Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (5)

Puasa dan Sholat yang Paling Dicintai Alloh

Dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya puasa yang paling dicintai Alloh adalah puasa Dawud dan sholat yang paling dicintai Alloh adalah sholatnya Dawud; beliau itu tidur setengah malam dan bangun di sepertiga sesudahnya lalu tidur seperenam malam sisanya, dan beliau senantiasa berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Tahajjud no. 1131 dan dalam kitab Ahaaditsul Anbiyaa’ no. 3402, Muslim dalam kitab Shiyaam 1159, 189, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2448, Ad Daarimi II/20 dalam kitab Shoum, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1712 dan Ahmad dalam Musnad-nya II/160)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sehari berpuasa dan sehari berbuka merupakan amalan puasa yang paling utama karena di dalamnya sudah menyamai puasa Dahr.
  2. Tidur di setengah malam pertama, kemudian bangun untuk sholat di sepertiga sesudahnya, lalu tidur seperenam sisanya merupakan tata cara sholat malam yang paling utama karena pada cara ini tubuh dipenuhi kebutuhannya untuk beristirahat terlebih dulu kemudian bangun malam di waktu-waktu turunnya Alloh ke langit dunia lalu tidur seperenam sisanya supaya tubuh lebih segar dalam melakukan sholat shubuh dan untuk berdzikir sesudahnya.
  3. Ibadah itu penuh keseimbangan dan keadilan, sehingga tidak boleh lalai dari beribadah kepada-Nya dan juga tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengerjakannya, karena Robbmu itu memiliki hak atasmu, demikian juga keluargamu maka tunaikanlah setiap hak kepada pemiliknya.
  4. Alloh Tabaaroka wa Ta’aala telah menyediakan berbagai macam ibadah bagimu, apabila kamu terlalu memforsir diri hanya pada salah satunya bisa saja menyebabkan yang lainnya tertinggal, maka sudah semestinya kamu sisakan kekuatan untuk mengerjakan yang lainnya. Kebiasaan yang berjalan pada manusia seperti bergaul dengan keluarga, mengunjungi sahabat-sahabat, mencari rizki, berbincang-bincang dengan anak-anak, tidur; itu semua bisa bernilai ibadah apabila diniatkan untuk meraih pahala dan menunaikan hak-hak sesama. Jadi keutamaan yang Allah sediakan amatlah luas dan kebaikan-Nya amatlah agung (lihat Taisirul ‘Allaam Juz I hal. 388).

Puasa 3 Hari Setiap Bulan

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: “Kekasihku shollallohu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara: Puasa 3 hari setiap bulan, sholat 2 rokaat Dhuha dan sholat witir sebelum tidur.” (Hadits riwayat Al Bukhori di kitab Shoum no. 1981, kitab Tahajud no. 1178, Muslim dalam kitab Sholatul Musafirin no. 721, Abu Dawud dalam kitab Sholat no. 1432, Ad Daarimi dalam kitab Sholat I/339, II/18,19 di kitab Shoum, Ahmad dalam Musnad-nya II/258, 271, 277, 402, 459, 497, 526)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkan puasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Qotadah bin Malhan yang diriwayatkan oleh Ahlu Sunan, beliau mengatakan: Dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa pada hari-hari putih yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau mengatakan “Puasa ini setara dengan puasa sepanjang masa.”
  2. Disunnahkan melakukan sholat Dhuha serta sering-sering melakukannya bagi orang yang tidak kuat bangun sholat malam agar dia tidak kehilangan sholat (sunnah) siang dan malam sekaligus.
  3. Mengerjakan witir sebelum tidur bagi orang yang berdasarkan perkiraan kuat tidak kuat untuk bangun di akhir malam, adapun orang yang merasa kuat untuk bangun di akhir malam hendaknya dia mengerjakan di akhir malam, dan apabila luput darinya karena tidur atau lupa disunnahkan untuk mengqodho’nya.
  4. Tiga hukum yang disebutkan dalam hadits ini termasuk wasiat Nabi yang sangat berharga yang sudah semestinya diperhatikan dan bersemangat dalam mengerjakannya, sebab mengandung manfaat yang amat besar dan kedudukannya sangat mulia (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal 390).

Larangan Puasa di hari Jum’at

Dari Muhammad bin ‘Abbaad bin Ja’far beliau mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada Jabir bin ‘Abdillah: ‘Apakah Nabi shollallohu ‘alihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at?’ Dia menjawab: ‘Ya.’” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1984, Muslim dalam kitab Shiyam no. 1143)

Imam Muslim memberikan tambahan riwayat: “(ya) Demi Rabb ka’bah.”

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau bekata: Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa di hari Jum’at, kecuali sehari sebelum atau sesudahnya berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1985, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1144, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2420, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 743, Ibnu Maajah di kitab Shiyam no. 1723)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Larangan mengerjakan puasa di hari Jum’at saja.
  2. Hal itu boleh dilakukan apabila diiringi puasa sehari sebelum atau sesudahnya, atau karena bertepatan dengan puasa yang sudah biasa dikerjakan (misal Puasa Dawud, pent).
  3. Larangan puasa di dalam hadits ini dibawa menuju hukum makruh li tanzih (bukan haram) karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah berpuasa pada hari itu dalam rangkaian puasa yang biasa beliau lakukan. Beliau memberikan keringanan bolehnya berpuasa pada hari itu apabila diiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya, seandainya larangan ini dibawa ke hukum haram niscaya tidak boleh puasa di hari itu sebagimana haramnya berpuasa di hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (lihat Taisirul’Allaam juz I hal. 391).

Larangan Puasa di Hari Raya

Dari Abu ‘Ubaid maula Ibnu Azhar yang bernama Sa’ad bin ‘Ubaid, beliau berkata: “Aku pernah menghadiri hari raya bersama ‘Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhu dan beliau berkata dalam khotbahnya: Dua hari raya ini dilarang oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kalian ber idul fithri dan hari kalian menyembelih kurban.”(Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1990, kitab Al Adhoohi no. 5571, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1137, Abu Dawud no. 2416, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 771, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1772)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Diharamkan berpuasa pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.
  2. Puasa pada dua hari itu tidak dianggap sebagai puasa sehingga hukumnya tidak sah apabila dilakukan, sama saja apakah karena qodho’ atau puasa sunnah, atau puasa nadzar.
  3. Hikmah larangan puasa pada hari itu adalah sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits: masuknya Idul Fithri adalah tanda berakhirnya bulan Romadhon maka hendaknya dibedakan dan supaya diketahui batas puasa wajib dengan merayakan Idul Fithri. Demikian pula beliau melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Romadhon dalam rangka membedakan bulan puasa ini dengan bulan-bulan yang lainnya.
  4. Disunnahkan bagi khothib mengingatkan hukum-hukum yang terkait dengan kondisi pada saat dia berbicara dan hendaknya dia berusaha memilih tema-tema yang bersesuaian (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 392).

Balasan Bagi Orang yang Berpuasa Ketika Berjihad Fii Sabiilillaah

Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa berpuasa sehari ketika berjihad di jalan Alloh niscaya Alloh akan menjeuhkan wajahnya dari apai neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Jihad no. 2840, Muslim dalam kitab Shiyaam 128,1153, At Tirmidzi dalam kitab Fadhooilul Jihad no. 1623, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/173, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1717)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Keutamaan berpuasa di tengah suasana jihad fii sabiilillaah serta pahala agung yang akan diberikan atasnya.
  2. Disunnahkannya berpuasa ketika jihad dengan syarat tidak melemahkan kekuatan berjihad, apabila berpuasa justru membuatnya lemah maka disunnahkan baginya meninggalkan puasa karena jihad termasuk maslahat umum yang lebih luas cakupannya adapun puasa maslahatnya hanya terbatas pada diri orang yang berpuasa, karena semakin luas kemaslahatan yang terkandung dalam suatu ibadah maka itulah yang lebih utama (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 394).

Demikianlah beberapa buah hadits yang berkenaan dengan ibadah puasa beserta faedah-faedah yang bisa dipetik darinya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillaahilladzii bi ni’matihi tatimmu sholihaat.

Departemen Ilmiah Divisi Bimbingan Masyarakat
Lembaga Bimbingan Islam Al Atsary Jogjakarta

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/319-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-5.html

Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (4)

Berpuasa Ketika Safar/Bepergian

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya Hamzah bin ‘Amr Al Aslami pernah bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Apakah saya boleh berpuasa sewaktu safar ? (Beliau adalah orang yang banyak berpuasa) Nabi menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah, dan jika kamu mau maka berbukalah.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1943, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1121, Malik dalam kitab Shiyaam I/295, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/9, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1662, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2042)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Ada keringanan untuk berbuka dalam kondisi safar, karena pada kondisi itu terdapat kesukaran.
  2. Boleh memilih antara puasa atau berbuka bagi orang yang punya kekuatan untuk berpuasa, yang dimaksud dalam hadits ini adalah puasa Romadhon sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain yang dibawakan oleh Imam Abu Dawud dan Al Haakim (lihat Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 368-369).

Dari Anas bin Maalik rodhiyallohu ‘anhu beliau mengatakan: “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka (juga) tidak mencela orang yang berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1947, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1118, Maalik dalam Al Muwaththo’ kitab Shiyaam I/295, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2405)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Bolehnya berbuka ketika safar.
  2. Nabi mentaqrir (mendiamkan) perbuatan para sahabat yang berpuasa dan yang berbuka dalam kondisi safar, ini menunjukkan keduanya boleh dikerjakan (lihat Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 370)

Dari Abu Darda’ rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: “Kami pernah bepergian bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pada bulan Romadhon dalam keadaan udara yang sangat panas, sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat, di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan Abdulloh bin Rowahah.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1945, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1122, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2409 dan Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1663)

Bukan Termasuk Kebaikan Berpuasa Ketika Safar (?)

Dari Jaabir bin Abdulloh rodhiyallohu’anhu beliau berkata: Dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar, maka beliaupun melihat segerombolan orang dengan seorang lelaki yang diberi naungan di atasnya, maka beliaupun bertanya, “Apa ini ?” Mereka menjawab, “Orang yang sedang berpuasa.” Beliau bersabda, “Berpuasa di saat safar bukan termasuk kebaikan.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1946, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1115, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2407, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/175, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/9, Ahmad dalam Musnad-nya III/299, 317, 319, 399)

Dan dalam satu lafazh Muslim, “Ambillah rukhshoh dari Alloh yang telah dianugerahkan-Nya kepada kalian.” (Hadits riwayat Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1115).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Bolehnya berpuasa ketika safar dan bolehnya mengambil rukhshoh yaitu dengan berbuka.
  2. Berpuasa di waktu bersafar bukan kebaikan tetapi tetap sah dan sekedar menggugurkan kewajiban.
  3. Yang lebih utama adalah mengambil rukhshoh dari Alloh yang telah ditetapkan-Nya untuk meringankan hamba-hamba-Nya lihat (Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 371).

