.

Begitu banyak amalan di bulan Ramadhan yang terdapat pengampunan dosa sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Lathaif Al Ma’arif, 371)

Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa-dosa, maka seseorang di hari raya Idul Fitri, ketika dia kembali berbuka (tidak berpuasa lagi) seharusnya dalam keadaan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya bersih dari dosa. Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.” Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Lathaif Al Ma’arif, 366). Dikatakan demikian karena sungguh amat banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan.

Dari sini, seharusnya setelah Idul Fitri, seorang muslim bisa menjadi lebih baik. Ibadah yang biasa rutin dijaga di bulan Ramadhan berusaha terus dirutinkan semisal menjaga shalat jama’ah (bagi pria), berusaha terus shalat malam dan giat berpuasa sunnah. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99) (Lathaif Al Ma’arif, 392). Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim).

Khawatir Amalan Tidak Diterima

Para ulama salaf terdahulu begitu semangat untuk menyempurnakan amalan mereka, kemudian mereka berharap-harap agar amalan tersebut diterima oleh Allah dan khawatir jika tertolak. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60)

Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih kukhawatirkan daripada banyak beramal.” Abdul Aziz bin Abi Rawwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.” Sebagian ulama sampai-sampai mengatakan, “Para salaf biasa memohon kepada Allah selama enam bulan agar dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Kemudian enam bulan sisanya, mereka memohon kepada Allah agar amalan mereka diterima.”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri, “Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari. Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya. Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima. Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri. Dikatakan kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.” Mereka malah mengatakan, “Kalian benar. Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”

Itulah kekhawatiran para salaf. Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima. Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita. Sungguh, teramatlah jauh antara kita dengan mereka (Lathaif Al Ma’arif, 368-369).

Semoga perjumpaan dengan Idul Fithri, kita mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika berjumpa kelak dengan Allah.

Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, ST.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/9961-renungan-menjelang-idul-fitri.html

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1440H, Jatuh pada 5 Juni 2019

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019. Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin sidang isbat, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Menurut Menag, Sidang Isbat yang dihadiri para ahli falakiyah, perwakilan ormas Islam dan perwakilan duta besar negara sahabat menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.

“Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Falakiyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia dibawah ufuk, yaitu berkisar dari minus satu derajat 26 menit sampai dengan minus nol derajat lima menit,” kata Menag, Senin (03/06).

Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Ada 33 perukyah yang ada, tidak ada satu pun yang melihat hilal,” ujar Menag yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dan Ketua MUI Yusnar Yusuf.

Pada tahun ini, menurut Menag, Kemenag melakukan pemantauan hilal pada 105 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Maka sebagaimana kaidah yang berlaku, dengan dua alasan tersebut, maka bulan Ramadan tahun ini digenapkan 30 hari,” tegas Menag

 

KEMENAG RI

Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)

Dan Islam juga menuntunkan beberapa adab dalam berpakaian untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian. Diantaranya kami jelaskan pada pemaparan singkat berikut ini.

 

Adab Umum Dalam Berpakaian

1. Gunakan pakaian yang halal

Hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).

 

Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:

وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه

“Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).

 

2. Tidak menyerupai lawan jenis

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).

Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.

 

3. Memulai dari sebelah kanan

Hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).

4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir.

 

5. Bukan merupakan pakaian ketenaran

Hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).

Asy Syaukani menjelaskan:

والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار

“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).

 

6. Doa memakai pakaian

Hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

 

Adab-Adab Khusus Bagi Wanita

1. Menutup aurat wanita

Allah Ta’ala berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”).

 

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa :
* Kaki juga termasuk aurat
* Lengan juga termasuk aurat
* Leher juga termasuk aurat
* Rambut juga termasuk aurat

Maka tidak boleh ditampakkan.

Dan menampakkan aurat dengan sengaja termasuk tabarruj, sehingga ia merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:

أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).

Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani mengatakan: “renungkanlah, dalam hadits ini tabarruj digandengkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan dosa-dosa yang besar” (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ

“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah (perbuatan nista). [kemudian beliau menukil ayat di atas]. Ayat ini menceritakan tentang orang Jahiliyah dahulu thawaf dalam keadaan membuka aurat mereka dan mereka menganggap itu bagian dari agama” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108).

 

2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan

Busana wanita Muslimah hendaknya tidak menjadi perhiasan, yang memperindah wanita yang memakainya di depan para lelaki, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:

لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:

ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.

 

3. Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh

Busana Muslimah hendaknya tebal dan tidak tipis serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)

Dalam hadits ini Rasulullah memperingatkan Usamah agar jangan sampai bentuk tulang istrinya Usamah terlihat ketika memakai pakaian. Maka menunjukkan tidak boleh menampakkan bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن

“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).

4. Tidak diberi pewangi atau parfum

Wanita tidak boleh memakai parfum atau wewangian yang bisa tercium oleh para lelaki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).

 

5. Lebar dan longgar

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).

Faidah hadits ini, jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:

فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا

“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”.

 

Adab Khusus Bagi Laki-Laki

1. Menutup aurat

Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:

وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها

“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).

