Paket Umrah Murah First Travel Dilarang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melarang PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal dengan nama First Travel untuk memasarkan paket perjalanan umrah murah. First travel menjadi satu dari 11 perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan OJK sejak 18 Juli 2017. Alasan OJK menghentikan kegiatan 11 perusahaan itu karena mereka dalam menawarkan produknya entitas  tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

First Travel menyediakan paket umrah seharga Rp14,3 juta per orang. Harga itu termasuk super murah jika dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Agama dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), yakni minimum $1.700 atau sekitar Rp22 juta per orang.

“PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Setelah keputusan OJK, First Travel dilarang menerima peserta umrah baru, tetapi tetap harus memberangkatkan peserta yang sudah terdaftar sebelumnya.

Menghadapi penghentian tersebut, pihak manajemen First Travel telah membuat surat pernyataan yang menyatakan menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo. Selain itu, mereka akan tetap memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017. Pada November akan diberangkatkan 5.000 jemaah, dan di bulan Desember akan berangkat 7.000 jemaah.

Perusahaan juga berjanji akan melaporkan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi OJK paling lambat September mendatang. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Apabila ada permintaan pengembalian dana dari peserta, First Travel harus menyelesaikan prosesnya dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja. Mereka juga diminta untuk menyampaikan data peserta umrah kepada Kementerian Agama untuk pembinaan.

Selain First Travel, sepuluh perusahaan lain yang juga dihentikan kegiatan usahanya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya atau Azaria Amazing Store, PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furious Forex Index Commodity dan PT CMI Futures.

PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Azaria Amazing Store, 4Jovem, dan Car Club Indonesia dihentikan karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.

Sementara Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, Fast Furious Forex Index Commodity dan PT CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasaran agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 43 entitas usaha. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Tongam.

 

TIRTO