Meraih Pahala Lebih Dengan Berbuka

Dari Anas bin Maalik rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Dahulu kami bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan/safar di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Anas berkata: Kemudian kamipun singgah di suatu tempat dalam suasana siang yang begitu terik. Orang yang memiliki kain dialah yang bisa berteduh lebih baik, dan di antara kami ada yang melindungi (kepalanya) dari teriknya panas matahari hanya dengan tangan. Anas berkata: Maka para sahabat yang berpuasa menjadi lemah sedangkan para sahabat yang berbuka tetap dapat bekerja sehingga mereka dapat mendirikan tenda dan memberi minum binatang kendaraan. Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang berbuka berangkat dengan mendapatkan ganjaran pahala.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Jihad no. 2890, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1119)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Boleh berbuka atau tetap puasa ketika bersafar, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari kedua kelompok sahabat dalam kondisinya masing-masing.
  2. Keadaan duniawi para sahabat rodhiyallohu ‘anhum ketika itu yang cukup memprihatinkan, meskipun demikian hal itu tidak menghalangi mereka untuk menghadapi berbagai kesulitan dalam berjihad di jalan Alloh Ta’ala.
  3. Keutamaan membantu saudara dan sanak keluarga, dan itu merupakan bagian dari agama dan sikap ksatria yang telah diterapkan lebih dahulu oleh generasi terbaik ummat ini, amat berbeda dengan perilaku kebanyakan orang yang sok tinggi lagi menyombongkan diri.
  4. Berbuka ketika safar lebih utama, apalagi jika dibarengi dengan munculnya kemaslahatan berupa memperkuat diri demi menghadapi musuh atau semacamnya. Karena dalam kondisi seperti itu manfaat hanya bisa dipetik oleh orang yang puasa, sedangkan orang yang berbuka dapat memberikan manfaat lebih kepada orang lain. Dari sisi inilah alasan kenapa berbuka itu lebih utama.
  5. Islam mendorong manusia agar giat bekerja dan meninggalkan kemalasan. Islam memberikan bagian pahala yang besar bagi orang yang giat bekerja serta mengutamakan dirinya daripada orang yang terputus dari kegiatannya dengan alasan beribadah (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 374-375).

Menunda Qodho’ Sampai Sya’ban

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha beliau berkata: “Dahulu aku memiliki hutang puasa Romadhon, akan tetapi aku tidak bisa mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1950, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1146, Maalik dalam Al Muwaththo’ dalam kitab Shiyaam, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2399, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 783, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/191, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1669)

Dalam kitab Shohih-nya Imam Muslim memberikan riwayat tambahan, Hal itu karena kedudukan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (sebagai suamiku).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Bolehnya mengakhirkan qodho’ puasa Romadhon sampai bulan Sya’ban selama ada alasan yang bisa diterima.
  2. Yang lebih utama adalah menyegerakan qodho’ selama tidak ada hambatan, karena ‘Aisyah menjelaskan apa yang menyebabkan beliau melakukan demikian.
  3. Tidak boleh menunda qodho’ hingga melampaui bulan Romadhon sesudahnya.
  4. Keluhuran budi yang dicontohkan oleh ‘Aisyah (dalam perannya sebagai isteri), semoga Alloh menganugerahkan kepada kaum wanita kita kemampuan untuk meneladaninya (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 376).

Hutang Puasa Orang yang Mati

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan punya hutang puasa maka walinya yang membayar puasanya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1952, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1147, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2400)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Zhohir hadits ini menunjukkan wajibnya mengqodho’ puasa si mayit, sama saja apakah puasa nadzar atau puasa yang secara asalnya wajib menurut syari’at (puasa Romadhon), ini menyelisihi pendapat Imam Abu Dawud yang menganggap hal itu hanya berlaku untuk puasa nadzar saja.
  2. Orang yang menanggung hutang puasa adalah walinya yaitu orang yang akan mendapat bagian warisan apabila dia meninggal (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 377).

Dari Abdulloh bin ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Wahai Rosululloh sesungguhnya ibuku telah meninggal dan dia memiliki hutang puasa sebulan apakah aku harus mengqodho’ puasa itu baginya ?” Beliau menjawab, “Seandainya ibumu punya hutang, apakah engkau akan membayarkannya ?” Dia menjawab, “Iya” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka hutang kepada Alloh lebih berhak untuk ditunaikan.” (Hadits riwayat Al Bukhori di dalam kitab Shoum no. 1953 dan Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1148)

Dalam riwayat yang lain dikisahkan bahwa suatu saat ada seorang perempuan yang datang menemui Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan: “Wahai Rosululloh sesungguhnya ibuku telah meninggal dan dia memiliki hutang puasa nadzar apakah saya harus berpuasa menggantikannya ?” Beliau bersabda, “Bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki hutang kemudian kamu membayarkannya, apakah hal itu bisa menunaikan hutangnya ?” Dia menjawab, “Iya” Beliau bersabda, “Maka berpuasalah untuk ibumu.” (Hadits riwayat Muslim dalam kitab Shiyaam no.1148, 156)

Faedah yang bisa dipetik dari dua hadits di atas adalah:

  1. Riwayat yang pertama menunjukkan bahwa hutang puasa mayit baik karena nadzar atau puasa wajib (Romadhon -pent) ditunaikan/diqodho’.
  2. Riwayat yang kedua menunjukkan bahwa puasa yang ditunaikan hutangnya bagi si mayit adalah puasa nadzar.
  3. Zhohir dari kedua hadits di atas menunjukkan kisah yang berbeda, yang satu terjadi pada seorang lelaki dan yang satunya terjadi pada seorang perempuan. Maka kandungan hukum keduanya dibiarkan sendiri-sendiri, riwayat yang pertama tidak disempitkan maknanya oleh riwayat yang kedua, jadi hukumnya tetap berlaku sebagaimana keumuman riwayat yang pertama (yaitu hutang puasa yang harus diqodho’ adalah puasa wajib, baik karena nadzar atau puasa Romadhon-pent).
  4. Alasan ditunaikannya tanggungan si mayit yang terdapat di dalam hadits ini berlaku secara umum dalam masalah tanggungannya kepada Alloh, hutang piutang dengan sesama makhluk, kewajiban karena nadzar serta kewajiban lain yang pada asalnya memang diwajibkan oleh syari’at, maka semuanya harus ditunaikan (diqodho’) bagi si mayit. Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abdurrohman Alu Sa’di menukil dari Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rohimahumalloh.
  5. Di dalam hadits tersebut terkandung penetapan tentang keabsahan dalil qiyas/analogi yang merupakan salah satu pokok yang dipegang oleh Jumhur ulama’ dalam menyimpulkan dalil. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah memberikan permisalan bagi mereka berdua (lelaki dan perempuan yang bertanya -pent) dengan permisalan yang sudah disepakati oleh mereka agar memudahkan pemahaman dan supaya hal itu semakin mudah dicerna oleh pikiran mereka, karena sesungguhnya menyerupakan sesuatu yang jauh (agak sulit dijangkau) dengan sesuatu yang dekat (mudah dipahami) akan mempermudah pemahaman dan pengertian.
  6. Dalam sabda Nabi “Hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” terkandung dasar hukum didahulukannya zakat dan hak-hak Alloh dalam hal harta apabila hak-hak-Nya dan hak-hak anak Adam saling berbenturan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang mati. Tapi ada juga yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut disamaratakan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I, hal. 380-381).

Larangan Puasa Wishol (Bersambung)

Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishol. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rosululloh, sesungguhnya anda juga mengerjakan wishol.” beliau bersabda, “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana kalian, aku diberi makan dan diberi minum.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1962, Muslim dalam kitab Shiyaam 1102, Maalik dalam Al Muwaththo’ di kitab Shiyaam, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2320)

Dan dalam riwayat Bukhori dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallohu ‘anhu Nabi bersabda, “Barangsiapa di antara kalian ingin wishol maka hendaklah dia wishol (tidak berbuka) sampai waktu sahur.” (Hadits riwayat Al Bukhori no. 1963 dalam kitab Shoum, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2361, Ad Daarimi II/8 dalam kitab Shoum dan Ahmad dalam Musnad-nya III/87)

Al Imam An Nawawi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan wishol adalah: berpuasa selama dua hari dan seterusnya tanpa sedikitpun makan dan minum dalam rentang waktu tersebut (lihat Syarah Muslim Jilid IV hal. 434)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Diharamkannya puasa wishol.
  2. Wishol boleh dikerjakan bagi orang yang mampu melakukannya sampai waktu sahur dan meninggalkannya itu lebih utama.
  3. Kasih sayang Pembuat syari’at Yang Maha bijaksana yang amat menyayangi ummat ini dalam bentuk pengharaman segala sesuatu yang membahayakan diri mereka.
  4. Larangan berlebih-lebihan/melampaui batas dalam beragama, karena sesungguhnya syari’at ini adalah syari’at yang lapang dan penuh keseimbangan, dengan menunaikan hak kepada Robb dan juga menunaikan hak badan. Sesungguhnya kewajiban-kewajiban syari’at itu dibebankan demi mencapai kemaslahatan yang nantinya akan kembali kepada hamba itu sendiri, baik dari sisi diniyah maupun duniawiyah. Dan karena perhatian Pembuat syari’at terhadap maslahat tersebut maka hal itu menjadi faktor pendorong pembebanan kewajiban kepada hamba.
  5. Puasa wishol merupakan salah satu kekhususan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam karena hanya beliaulah yang benar-benar sanggup untuk melaksanakannya, dan tidak ada seorangpun yang bisa mencapai keadaan sebagaimana yang dimiliki beliau.
  6. Makna ungkapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum dalam hadits ini artinya beliau dianugerahi kelezatan bermunajat kepada Alloh dan kegembiraan jiwa yang amat besar yang meliputi dirinya sebab keinginan berjumpa dengan Dzat yang paling dicintainya. Banyak bukti pada manusia yang menguatkan pendapat ini, dan kenikmatan seperti hanya bisa dicapai oleh Kekasih Ar Rohman dan orang yang paling dicintai-Nya yaitu Muhammad sholawaatulloohi wa salaamuhu ‘alaihi dan tidak ada seorangpun yang bisa mengejar beliau dalam perkara ini [akan tetapi makna diberi makan dan minum dalam hadits ini yang lebih tepat Wallohu a’lam adalah sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi, artinya: Alloh menganugerahkan kepada beliau kekuatan sebagaimana orang yang makan dan minum (lihat Syarah Muslim Juz IV hal. 435)].
  7. Tenggelamnya matahari adalah waktu untuk berbuka puasa. Dan orang yang berpuasa tidaklah dihukumi sudah berbuka dengan masuknya waktu berbuka -sebagaimana sudah dijelaskan di depan-, kalau tidak demikian niscaya tidak ada artinya wishol sebab secara otomatis ketika matahari tenggelam dia telah dihukumi berbuka karena sudah masuk waktunya.
  8. Di dalam hadits ini terkandung kekhususan yang hanya dimiliki Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang merupakan pengecualian terhadap (keumuman dalil-pent) firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Sungguh telah ada teladan yang baik bagimu pada diri Rosululloh.” (QS. Al Ahzaab: 21) (Taisirul ‘Allaam juz I hal. 386).