Maka lelaki tidak boleh menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya.

2. Tidak memakai emas

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Maka tidak diperbolehkan lelaki menggunakan emas dalam bentuk apapun, baik cincin, kancing baju, pakaian berbahan emas, bagde, atau semisalnya.

3. Tidak memakai sutra

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:

قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengan memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

4. Hendaknya tidak isbal

Isbal artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung, jubah dan semisalnya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).

Beliau juga bersabda:

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)

Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal bukan karena sombong, maka tidak haram. Namun semua ulama sepakat, bahwa menjauhi isbal itu lebih baik dan lebih bertaqwa. Sebagaimana riwayat dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata:

بَيْنا أنا أمشي بالمدينةِ إذا إنسانٌ خلفي يقولُ : ارفعْ إزارَكَ، فإنَّهُ أتَقى ، فإذا هو رسولُ اللهِ ،فقلْتُ: يا رسولَ اللهِ إِنَّما هيَ بُرْدَةٌ مَلْحاءُ، قال: : أَما لكَ فِيَّ أُسْوَةٌ . فنظرْتُ فإذا إِزارُهُ إلى نصفِ ساقيْهِ

“Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no. 121, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail, no. 97).

Dan pendapat yang rajih, isbal itu hukumnya haram meskipun tanpa bermaksud sombong. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari para sahabat yang isbal walaupun alasannya bukan untuk sombong. Dari Asy Syarid ia berkata,

أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:

angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”. 

Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis” (HR. Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya [4 / 390], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 3/427).

 

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47057-adab-adab-berpakaian-bagi-muslim-dan-muslimah.html

Bolehkah Puasa Ramadhan Diganti Dengan Fidyah?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ibu saya ada penyakit asma (sesak nafas), asmanya selalu kambuh
sampai saya kasian liatnya. Kadang sampai parah hingga tidak bisa berdiri dan susah ngomong. Jadi setiap ibu saya laksanakan puasa (ramadhan—ed), selalu ganti. Jika tiba buka puasa, asma ibu saya selalu kumat. Itu bagaimana ya ustadz hukumnya?

Syukron, jazakallahu khoiron wa barokallohu fiik.

(Disampaikan oleh Awang Nugraha, Admin N09)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Jika sakit ibu dari penanya adalah sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh maka ia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.

Alasannya karena di sana ada beberapa kelompok manusia yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan. Dan tidak usah mengganti puasa di hari yang lain, mereka ini ialah ;

• Lelaki tua yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa.
• Wanita tua yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa.
• Wanita hamil yang khawatir atas dirinya.
• Wanita menyusui yang khawatir jika berpuasa maka anaknya akan termadharati.
• Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

عن عطاء سمع ابن عباس يقرأ ( وعلى الذين يطوقونه فدية طعام مسكين ) قال ابن عباس : ليست بمنسوخة هو للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة لا يستطيعان أن يصوما فليطعما مكان كل يوم مسكينا

Dari Atha’ ia mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca ayat (dan bagi orang yang terasa berat puasa, maka ia memberi makan kepada orang miskin). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ;

Ayat ini tidak dihapus, ayat ini berlaku untuk lelaki tua dan wanita tua yang tidak mampu melaksanakan puasa. Mereka berdua memberi makan orang miskin sejumlah hari yang mereka tinggalkan”.

(HR. Bukhari : 4505).

Sedangkan dalil tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah ialah riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ قَالَ: يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا

Apabila seorang wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas bayinya di bulan ramadhan, ia berkata : Mereka berdua berbuka/tidak usah puasa dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan keduanya tidak usah mengqadha’ puasa

(Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di dalam Tafsir Ath-Thabari : 2/136, dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/19).

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ امْرَأَتَهُ سَأَلَتْهُ ـ وَهِيَ حُبْلَى ـ فَقَالَ: أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa istri beliau bertanya kepada beliau dalam keadaan hamil, lantas beliau menjawab : Berbukalah dan berilah makan setiap hari satu orang miskin dan jangan kamu mengqadha’.”

(HR Daruquthni : 2388 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil : 4/20).

Syaikh Muhammad bin Ali Al-Firkus berkata :

لأنَّ قول ابن عبَّاسٍ وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يُعلم لهما مخالفٌ مِن الصحابة فهو حجَّةٌ وإجماعٌ عند جماهير العلماء، وهو المعروفُ عند الأصوليين بالإجماع السكوتيِّ

Karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum ini sudah tersebar luas di kalangan para sahabat, dan tidak diketahui ada satupun sahabat yang mengingkari keduanya. Maka ini merupakan hujjah/argumentasi dan juga ijma’/konsensus menurut sebagian para ulama. Dan ijma’ ini ma’ruf dikenal di kalangan ulama ahli ilmu ushul sebagai Ijma’ Sukuti”.

(Fatawa Syaikh Muhammad Ali Al-Firkus No. 470).

Wallaahu a’lam.
Wabillahittaufiq.

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-puasa-ramadhan-diganti-dengan-fidyah/