Pedoman Bimbingan Manasik Haji Telah Diteken

Jakarta (PHU)—Tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440H/2019M semakin mendekati puncaknya. Setelah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu ditutup Senin (15/4/2019) kemarin, kini bimbingan manasik haji mulai dipersiapkan.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktorat Bina Haji telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan. Surat yang ditandatangani oleh Diretur Bina Umrah, Khoirizi, telah dikirim ke daerah dan ramai beredar di media sosial.

Surat edaran tersebut berisi empat hal pokok. Pertama bimbingan manasik haji dan kedua pembekalan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom). Ketiga jadwal pelaksanaan dan keempat pelaporan.

“Manasik haji dilaksanakan 10 kali pertemuan , yaitu 8 kali di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, dan 2 kali di Kabupaten/Kota untuk wilayah luar Jawa. Sedangkan di pulau Jawa manasik haji dilaksanakan 6 kali di KUA dan 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota,” bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran yang di tandatangani d Jakarta, Senin (15/4/2019) kemarin.

Dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan bimbingan setiap pertemuan sebanyak 4 jam pelajaran. Sedangkan tiap jam pelajaran telah ditentukan 60 menit.

Materi utama bimbingan manasik bersumber pada Paket Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama. Pengembangan materinya dapat menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019.

“Proses pembelajaran manasik haji dengan metode 30% teori dan 70% berupa praktik atau simulasi,” lanjut ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selengkapnya baca: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/surat-edaran-kepdirjen-no-146-tahu…

Mengenai pembekalan Karu dan Karom dilaksanakan 2 kali pertemuan di tingkat Kabupaten/Kota. Materi pembekalan berupa tugas dan fungsi Karu dan Karom dalam pelayanan ibadah haji sejak di embarkasi haji, di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

“Kegiatan pembekalan Karu dan Karom secara nasional dapat dimulai 16 April 2019,” bunyi ketentuan pada angka 3. Jadwal pembekalan Karu dan Karom harus disampaikan kepada DIrektur Bina Haji melalui Kepala Subdit Bimbingan Jemaah Haji.

Terkait dengan pelaporan kegiatan ditentukan berjenjang dalam kurun waktu paling akhir 1 bulan setelah kegiatan. Laporan manasik haji di KUA dilaporkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan kegiatan pembekalan Karu Karom di Kemenag Kabupaten/Kota diserahkan

 

KEMENAG RI