Puasa Dawud

Dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam diberitahu bahwasanya aku pernah berkata, “Demi Alloh, sungguh aku akan berpuasa sepanjang siang dan dan sholat malam sepanjang hidupku.” Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah benar kamu yang mengucapkan itu?” Maka akupun menjawab, “Benar, ayah dan ibuku sebagai tebusannya aku memang benar-benar telah mengatakannya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup melaksanakannya maka berpuasa dan juga berbukalah, tidur dan sholat malamlah, dan berpuasalah 3 hari di setiap bulan, karena satu kebaikan itu dilipatkan pahalanya senilai 10 kebaikan, dan itu sudah seperti puasa sepanjang masa/puasa Dahr.” Aku berkata, “Sesungguhnya saya mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka puasalah sehari dan tidak puasa 2 hari.” Aku berkata, “Sesungguhnya saya mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari Itulah puasa Nabi Dawud ‘alaihis salam, dan itu merupakan puasa yang paling utama.” Maka akupun mengatakan, “Sesungguhnya saya mampu melakukan yang lebih utama dari itu.” Beliau bersabda, “Tidak ada lagi (puasa) yang lebih utama darinya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1976, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1159)

Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Tidak ada puasa yang boleh dikerjakan melebihi puasa saudaraku Dawud ‘alaihis salam selama separoh masa, maka berpuasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1979 dan no. 6277 dalam kitab Isti’dzan)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Keinginan kuat yang dimiliki Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash dalam melakukan kebaikan dan kekuatan beliau dalam melakukannya, sampai-sampai beliau bersumpah untuk mengerjakan puasa sepanjang masa dan sholat sepanjang malam.
  2. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengetahui kapasitas kemampuan dalam mengerjakan amalan dan dampaknya, sehingga beliau bisa mengabarkan kepada Abdulloh bin ‘Amr bahwasanya dia tidak akan mampu melakukannya, ini artinya hal itu akan memberatkan dirinya dan itu benar-benar dialaminya kemudian.
  3. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menentukan amalan berdasarkan kemampuan pelakunya. Pada awalnya beliau membatasi Abdulloh bin ‘Amr untuk mengerjakan puasa 3 hari dalam setiap bulan, dan ketika dia meminta tambahan beliau melihat di dalam dirinya terdapat keinginan yang kuat dan kemampuan sehingga beliau memerintahkan, “Berpuasalah sehari dan tidak berpuasalah 2 hari.” Kemudian ketika dia menampakkan keinginannya yang amat kuat dan meminta tambahan lagi maka beliau menunjukkan kepadanya amalan puasa yang paling utama, beliau bersabda, “Maka berpuasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.”
  4. Batasan maksimal puasa yang paling utama adalah sehari puasa dan sehari tidak berpuasa, itulah puasa yang dilakukan Nabi Dawud ‘alaihis salaam.
  5. Makruhnya puasa sepanjang masa (puasa Dahr) karena amalan itu menyimpang dari sabda Nabi ‘alaihi sholaatu wa salaam dalam sebuah hadits, “Tidak sah puasanya orang yang berpuasa selamanya.”
  6. Kelapangan syari’at ini yang di dalamnya tindakan berlebihan dan melampaui batas dibenci, sebab aturan syari’at menuntut adanya kemudahan dan kelapangan, karena hal itu lebih menggiatkan amalan dan lebih bisa dikerjakan secara kontinyu (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 388).

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/318-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-4.html

Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (3)

Bimbingan Puasa dari Rosululloh

Jangan Mendahului Puasa Romadhon Dengan Puasa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Romadhon dengan berpuasa sehari atau 2 hari, kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka boleh berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1914, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1082, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2335, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 685, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1650, Ad Daarimi dalam kitab Shoum, dan Ahmad dalam Musnad-nya II/234, 347, 408, 477, 513, 521)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Nabi melarang kita mendahului Romadhon dengan mengerjakan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.
  2. Nabi memberikan keringanan bagi orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa sunnah seperti Puasa Senin-Kamis untuk mengerjakan puasa pada hari-hari itu.
  3. Salah satu hikmah pelarangan ini –Wallohu a’lam– adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dengan sunnah, dan supaya dapat mempersiapkan diri menyambut Romadhon dengan penuh semangat dan pengharapan. (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal/ 353).

Berpuasa Karena Melihat Hilal

Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah melihatnya (hilal Romadhon) maka berpuasalah (esok harinya) dan jika kalian telah melihatnya (hilal Syawwal) maka berharirayalah (esok harinya) tapi jika tertutup dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah.”(Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1906, Muslim dalam Shiyaam VIII, 1080, Malik dalam Al Muwaththo’ I/286 dalam kitab Shiyaam, An Nasaa’i dalam kitab ShiyaamIV/134, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/3, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1654)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Pelaksanaan puasa Romadhon tergantung pada tampaknya hilal bagi seluruh ummat atau sebagiannya.
  2. Perayaan Idul Fithri juga tergantung pada tampaknya hilal.
  3. Apabila hilal Romadhon tidak tampak maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Begitupula apabila hilal Syawwal tidak tampak maka bulan Romadhon digenapkan menjadi 30 hari.
  4. Apabila pada malam 30 Sya’ban langit tertutup mendung atau asap maka bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
  5. Tidak boleh berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban karena adanya mendung atau semacamnya yang menutupi langit pada malam hari sebelumnya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 356-357).

Jumlah Saksi yang Melihat Hilal untuk Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon

Masuknya bulan Romadhon ditetapkan minimal dengan persaksian satu orang yang adil/muslim terpercaya, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari jika hilal tidak bisa dilihat karena langit tertutup mendung dan semacamnya. Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kalau aku benar-benar telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang berpuasa sebagaimana beliau.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 908)

Sedangkan untuk masuknya bulan Syawwal (Idul Fithri) maka minimal dua orang saksi berdasarkan keumuman hadits, “Apabila ada dua orang saksi muslim yang melihat hilal maka berpuasa dan berharirayalah.” (Hadits riwayat Ahmad, An Nasaa’i) (lihat Al Wajiz hal. 190-191).

Bagaimana Dengan Hisab ?

Adapun menentukan awal masuknya bulan puasa dengan hisab saja, Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Adapun sekedar menggunakan hisab maka hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam, hal. 27-28).

Jadi pelaksanaan puasa di bulan Romadhon itu tergantung pada nampaknya hilal bagi kaum muslimin atau sebagian dari mereka, Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menentang orang yang mengaitkan hukum tersebut dengan hisab ahli perbintangan/astronomi. Ash-Shon’ani menjelaskan bahwa seandainya penentuannya bergantung pada hisab mereka niscaya hal itu tidak dipahami kecuali oleh sedikit orang, sedangkan aturan syari’at itu dibangun di atas prinsip yang bisa dipahami oleh banyak orang (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 356).

Mengapa Menggunakan Hisab ?

Sebagian orang menafsirkan sabda Nabi “…maka kira-kirakanlah” di atas artinya boleh menggunakan ilmu hisab perbintangan. Akan tetapi penafsiran seperti ini bertentangan dengan hadits. Sebab dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jika hilal tidak nampak maka hendaknya Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Inilah yang dimaksud dengan mengira-irakan, sebab hadits itu saling memperjelas satu sama lain. Imam Ash Shon’ani mengatakan: Jumhur/mayoritas ahli fiqih dan ahli hadits berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kira-kirakanlah’ adalah dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ditafsirkan oleh hadits lain (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 357).

Orang yang Wajib Berpuasa

Para ulama sepakat bahwasanya puasa Romadhon itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal dan telah baligh yang berada dalam keadaan sehat dan mukim, dan wajib bagi kaum wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh dan nifas (Fiqhus Sunnah I/506).

Orang yang tidak berakal dan belum baligh tidak terbebani kewajiban ini karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Penulisan pena diangkat dari tiga golongan: dari orang gila hingga dia sembuh, dari orang yang tidur hingga dia terjaga, dan dari anak kecil hingga dia ihtilam/mimpi basah.” (Hadits riwayat At Tirmidzi, Shohih Jami’ush Shoghiir no. 3514)

Adapun tidak wajibnya orang yang sedang sakit atau bepergian berdasarkan firman Alloh Ta’ala, “Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu berbuka) hendaklah dia menggantinya di hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh: 184)

Jika seorang yang sakit atau bersafar mengerjakan puasa maka puasa mereka tetap sah, karena kebolehan untuk berbuka bagi mereka adalah keringanan/rukhshoh, seandainya mereka mengambil ‘aziimah (bukan rukhshoh) maka itu baik. Apabila orang yang sakit atau musafir tidak mendapatkan kesulitan dengan tetap mengerjakan puasa maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, sedangkan jika mereka justru tertimpa kesulitan karenanya maka berbuka itu lebih utama. Adapun bagi orang yang sudah tua renta atau orang yang sakitnya sulit sekali diharapkan kesembuhannya maka dia boleh tidak berpuasa dengan ketentuan harus memberi makan satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya. Begitu pula apabila ada ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya apabila dia berpuasa atau karena tidak sanggup maka mereka wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan kepada satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya, dan mereka tidak perlu mengqodho’/mengganti puasa di hari yang lain (lihat Al Wajiz hal. 192-193).

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaan Junub

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anhuma: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1926, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1109, Malik dalam Al Muwaththo’ I/291, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 779, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam I/108)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena berjima’ di malam harinya.
  2. Hukum memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena mimpi basah diqiyaskan dengan jima’ dengan cara qiyas aulawi (kalau karena jima’ saja boleh maka karena mimpi basah tentu lebih boleh lagi -pent), karena jika orang yang dalam keadaan bisa memilih (antara melakukan jima’ atau tidak -pent) mendapat keringanan tentunya yang selainnya (yaitu yang tidak bisa memilih antara mimpi basah dengan tidak -pent) lebih pantas untuk diperbolehkan.
  3. Tidak ada perbedaan berlakunya ketentuan ini baik pada puasa wajib maupun sunnah, baik Romadhon maupun selainnya.
  4. Bolehnya berhubungan suami isteri pada malam-malam bulan Romadhon meskipun di saat-saat menjelang terbitnya fajar.
  5. Keutamaan isteri-isteri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kebaikan mereka terhadap ummat ini tatkala mereka menyampaikan begitu banyak ilmu yang bermanfaat, termasuk dalam masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak bisa diketahui oleh setiap orang di kalangan sahabat di masa itu, semoga Alloh meridhoi mereka (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 360)

Makan Sahur dan Keutamaannya

Dari Anas bin Malik rodhiyallohu’anhu beliau berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat barokah.’” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1095, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 708, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/141, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1692)

Faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya makan sahur dan menjalankannya merupakan bentuk pelaksanaan perintah syari’at.
  2. Karena pada makan sahur terdapat barokah maka tidak sepantasnya hal itu ditinggalkan. Barokah ini muncul baik pada perbuatan makannya dan juga pada makanan yang dimakan. Karena ungkapan makan sahur (dalam bahasa Arab di hadits ini) bisa dibaca sahuur (artinya makanan yang disantap) atau suhuur (perbuatan memakan makanan).
  3. Zhohir perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum wajibnya sahur, akan tetapi karena ada riwayat yang sah bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan wishol (tidak berbuka dan tidak makan sahur -pent) maka perintah ini berubah hukumnya menjadi sunnah/mustahab untuk dikerjakan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 357-358).

Disunnahkan Mengakhirkan Santap Sahur

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Kami bersantap sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau beranjak untuk menegakkan sholat. Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid, “Berapakah jarak antara adzan dan santap sahur ?” Dia menjawab, “Sekitar seukuran bacaan 50 ayat.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1921, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1097, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 703, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/143, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam 1694)

Yang dimaksud adzan dalam hadits ini adalah dikumandangkannya iqomah (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Keutamaan mengakhirkan santap sahur hingga mendekati terbitnya fajar/masuk waktu shubuh.
  2. Bersegera mengerjakan sholat Shubuh sehingga jaraknya dengan waktu mulainya puasa menjadi dekat.
  3. Waktu imsak/menahan diri dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, sebagaimana yang difirmankan Alloh Ta’ala, “Makan dan minumlah sampai jelas bagimu perbedaan antara benang hitam (gelapnya malam) dengan benang putih yaitu terbitnya fajar.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Berdasarkan hadits ini maka kita dapat mengetahui bahwasanya apa yang diada-adakan oleh sebagian orang berupa pembedaan waktu imsak dan waktu terbit fajar merupakan sebuah kebid’ahan yang sama sekali tidak ada landasannya dari ajaran Alloh, akan tetapi itu hanyalah bisikan syaithan agar agama mereka menjadi tersamar, padahal sesungguhnya ajaran Nabi Muhammad menegaskan bahwa imsak/menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa yang lain itu berlaku ketika permulaan terbitnya fajar/masuk waktu shubuh (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Disunnahkan Menyegerakan Berbuka

Dari Sahl bin Sa’d As Saa’idi rodhiyallohu ‘anhu: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan santap sahur.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1957, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1098, Maalik dalam Al Muwaththo’ I/289 di kitab Shiyaam, At Tirmidzi dalam kitab Shiyaam no. 699, Ad Daarimi II/7 dalam kitab Shoum, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1697, Ahmad dalam Musnad-nya V/330, 334, 336, 337, 339. Mereka semua meriwayatkan hadits ini sampai perkataan “Selama mereka menyegerakan berbuka” adapun kata-kata, “dan mengakhirkan santap sahur” (dalam rangkaian hadits ini) adalah tambahan yang ada pada riwayat Imam Ahmad saja di dalam Musnad beliau V/147,172 berasal dari hadits Abu Dzar Al Ghifaari rodhiyallohu ‘anhu dan sanadnya lemah (catatan kaki Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila terbenamnya matahari sudah benar-benar terjadi baik dengan menyaksikan sendiri atau berdasarkan berita orang yang terpercaya.
  2. Disegerakannya berbuka merupakan tanda tetap berada dalam keadaan baik bagi orang yang menyegerakannya sedangkan mengakhirkannya merupakan tanda hilangnya kebaikan.
  3. Kebaikan yang disinggung dalam hadits ini adalah mengikuti sunnah (ajaran Nabi), meskipun hal itu (makan/berbuka) termasuk perkara yang disenangi oleh nafsu.
  4. Hadits ini termasuk mu’jizat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (karena beliau mengabarkan tentang sesuatu yang ghoib-pent). Sesungguhnya perbuatan mengakhirkan berbuka merupakan salah satu amalan kaum syi’ah; salah satu sekte yang menyimpang. Dan mereka itu tidak punya panutan dalam masalah ini kecuali kaum Yahudi yang baru berbuka apabila bintang-bintang telah nampak (yaitu di waktu malam-pent). (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Saat Untuk Berbuka

Dari Umar bin Al Khoththob rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Apabila malam sudah datang dari arah sini (barat) dan apabila siang telah pergi ke arah situ (timur), maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1954, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1100, dan Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2351)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila matahari sudah benar-benar tenggelam.
  2. Keberadaan datangnya malam yang diiringi dengan perginya siang itulah yang menjadi syarat bolehnya berbuka. Karena sesungguhnya munculnya kegelapan di arah timur sementara matahari masih nampak bukan berarti malam sudah tiba, sebab datangnya malam yang sesungguhnya itu baru terjadi beriringan dengan perginya siang (tenggelamnya matahari-pent) maka 2 peristiwa ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  3. Dalam sabda Nabi, “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” terdapat kemungkinan dua makna:a. Secara hukum dia sudah dianggap berbuka dengan masuknya waktu itu meskipun belum mengkonsumsi makanan, sehingga dorongan menyegerakan berbuka yang terdapat dalam beberapa hadits menjadi bermakna anjuran untuk melakukan berbuka secara inderawi agar cocok dengan makna syar’inya.b. Masuk waktu untuk berbuka, sehingga anjuran untuk menyegerakan berbuka bermakna anjuran melakukannya di awal waktu masuknya, dan makna ini lebih tepat. Ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhori yang menyebutkan, “Maka sudah boleh untuk berbuka.”
  4. Berdasarkan dua makna ini maka hukum wishol (tidak berbuka dan tidak sahur -pent) sebagai berikut:a. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah dia dihukumi telah berbuka maka wishol adalah amalan yang batil karena wishol tidak mungkin dilakukan.b. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah telah masuk waktu berbuka maka hukum mengerjakan wishol adalah makruh mengingat adanya dalil-dalil yang melarang wishol. (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 383).

Makan dan Minum Karena Lupa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang terlupa dalam keadaan puasa kemudian dia makan atau minum hendaklah disempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, dalam kitab Al Aimaan wan Nudzuur no. 6669, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1155, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/13, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1683)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang makan atau minum atau jima’ (di siang hari) karena lupa. Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Daud dan Ibnu Taimiyah berpendapat orang yang berjima’ karena lupa maka puasanya tetap sah. Sedangkan Imam Ahmad dan para pengikutnya berpendapat puasanya tidak sah. Pendapat pertama (puasanya tetap sah) lebih kuat berdasarkan hadits dari Abu Huroiroh bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membatalkan puasa karena lupa maka tidak perlu qodho’ dan tidak perlu membayar kafaroh.”(Hadits riwayat Al Haakim) Ibnu Hajar berkata: Hadits ini shohih. Dan membatalkan puasa (ifthor) bersifat umum mencakup jima’ dan selainnya.
  2. Tidak ada dosa baginya karena makan dan minumnya sebab dia tidak memiliki kemampuan memilih ketika itu.
  3. Makna sabda Nabi sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya adalah peristiwa itu terjadi bukan karena pilihan/ikhtiyar, dan itu terjadi karena Alloh mentakdirkannya dengan sebab dia lupa akan puasa yang sedang dijalaninya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 361-362, dengan perubahan).

Terlanjur Berjima’ Dengan Sengaja

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Suatu saat kami duduk-duduk bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba seorang lelaki datang menemui beliau lalu mengatakan, “Wahai Rosululloh binasalah hamba.” Beliau berkata, “Apa yang membuatmu binasa ?” atau beliau berkata “Apa yang terjadi padamu ?” Lelaki tadi berkata, “Aku telah berhubungan dengan isteriku padahal aku dalam keadaan berpuasa.” dalam suatu riwayat “Aku telah menggauli isteriku di bulan Romadhon.” Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan 60 orang miskin ?” Dia menjawab, “Tidak.” Abu Huroiroh berkata, “Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam terdiam.” Dalam situasi seperti itu Nabi pun mengambil keranjang berisi kurma. Kemudian beliau berkata, “Dimanakah orang yang bertanya tadi ?” Diapun menjawab, “Saya.” Nabi bersabda, “Ambillah keranjang ini dan bersedekahlah dengannya.” Lelaki itu lalu bertanya, “Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada saya wahai Rosululloh ? Demi Alloh, tidak ada satu keluargapun yang tinggal di antara dua batas kota (Madinah) ini yang lebih miskin daripada keluarga saya.” Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengannya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1936, kitab Hibah no. 2600, kitab Nafaqoot no. 5368, kitab Adab no. 6087, kitab Kafarotul Aimaan no. 6709, 6710, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1111, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2390, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/11, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 724, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1671, Ahmad dalam Musnad-nya II/241, 516)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Berjima’ pada siang hari di bulan Romadhon termasuk perbuatan dosa yang membinasakan, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perkataan si penanya “Binasalah hamba” seandainya perkaranya tidak seberat itu niscaya beliau akan memberikan keringanan pada perkara itu.
  2. Orang yang berjima’ dengan sengaja wajib membayar kafaroh yang ditentukan secara urut ; memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
  3. Kafaroh tetap tidak gugur meskipun keadaan si pelanggar dalam kesulitan, karena Nabi tidak menggugurkan kafaroh akibat kemiskinannya, dan hadits ini sama sekali tidak mengandung pengguguran kafaroh.
  4. Bolehnya orang lain membayarkan kafaroh meskipun dia adalah orang asing/tidak memiliki hubungan mahram.
  5. Boleh baginya (si pelanggar) makan dari sedekah tersebut dan memberi makan dengannya kepada keluarganya selama sedekah itu dikeluarkan oleh orang lain.
  6. Zhohir hadits menunjukkan bahwasanya tidak ada pembedaan budak yang dimerdekakan apakah muslim atau kafir, inilah yang dipegang oleh para pengikut Imam Abu Hanifah. Akan tetapi yang benar adalah pendapat jumhur yang mengharuskan budak tersebut mukmin, hadits ini ditaqyid dengan nash-nash lain yang menyebutkan kafaroh pembunuhan, karena di dalamnya disebutkan budak yang beriman.
  7. Kebagusan akhlaq Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kemurahan beliau dimana kedatangan lelaki ini dalam keadaan bergetar ketakutan kemudian pulang dalam keadaan gembira dengan membawa makanan untuk keluarganya.
  8. Barangsiapa yang bergelimang dengan kemaksiatan yang banyak sekali kemudian datang dengan bertaubat dan penuh penyesalan maka dia tidak menanggung dosa (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 365-366 dengan sedikit perubahan).

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/317-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-3.html

Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (2)

Hikmah dan Keutamaan Puasa

Hikmah Ibadah Puasa

Sebenarnya cukuplah bagi seorang hamba mengetahui bahwa Alloh memerintahkan untuk berpuasa itu menjadikan keutamaan yang besar yang akan diraihnya dengan menjalankan perintah itu. Karena dia menyadari bahwa Alloh yang maha penyayang pasti tidak menginginkan untuk mencelakakan hamba. Sehingga apa yang diperintahkan-Nya pasti mengandung kebaikan meskipun dia belum mengetahuinya. Meskipun demikian, tidak ada salahnya kita mengetahui hikmah-hikmah di balik ibadah selama kita tidak menjadikannya sebagai syarat untuk beramal. Semoga dengan mengetahui hikmahnya keyakinan dan keimanan kita bertambah.

Syaikh Abdulloh Ali Bassaam hafizhahulloh menyebutkan beberapa hikmah yang tersimpan di balik pensyari’atan puasa, diantaranya yaitu:

  1. Puasa termasuk ibadah dan ketundukan kepada Alloh, sehingga puasa itu menjadikan orang yang berpuasa hanya mengahadapkan dirinya kepada Alloh, tunduk dan khusyuk di hadapan-Nya tatkala dia harus menolak kekuasaan syahwat.
  2. Bersatunya ummat dalam menjalankan satu ibadah dalam satu waktu dan menempa kesabaran mereka semua baik orang-orang yang kuat maupun lemah, terpandang maupun tidak, kaya maupun miskin guna bersama-sama menanggung kewajiban ini yang akan membuahkan keterikatan hati dan ruh mereka serta bersatunya kalimat mereka. Puasa juga menjadi sebab terjalinnya kasih sayang antara ummat ini satu sama lain. Sehingga orang yang kaya turut merasakan lapar dan dahaga yang dialami saudaranya yang tidak berada.
  3. Puasa melatih kesabaran, mengokohkan tekad dan kemauan, menempa jiwa dalam menghadapi kesulitan yang ditemui, menundukkannya dan membuatnya menjadi terasa ringan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 351-352).

Hikmah Diwajibkannya Puasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Hikmah diwajibkannya puasa terhadap ummat ini telah diterangkan oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan puasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan pula kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al Baqoroh: 183). Kata la’alla (agar) di sini berfungsi untuk menunjukkan alasan, artinya supaya kalian bertaqwa kepada Alloh, sehingga engkau pun meninggalkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan engkau menegakkan apa yang diwajibkan oleh Alloh. Dalam kitab shohih Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, berbuat dengannya dan juga tindakan bodoh maka Alloh tidak membutuhkan perbuatannya meninggalkan makan dan minumnya.” (Hadits riwayat Al Bukhori). Maksudnya Alloh tidaklah menghendaki kita sekedar meninggalkan makanan dan minuman, sesungguhnya Alloh menghendaki dari kita agar meninggalkan perkataan dusta, berbuat dengannya atau bertindak bodoh. Oleh karena itulah bagi orang yang berpuasa apabila ada orang yang mencacinya ketika dia dalam keadaan puasa maka disunnahkan baginya untuk mengatakan: Sesungguhnya aku sedang puasa, dan tidak membalas kejelekan itu; karena seandainya dibalasnya niscaya orang yang mencacinya akan balik melawan, kemudian diapun kembali melawan lagi untuk yang kedua kalinya sehingga yang dicacipun membantah yang mencaci demikian seterusnya sehingga menimbulkan seluruh waktu puasanya berubah menjadi dipenuhi dengan cacian dan perseteruan. Akan tetapi jika dia justeru berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ itu artinya dia memberitahu kepada orang yang mencela atau memusuhinya bahwa sesungguhnya bukan berarti dia tidak mampu membalasnya, tetapi yang menahannya dari membalas adalah karena dia sedang puasa dan ketika itu orang yang mencaci akan menahan diri dan malu serta tidak jadi meneruskan cacian dan perseteruan.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam hal. 11).

Keutamaan Puasa

1. Diampuni dosanya yang telah lalu

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon karena iman dan ihtisab niscaya dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (Muttafaq ‘alaih). Al Hafizh Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud karena iman (di dalam hadits ini -pent) adalah meyakini kebenaran kewajiban puasanya, sedangkan yang dimaksud dengan ihtisab adalah demi mencari pahala dari Alloh Ta’ala (lihat Fathul Baari cet. Daarul Hadits Juz IV hal. 136). Dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Shalat lima waktu yang satu dengan lainnya, ibadah Jum’ah menuju Jum’ah yang lain, Ramadhan menuju Ramadhan sesudahnya, menjadi penghapus dosa-dosa selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)

2. Balasan istimewa bagi puasa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, “Semua amal anak Adam adalah baginya kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (Muttafaq ‘alaih). Al Imam An Nawawi menerangkan firman Alloh Ta’ala, “dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”: Ini menjelaskan betapa besar keutamaannya dan amat banyak pahalanya (lihat Syarah Shohih Muslim jilid IV cet. Daar Ibnu Haitsam hal. 482).

3. Puasa adalah perisai

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Puasa adalah perisai, apabila kamu sedang puasa janganlah berkata jorok, janganlah berteriak-teriak dan janganlah berbuat bodoh. Apabila ada seseorang yang mencacinya atau memeranginya maka katakanlah ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ sebanyak dua kali.” (Muttafaq ‘alaih). Syaikh Al ‘Utsaimin menerangkan makna puasa adalah perisai yaitu: sebagai tameng dan penghalang yang menjaga orang yang berpuasa dari melakukan perbuatan yang sia-sia dan berkata jorok… dan puasa juga melindunginya dari siksa neraka, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu dengan sanad hasan bahwa Nabi bersabda, “Puasa adalah perisai yang digunakan hamba untuk melindungi dirinya dari neraka.” (lihat Majaalis Syahri Romadhon cet Daarul ‘Aqidah hal. 12).

4. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada kasturi

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya sungguh bau mulut orang yang sedang puasa itu lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat daripada bau minyak kasturi.” (Muttafaq ‘alaih). Syaikh Al ‘Utsaimin menerangkan, “Harumnya bau mulut orang yang berpuasa di sisi Alloh melebihi harumnya minyak kasturi karena ia timbul dari pengaruh puasa, sehingga baunya harum di sisi Alloh Subahanahu dan dicintai-Nya, ini adalah dalil yang menunjukkan agungnya kedudukan puasa di sisi Alloh sampai-sampai sesuatu yang tidak disenangi dan dirasa kotor di sisi manusia menjadi sesuatu yang dicintai di sisi Alloh serta berbau harum karena ia muncul dari ketaatannya dengan menjalankan puasa.” (lihat Majaalis Syahri Romadhon cet Daarul ‘Aqidah hal. 12).

5. Pintu khusus di surga bagi orang yang berpuasa

Dari Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar Royyaan, pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa masuk melalui pintu itu, tidak seorangpun yang masuk selain mereka. Apabila mereka telah masuk maka pintu itu ditutup dan tidak ada lagi orang yang masuk melewatinya.” (Muttafaq ‘alaih)

6. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan yang dia bergembira dengannya: ketika berbuka dia bergembira dengan bukanya dan ketika berjumpa Robbnya dia bergembira dengan puasanya.” (Muttafaq ‘alaih)

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/315-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-2.html

Puasa Demi Menggapai Ridho Ilahi (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, “Semua amal anak Adam adalah baginya kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai, apabila kamu sedang puasa jangan berkata jorok, jangan berteriak-teriak dan jangan berbuat bodoh. Apabila ada seseorang yang mencacinya atau memeranginya maka katakanlah ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ sebanyak dua kali. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang puasa itu lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat daripada bau minyak kasturi. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan yang dia bergembira dengannya: ketika berbuka dia bergembira dengan bukanya dan ketika berjumpa Robbnya dia bergembira dengan puasanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Pengantar

Saudaraku, semoga Alloh merahmatimu, syariat Islam yang mulia ini telah memberikan kelapangan dan kemudahan bagi ummat manusia. Tidaklah Alloh membebankan suatu kewajiban kepada seseorang melainkan dengan memperhatikan kemampuannya. Alloh Ta’ala berfirman, “Tidaklah Alloh membebankan kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya.” (QS. Al Baqoroh: 286)

Demikian pula ibadah puasa yang disyari’atkan kepada kita. Apabila seseorang justru dikhawatirkan tertimpa bahaya dengan melakukan puasa maka dia diperbolehkan bahkan lebih utama untuk tidak berpuasa ketika itu, seperti orang yang sedang sakit dan bepergian jauh. Alloh Ta’ala berfirman, “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 185)

Syaikh Abdurrohman bin Naashir As Sa’di rohimahulloh mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Alloh Ta’ala menghendaki memberikan kemudahan kepada kalian untuk menempuh jalan-jalan yang menyampaikan kepada keridhoan-Nya dengan semudah mungkin, dan mempermudah jalan-jalan itu dengan sepenuh kemudahan. Karena itulah semua perkara yang diperintahkan Alloh kepada hamba-Nya pada asalnya merupakan sesuatu yang sangat mudah.” (Taisir karimirrohman, hal. 86).

Pentingnya Mempelajari Tata Cara Puasa

Puasa merupakan salah satu rukun Islam. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa Romadhon.” (Muttafaq ‘alaihi)

Umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya puasa Romadhon dan merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diketahui dengan pasti merupakan bagian dari agama. Barangsiapa yang mengingkari tentang wajibnya puasa Romadhon maka dia kafir, keluar dari Islam (lihat Al Wajiz).

Oleh karenanya setiap muslim hendaknya mempelajari ilmu yang terkait dengan pelaksanaan ibadah yang agung ini. Karena ilmu itu lebih didahulukan daripada ucapan dan perbuatan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Imam Al Bukhori di dalam kitab Shohihnya. Beliau berdalil dengan firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Alloh dan mintalah ampunan terhadap dosamu.” (QS. Muhammad: 19)

Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh menjelaskan, “Al Bukhori rohimahulloh berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan kewajiban memulai dengan ilmu sebelum berucap dan berbuat, ini merupakan dalil atsari (berdasarkan penukilan -pent) yang menunjukkan seorang insan mengetahui terlebih dahulu baru kemudian mengamalkan, di sana juga terdapat dalil ‘aqli nadhari (berdasarkan pemikiran dan perenungan -pent) yang menunjukkan ilmu itu didahulukan sebelum ucapan dan amalan. Yaitu dikarenakan ucapan dan amalan tidak akan menjadi benar dan diterima hingga bersesuaian dengan aturan syari’at, dan seorang insan tidak mungkin mengetahui apakah amalannya itu sesuai dengan syari’at kecuali dengan ilmu…” (Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 27-28).

Puasa Adalah Ibadah

Ibadah memiliki pengertian yang amat luas dan jelas yaitu, “Segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Alloh, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang nampak maupun yang tersembunyi.” (lihat perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang dinukil di Fathul Majid). Dan puasa termasuk di antaranya, puasa adalah amalan yang dicintai Alloh, buktinya Alloh mewajibkan puasa kepada hamba-hamba-Nya. Alloh berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al Baqoroh: 183). Dan tidak mungkin Alloh mewajibkan sesuatu kecuali sesuatu itu pasti dicintai dan diridhoi-Nya, meskipun sebagian manusia ada yang merasa tidak suka dengannya. Cobalah perhatikan ketika Alloh mewajibkan kaum muslimin untuk berperang. Alloh berfirman yang artinya, “Telah diwajibkan kepada kalian berperang padahal itu kalian benci, bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal sebenarnya itu baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagi kalian. Alloh lah yang lebih tahu dan kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqoroh: 216). Dan dalam menentukan apakah sesuatu amalan itu termasuk ibadah atau bukan bukanlah akal yang menentukan, akan tetapi firman Alloh dan sabda Rosul-Nya. Sebagaimana kaidah yang sudah amat masyhur di kalangan ulama’ bahwa hukum asal ibadah (ritual) itu terlarang/haram sampai tegak dalil yang mensyari’atkannya.

Ibadah Hanya untuk Alloh

Apabila kita telah mengetahui bahwa puasa adalah ibadah maka ketahuilah saudaraku bahwasanya ibadah itu hanya boleh ditujukan kepada Alloh, karena barangsiapa yang memalingkan ibadah kepada selain Alloh dia telah terjerumus dalam kesyirikan dan kekafiran. Sebagaimana sholat akan menjadi batal dan rusak apabila pelakunya terkena hadats, maka demikian pula ibadah akan menjadi batal dan rusak apabila tercampuri kesyirikan. Sebagaimana sholat tidak sah tanpa thoharoh maka demikian pula ibadah tidak akan sah tanpa tauhid. (lihat Al Qowa’idul Arba’ karya Asy Syaikh Al Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rohimahulloh).

Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Alloh maka janganlah kamu menyeru disamping Alloh sesuatupun.” (QS. Al Jin: 18). Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh menerangkan, “Alloh Ta’ala melarang seorang insan menyeru/beribadah disamping Alloh sesuatupun, dan Alloh tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena Dia Yang Maha suci lagi Maha tinggi tidak meridhoinya. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Jika kamu kufur sesungguhnya Alloh tidak membutuhkan kamu, dan Alloh tidak ridho kekafiran bagi hamba-Nya dan jika kamu bersyukur niscaya Dia ridho kepadamu.” (QS. Az Zumar: 7) … dan apabila ternyata Alloh tidak meridhoi kekufuran dan kesyirikan maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk tidak ridho dengan keduanya, karena seorang mukmin itu keridhoan dan kemarahannya mengikuti keridhoan dan kemurkaan Alloh, sehingga dia akan marah terhadap sesuatu yang dimurkai Alloh dan akan ridho terhadap sesuatu yang diridhoi Alloh ‘Azza wa Jalla, maka demikian pula apabila Alloh tidak meridhoi kekufuran dan kesyirikan maka tidak semestinya seorang mukmin justru ridho terhadap keduanya.” (Syarah Tsalatsatul Ushul hal. 33-34).

Maka cobalah kita renungkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sebagian di antara mereka (semoga kita tidak termasuk di dalamnya) bergelimang kesyirikan sementara mereka tidak menyadarinya bahkan membela dan melestarikannya dengan mengatasnamakan tradisi. Bagaimana bisa mereka melalaikan masalah besar ini ?! Apalah artinya mereka berpuasa menahan lapar dan dahaga jika kesyirikan masih melekat dalam hati, ucapan dan amalan mereka. Tidakkah mereka ingat firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Sungguh telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Sungguh jika kamu berbuat syirik niscaya lenyaplah seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Maka marilah kita pelajari tauhid lebih serius lagi, jangan-jangan kita terjerumus dalam syirik dalam keadaan tidak menyadari. Bagaimana mungkin seseorang bisa berkata ‘Saya bersih dari syirik’ sementara pengertian dan macam-macamnya pun dia tidak mengenalnya. Tetapi siapakah gerangan yang mau memperhatikannya ??

Syarat Diterimanya Ibadah

Suatu amalan akan diterima di sisi Alloh apabila memenuhi dua syarat: ikhlash dan showab/benar. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya maka hendaklah Dia mengerjakan amal sholih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. Al Kahfi: 110). Al Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan di dalam kitab Tafsir-nya, “Dan dua hal inilah rukun amalan yang diterima; harus didasari keikhlashan kepada Alloh serta showab/benar yaitu sesuai dengan syari’at Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim juz V hal. 154).

Barangsiapa yang niatnya tidak ikhlash karena Alloh maka ibadahnya tidak diterima, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alloh berfirman yang artinya, ‘Aku adalah Dzat yang tidak membutuhkan sekutu, barangsiapa mengerjakan suatu amal yang dicampuri kesyirikan kepada-Ku maka Aku tinggalkan dia beserta kesyirikannya itu.’” (HR. Muslim)

Barangsiapa yang beramal tidak sesuai tuntunan Nabi maka ibadahnya tidak diterima, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.” (HR. Muslim). Jadi kedua syarat ini harus terpenuhi, apabila salah satu saja tidak terpenuhi maka ibadah itu tidak akan diterima oleh Alloh.

Tujuan Puasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Tujuan dari puasa bukanlah sekedar mengekang tubuh dalam rangka menahan haus dan lapar serta kesulitan, akan tetapi tujuannya adalah menundukkan jiwa dengan meninggalkan sesuatu yang dicintai demi meraih keridhoan Dzat yang dicintai. Adapun perkara dicintai yang ditinggalkan adalah makan, minum dan jima’, inilah nafsu syahwat. Adapun sesuatu yang dicintai yang dicari keridhoan-Nya adalah Alloh ‘Azza wa Jalla. Maka kita harus senantiasa menghadirkan niat ini bahwasanya kita meninggalkan pembatal-pembatal puasa ini demi mencari keridhoan Alloh ‘Azza wa Jalla.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam hal. 10).

Puasa Menghimpun 3 Macam Sabar

Puasa adalah ibadah yang paling utama karena ketiga macam sabar terhimpun di dalamnya, yaitu:

  1. Sabar dalam melaksanakan ketaatan kepada Alloh.
  2. Sabar dalam menahan diri dari terjerumus dalam maksiat kepada-Nya.
  3. Sabar dalam menghadapi takdir Alloh yang terasa menyakitkan.

Juga karena Alloh menyandarkan ganjaran puasa kepada Diri-Nya sendiri, Alloh menjanjikan balasan puasa dari sisi-Nya. Puasa merupakan rahasia antara Robb dan hamba-Nya sehingga ia menjadi amanat paling agung yang harus dijaga (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 351).

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/314-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-1.html

Bekam Tidak Membatalkan Puasa

Ada yang bertanya apakah bekam itu membatalkan puasa?

Jawaban yang tepat untuk ini, bekam tidak membatalkan puasa asal bekam tersebut tidak membuat lemas.

Sumber : https://remajaislam.com/1219-bekam-tidak-membatalkan-puasa.html

Alasan pertama adalah hadits,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An-Nasa’i dalam Al-Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shahih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Alasan kedua adalah hadits Anas,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari, no. 1940)

 

Sumber : https://remajaislam.com/1219-bekam-tidak-membatalkan-puasa.html

Jangan Salah Menyambut Ramadhan

RAMADHAN adalah bulan pnuh berkah. Ramadhan sangat ditunggu-tunggu oleh orang yang beriman. Sepanjang dua puluh empat jam selama sebulan penuh, Allah limpahkan keberkahan. Maka wajar bila bulan Ramadhan sangat istimewa di kalangan kaum muslimin. Apalagi kaum muslimin di Indonesia.

Berkata Ibnu Rajab al Hambali rahimahullah, “Bagaimana tidak gembira? Seorang mukmin diberi kabar gembira dengan terbukanya pintu-pintu surga, tertutupnya pintu-pintu neraka. Bagaimana mungkin seorang yang berakal tidak bergembira jika diberi kabar tentang sebuah waktu yang di dalamnya para setan dibelenggu. Dari sisi manakah ada suatu waktu menyamai waktu ini (Ramadhan)?”

Namun ada beberapa hal salah kaprah yang dilakukan oleh kaum muslimin khususnya di Indonesia. Kegembiraan kaum muslimin menyambut bulan Ramadhan seakan ternoda oleh tradisi yang didasari keyakinan pengkhususan waktu dan amalan tertentu yang tidak ditemukan dalil shahihnya.

Sebagian kaum muslimin di Indonesia menyambut Ramadhan dengan saling meminta maaf dan memaafkan. Tradisi ini dilakukan dengan keyakinan bahwa bila tidak melakukan ini, akan celaka. Usut punya usut, ternyata keyakinan sebagian kaum muslimin tersebut berdasar pada hadits palsu. Ada kisah dan perkataan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam yang tidak dapat ditemukan pada kitab hadits ulama manapun.

Hadits tersebut populer di Indonesia menjelang Ramadhan. Ini adalah hoax yang serius. Karena berdusta atas nama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Maka menyandarkan amalan pada hadits palsu adalah sebuah kesalahan. Tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat, dan kemudian membuat syariat baru dengan berdusta atas nama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Tradisi lain pada sebagian kaum muslimin Indonesia adalah mewajibkan diri mandi wajib dalam rangka menyambut Ramadhan. Tidak diketahui dari mana asal usul tradisi ini. Bila ditelusuri dalil yang ada, mandi wajib hanya terjadi pada lima perkara, yakni karena keluar air mani disertai syahwat, persetubuhan walau tidak keluar mani, terhentinya darah haid dan nifas, masuknya seorang kafir ke dalam Islam, dan karena kematian.

Meyakini mengharuskan mandi wajib oleh sebab masuknya bulan Ramadhan dan untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan, adalah keyakinan yang tidak berdasar syariat. Maka mengamalkan amalan berdasar keyakinan ini pun adalah kesalahan.

Allahu Alam.

 

 

Kaffârat Dalam Islam

Syariat Islam menampakkan puncak hikmah, rahmat dan keadilan. Apabila kita menelaah dan meneliti syariat akan tampak hal ini dalam semua bentuk ibadah, muamalah, rumah tangga, hukuman dan politik syar’i serta yang lainnya. Khususnya bila kita meneliti dan memahami konsep Islam dalam hukuman dan pidana kejahatan akan semakin jelas kesempurnaan hikmah dan rahmat serta keadilannya. Pertimbangan antara kemaslahatan dan kemudharatan baik secara individu masyarakat ataupun masyarakat itu sendiri sehingga didahulukan maslahat umum dan dihilangkan kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Semua ini dalam rangka menahan dan mencegah kejahatan dan mewujudkan keadilan, keamanan dan ketetangan masyarakat yang jauh dari kedengkian, mengumbar emosi dan dendam dari pelaku kejahatan.

Tidak dipungkiri manusia tidak lepas dari kesalahan, namun yang harus dilakukan adalah menutupi dan kembali kepada keadaan yang seharusnya dan berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla yang maha pengampun lagi maha penyayang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap manusia berbuat kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang segera bertaubat. [HR. Ibnu Mâjah no. 4251 dan dihasankan al-Albâni rahimahullah].

Namun tidak semua manusia mudah untuk bertaubat dan menghindari kesalahannya sehingga dibutuhkan sebuah hukum yang dapat mengobati kesalahan tersebut dan menghapus dosanya. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla syariatkan Kaffârat karena Kaffârat adalah salah satu bentuk hukuman positif yang dapat mewujudkan tujuan agung:

  1. memelihara kemaslahatan masyarakat dengan menghukum orang yang diwajibkan Kaffârat sebagai hukuman dari kemaksiatan, kelalaian atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Semua ini akan memberikan pengaruh baik kepada masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena Kaffârat berisikan pembebasan budak atau memberi makan dan pakaian.
  2. memelihara kemaslahatan pribadi dan individu masyarakat. Hal itu karena Kaffârat dapat menjadi pencegah kemaksiatan atau penelantaran atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Demikian juga Kaffârat dapat menghapus dosa yang sangat penting dalam menjaga kemaslahatan individu muslim. [I’jâz at-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 46].

Hal ini menampakkan keindahan, kesempurnaan dan tingginya syariat Allâh Azza wa Jalla yang agung ini.

PENGERTIAN KAFFARAT.
Kata Kaffârat adalah bentuk plural dari kata Kaffârah yang diambil dari kata kafr (الكَفْرُ) bermakna penutup. Orang Arab menyatakan: (كَفَرْتُ الشيء أَكْفِرُهُ كفراً) bermakna menutupi. kata (الكَافِر) bermakna malam yang sangat gelap, karena menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya. kata (كفارة) adalah semua yang menghapus dosa berupa sedekah, puasa atau sejenisnya. [lihat ash-Shihâh, al-Jauhari dan Maqâyis al-Lughât 5/191].

al-Azhâri t berkata, “Kaffârat dinamakan demikian karena menghapus dosa yang berarti menutupinya, seperti Kaffârat sumpah, zhihâr dan membunuh dengan tidak sengaja. [Tahdzîb al-Lughât;10/114].

Dapat disimpulkan kata Kaffârat dalam bahasa Arab kembali kepada dua pengertian:

  1. Menutup kemaksiatan dan menghapus pengaruh buruknya.
  2. Semua yang dilakukan orang yang membayar Kaffârat dari yang diwajibkan Allâh berupa memerdekakan budak, puasa atau memberi makan.

Dari kesimpulan ini, maka para ulama fikih mendefinisikan Kaffârat dengan beberapa definisi, diantaranya:

Imam al-Kasâni rahimahullah mendefiniskan Kaffârat dalam istilah syari’at sebagai nama bagi sebuah kewajiban (Badâ`i’ ash-Shanâ`i’, 5/95). Maksudnya adalah yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang yang melanggar larangan atau tidak melakukan yang diperintahkan.

Sedangkan Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Semua yang diwajibkan kepada pelaku kejahatan sebagai penutup terhadap sesuatu yang terjadi padanya dan pencegah bagi yang semisalnya”. [At-Tauqîf ‘Ala Muhimmât At-Ta’ârif hlm 282].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun Kaffârat, maka asalnya dari kata al-Kafr dengan difathahkan huruf kap nya yang bermakna penutup, karena menutupi dosa dan menghapusnya, kemudian digunakan Kaffârat pada semua yang didapati bentuk penyelisihan atau pelanggaran, walaupun tidak ada dosanya, seperti pembunuh dengan tidak sengaja dan selainnya. [Al-Majmû’; 6/333].

Demikian para ulama dahulu mendefiniskannya. Kemudian para peneliti syariat modern mendefiniskan Kaffârat sebagai harta atau puasa atau taubat yang dituntut karena menyelisihi syariat, walaupun tidak ada padanya dosa seperti pembunuhan tidak sengaja. (Al-Kaffârât Fil Fiqhil Islâmi, Muhammad Syafîq Sa’âdah hlm 8). Ada juga yang mendefiniskannya dengan Kaffârat adalah perbuatan yang ditetapkan syariat dalam al-Qur`an atau as-sunah yang sahih ditunaikan dan menjadi jalan dan manhaj untuk menghapus dosa yang di jelaskan dalam al-Qur`an dan Sunnah (Fatâwa Syaltût; 245). Ada juga yang menjadikan Kaffârat adalah ibarat dari perbuatan yang diinginkan secara khusus oleh Syariat ketika terjadi pelanggaran atau dosa tertentu. [Al-Kaffârat Fil Fiqh Al-Islâmi, Rodja al-Mathrafi hlm 31].

Dari beberapa definisi ini dapat disimpulkan bahwa Kaffârat adalah kewajiban harta atau badan yang wajib dikeluarkan dengan sebab meninggalkan kewajiban syariat (Al-I’jâz At-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 49) atau nama untuk hukuman yang sudah ditetapkan ukurannya secara syariat untuk menutupi dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran larangan baik berupa perkataan atau perbuatan. [Al-Kaffârat Fil Fiqhil Islâmi abu Dr-Rayis hlm 12].

PENSYARIATAN KAFFARAT
Kaffârat disyariatkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama (lihat al-Mughni 3/10 dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 35/39) dan hukumnya wajib sebagai penutup sebagian dosa dan pelanggaran syariat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil syariat baik al-Qur`an, as-sunnah maupun Ijma’. Diantaranya adalah:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka Kaffârat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kaffâratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah Kaffârat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allâh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya). [Al-Mâ`idah/5:89].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat melanggar sumpah.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allâh. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuhhari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allâh dan ketauhilah bahwa Allâh sangat keras siksa-Nya. [al-Baqarah/2:196].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pelanggaran larangan ihram dalam haji dan umroh.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allâh. Dan adalah Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An-Nisâ’/4:92].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pembunuhan dengan tidak sengaja.

4. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.[Al-Mujâdilah/58:3-4].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat zhihâr.

 Keempat ayat ini menjelaskan seluruh jenis Kaffârat yang ditetapkan syariat, walaupun tidak menjelaskan seluruh penyebab diwajibkannya Kaffârat, karena belum menjelaskan Kaffârat orang yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa. Tentang Kaffârat ini dijelaskan Rasûlullâh n dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata:

 بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » قَالَ لاَ قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ »  قَالَ لاَ فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » فَقَالَ أَنَا  قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasûlullâh, celaka aku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasûlullâh n bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah z berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu keranjang kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasûlullâh? Demi Allâh, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (Muttafaqun ‘alaihi).

JENIS KAFFARAT.
Dari nash-nash syariat di atas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis Kaffârat ditinjau dari jenis yang dikeluarkannya adalah:

1. Kaffârat dengan membebaskan budak.
Kaffârat ini disyariatkan untuk pelanggaran sumpah, pembunuhan tidak sengaja, zhihâr ditambah dengan hubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan puasa.

2. Kaffârat dengan harta.
Kaffârat bisa berupa memberi makan atau pakaian, seperti dalam Kaffârat melanggar sumpah, atau makanan seperti dalam Kaffârat zhihâr dan hubungan intim disiang Ramadhan dalam keadaan puasa, atau sedekah atau sembelihan seperti Kaffârat melanggar larangan ihram dalam haji.

3. Kaffârat dengan puasa.
Kaffârat ini berlaku pada pelanggaran larangan ihram dalam haji, melanggar sumpah, pembunuhan dengan tidak sengaja, zhihâr dan berhubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa.

Sedangkan jenis Kaffârat ditinjau dari penyebabnya maka ada lima jenis, yaitu Kaffârat sumpah, zhihâr, melanggar larangan ihram dalam haji, pembunuhan tidak sengaja dan hubungan intim di siang Ramadhan. Ini adalah jenis Kaffârat yang dijelaskan dalam Nash-nash syariat di atas. Lalu ada juga Kaffârat yang di masukkan ke dalam lima jenis Kaffârat ini, yaitu Kaffârat nazar, Kaffârat al-`Ilaa`, Kaffârat menggauli wanita haid dan nifas dan lain-lainnya. [lihat al-Kaffârat fil Islam hlm 22].

Melihat kepada cara penunaiannya, maka jenis Kaffârat terbagi menjadi tiga bagian:

1. Wajib secara tertentu (Wajibah ‘Alat Ta’yîn) secara mutlak. Contohnya Kaffârat pembunuhan, zhihâr, hubungan intim di siang Ramadhan. Hal itu ditentukan harus berupa pembebasan budak yang sah tanpa ada pilihan. Apabila tidak mendapatkan budak atau tidak mampu melakukannya, karena tidak mampu atau sejenisnya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu melakukannya karena usia atau sakit atau lainnya, maka diharuskan membayar Kaffârat memberi makan. Khusus untuk zhihâr memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana di jelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. [Al-Mujâdilah/58:3-4].

2. Wajib dengan diberikan pilihan, seperti dalam Kaffârat mencukur rambut orang yang sedang berihram dalam haji. Dalam masalah ini, sah melakukan salah satu dari tiga pilihan tersebut yaitu puasa, sedekah atau Nusuk (sembelihan).

3. wajib dengan diberikan pilihan dalam satu keadaan dan tanpa pilihan dalam keadaan yang lainnya. Contohnya Kaffârat melanggar sumpah dan yang serupa dengannya dari Kaffârat nazar atau `Ilâ` yang diwajibkan memilih satu dari tiga jenis yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin atau membebaskan budak. Apabila tidak mampu melakukan satu dari tiga hal ini, maka diwajibkan tanpa pilihan lagi untuk mengamalkan puasa tiga hari. [Al-Kaffârât Fi Syari’at Rabbi al-Ardh was Samawât hlm 24-25].

KAFFARAT ANTARA IBADAH DAN HUKUMAN. 
Kaffârat adalah sebuah hukuman, karena diwajibkan sebagai balasan atas perbuatan yang melanggar syariat, sehingga hukuman dalam Kaffârat dari sisi kewajibannya. Kaffârat juga adakah ibadah dari sisi pelaksanaannya karena ditunaikan dengan sebagian ibadah seperti puasa, memberi makan dan membebaskan budak [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 35/39-40].

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata, “Adapun tata cara Kaffârat secara mutlak adalah hukuman dari sisi kewajibannya, karena disyariatkan sebagai hukuman terhadap perbuatan yang berisi pelanggaran. Dia juga ibadah dalam pelaksanaannya, karena ditunaikan dengan puasa, membebaskan budak, sedekah dan ini semua adalah bentuk pendekatan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Dengan demikian jelaslah Kaffârat bukan hanya sekedar hukuman, tapi juga berisi ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah salah satu keindahan syariat Islam.

Wallâhu a’lam.

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11547-kaffarat-dalam-islam.html

Tingkatan Orang Yang Berpuasa

Amalan puasa adalah amalan yang luar biasa dan memiliki pahala yang Allah membalasnya secara langsung. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Semua amal Bani Adam akan dilipatgandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.” [HR. Muslim]

Dalam riwayat yang lain, Allah sendiri yang akan membalasnya karena seorang hamba meninggalkan semuanya itu karena Allah.

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : الصَّوْمُ لِي ، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya, sebab ia telah meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku.” [HR. Ahmad]

Bahkan pahala yang hamba dapatkan karena berpuasa karena Allah bisa jadi berupa pahala yang tidak terhingga di mana hanya Allah saja yang tahu kadarnya. Ibadah puasa sangat identik dengan kesabaran yaitu menahan diri dari berbagai pembatal dan yang bisa mengurangi pahala puasa. Hal ini termasuk dalam firman Allah,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [QS. Az Zumar: 10]

Mengingat besarnya pahala puasa, hendaknya kita bersungguh-sungguh menjalani puasa sampai tingkatan yang paling baik. Ibnu Qudamah menjelaskan tingkatan orang yang berpuasa:

  1.  Tingkatan orang awam yang hanya sebatas menahan perut dan kemaluan saja
  2. Tingkatan puasa khusus yaitu juga menahan pandangan lisan, penglihatan dan semua anggota badan dari perbuatan dosa
  3. Tingkatan puasa yang lebih khusus menahan diri dari keinginan-keinginan yang jelek yang dapat menjauhkan dari Allah

Beliau berkata,

فأما صوم العموم فهو كف البطن والفرج عن قضاء الشهوة وأما صوم الخصوص فهو كف النظر ، واللسان، واليد، والرجل ، والسمع ، والبصر، وسائر الجوارح عن الآثام . وأما صوم خصوص الخصوص فهو صوم القلب عن الهمم الدنيئة، والأفكار المبعدة عن الله تعالى، وكفه عما سوى الله تعالى بالكلية، وهذا الصوم له شروح تأتى فى غير هذا الموضع

“Puasa orang awam yaitu sebatas menahan perut dan kemaluan dari keinginan syahwatnya. Sedangkan puasa orang khusus menahan pandangan, lisan, tangan, kaki, pendengaran, penglihatan dan seluruh anggota badan dari segala perbuatan dosa. Sedangkan puasa orang yang lebih khusus yaitu puasanya hati dari keinginan-keinginan yang hina, serta pikiran-pikiran yang dapat menjauhkan dirinya dari Allah serta menahannya secara total dari segala sesuatu selain Allah Ta’ala.” [Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 45]

Semoga kita bisa mewujudkan tujuan dari puasa dan bulan Ramadhan yaitu bertakwa kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah:183]

@ Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/40362-tingkatan-orang-yang-berpuasa.html

Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca

Suatu kebiasaan dan budaya yang berkembangan di zaman internet dan sosmed ini adalah budaya berkomentar. Semua orang punya “panggung” untuk berbicara ke publik, komentar apa saja, tentang apa saja dan kapan saja. Dengan mudahnya orang banyak berkomentar sekarang, semua hal dan semua kejadian bisa dikomentari. Sebaliknya era internet dan sosmed bisa jadi mematikan budaya yang baik yaitu membaca, dalam artian membaca sebuah ilmu yang bermanfaat atau membaca dengan tujuan belajar, memahami dan menghasilkan perbaikan yang bermanfaat. Buku-buku bermanfaat ditinggalkan karena manusia lebih suka memegang gadget mereka.

Agama Islam yang mulia ini telah mengarahkan kita pada kebiasaan yang sebaliknya yaitu sedikit berbicara/komentar dan banyak membaca. Ini adalah kebiasaan dan budaya yang baik dan ditekankan dalam agama Islam.

 

Tidak banyak berkomentar bahkan diam jika tidak tahu/berilmu

Banyak berkomentar dan berbicara membuat kita mudah tergelincir dalam berbagai kesalahan. Sangat benar ungkapan bahwa “lidah tidak bertulang”. Agar selamat hendaknya kita mampu menahan diri agar tidak banyak berkomentar, terlebih kita tidak tahu atau berilmu mengenai hal tersebut.

Ungkapan “diam itu emas” juga cukup tepat sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت

”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,maka hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik,atau hendaknya dia diam.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Perlu diingat pula, lidahlah yang banyak menyebabkan seseorang masuk ke neraka. Luka karena pukulan tangan bisa sembuh dalam waktu beberapa hari atau minggu akan tetapi luka karena ungkapan lidah yang menusuk bisa jadi sulit atau susah sembuh. Sangat banyak “kejahatan” lidah jika tidak bisa dikendalikan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ثكلتك أمك يا معاذ. وهل يكبّ الناس في النار على وجوههم إلا حصائدُ ألسنتهم

“Engkau telah keliru wahai Mu’adz, tidaklah manusia dilemparkan ke Neraka di atas wajah-wajah mereka melainkan disebabkan oleh ucapan-ucapan mereka.” [HR.Tirmidzi]

 

Beliau juga bersabda,

مَنْ يَضْمَنَّ لِي مَابَيْنَ لِحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa bisa memberikan jaminan kepadaku (untuk menjaga) apa yang ada di antara dua janggutnya (maksudnya janggut dan kumis) dan dua kakinya, maka kuberikan kepadanya jaminan masuk surga” [HR. Al-Bukhari]

Hendaknya kita ingat bahwa setiap perkataan kita pasti akan di catat, baik banyak maupun sedikit, banyak keluhan dengan teriakan atau sekedar mengeluh dengan ungkapan kecil. Karena akan ada malaikat yang mencatat segala amal kita.

Allah Ta’ala berfirman,

عن اليمين وعن الشمال قعيد. ما يلفظ من قولٍ إلا لديه رقيب عتيد

“Seorang duduk disebelah kanan, dan yang lain duduk disebelah kiri. tiada satu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaaf:17-18).

 

Rajin membaca dan belajar

Rajin membaca dan belajar adalah ciri dan kebiasaan baik seorang mukmin. Bukankah ayat pertama yang turun adalah “iqra’” yaitu perintah membaca? Orang yang paham akan pentingnya membaca akan merasakan lezatnya ilmu dan membaca adalah suatu kebutuhan primer baginya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

ولا ريب أن لذة العلم أعظم اللذات، و اللذة التي تبقى بعد الموت وتنفع في الآخرة هي لذة العلم بالله والعمل له وهو الإيمان به

“Tidak diragukan lagi bahwasanya kelezatan ilmu itu adalah sebesar-besarnya kelezatan, dan kelezatan yang akan tetap ada setelah meninggal dan akan bermanfaat di akhirat ialah kelezatan ilmu kepada Allah dan beramal dengannya dan dia beriman kepadanya.” (Majmu’ Al-Fatawa 14/162)

Di antara ulama yang terkenal rajin membaca di zaman ini adalah syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau membaca sehari bisa sampai 12 jam. Berikut kisah beliau membaca di atas tangga selama 6 jam karena sedang berlezat-lezat dengan ilmu. Berikut kisahnya,

يقول أحد تلامذة الشيخ ويقول:
ومما يدل على صبره وجلده في طلب العلم… أن الشيخ ناصر صعد على السلم في المكتبة الظاهرية ليأخذ كتابًا مخطوطًا، فتناول الكتاب وفتحه، فبقي واقفًا على السلم يقرأ في الكتاب لمدة تزيد على الست ساعات

Salah satu murid syaikh Al-Albani berkata,
“Di antara yang menunjukkan kesabaran dan kegigihan beliau (syaikh Al-Albani) dalam menuntu ilmu..
Syaikh naik ke tangga di perpustakaan Dzahiriyah untuk mengambil kitab manuskrip. Beliau mengambil kitab tersebut dan membukanya, beliau tetap berdiri di atas tangga membaca kitab tersebut lebih dari 6 jam” (Maqaalaat Al-Albani)

 

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46442-bahaya-kebiasaan-banyak-komentar-malas-membaca.html