Penegak Hukum Permainkan Hukum, Orang Hina

AKHIR-AKHIR ini ramai diberitakan di media masa adanya oknum penegak hukum yang menerima sejumlah dana yang patut diduga berkaitan dengan perkara yang telah ditanganinya. Bila ini benar, yakni apabila penegak hukum yang mempermainkan hukum, maka tunggu masa-masa kehancuran.

Di dalam surat Al Baqaroh ayat 188 Allah SWT berfirman yang artinya “Janganlah sebahagian di antara kamu dengan yang lain memakan harta kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”.

Janganlah kamu memakan harta sebagian kamu antara kamu, yakni janganlah memperoleh dan menggunakannya. Keuntungan dan kerugian dari interaksi itu, tidak boleh ditarik terlalu jauh oleh masing-masing, sehingga salah satu pihak merugi, sedang pihak yang lain mendapat keuntungan, sehingga bila demikian harta tidak lagi berada di tengah atau harta antara dan kedudukan kedua belah pihak tidak lagi seimbang. Perolehan yang tidak seimbang adalah bathil, dan yang bathil adalah segala sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum serta tidak sejalan dengan tuntunan ilahi walaupun dilakukan atas dasar kerelaan yang berinteraksi.

Salah satu yang terlarang dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah menyogok dan disogok. Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah. Di dalam ayat ini ada beberapa kandungan yang patut untuk dicermati adalah, banyak di sekeliling kita dan banyak sekali dapat kita saksikan ada orang yang senantiasa berbuat zalim kepada sesamanya dengan dalih dalam rangka meraup keuntungan.

Ayat di atas juga bermakna, janganlah sebagian kamu mengambil harta orang lain dan menguasainya tanpa hak, dan jangan pula menyerahkan urusan harta kepada hakim yang berwewenang untuk memutuskan perkara bukan untuk tujuan memperoleh hak, tetapi untuk mengambil hak orang lain dengan melakukan dosa, dan dalam keadaan mengetahui bahwa itu sebenarnya tidak berhak.

Kebatilan yang merajalela

Mari kita melihat kejadian demi kejadian sekarang ini ada orang yang memberikan alat pemutih kepada beras agar beras tersebut putih dan jernih. Orang menggunakan formalin kepada produk yang dikonsumsi oleh orang banyak. Allah SWT menegaskan dalam surat Al- Muthaffifin ayat 1-3 yang artinya “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dan orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi”.

Dalam surat Al Baqarah ayat 188 Allah dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa ada sebahagian di antara manusia yang senantiasa memberikan sogokan kepada para hakim dan penegak keadilan dalam rangka mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh hakim itu.

Ada hadis Rasulullah SAW, yang sangat terkenal dalam kehidupan peradilan, Rasulullah SAW mengatakan “Sungguh telah celaka orang-orang sebelum kamu, kalau seseorang yang berbuat kriminal adalah orang-orang mempunyai kedudukan yang tinggi, orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan status sosial, maka para penegak hukum mengenyampingkan hukum dan mereka yang mempermainkan hukum, tetapi apabila yang mencuri itu adalah orang yang lemah dan miskin, mereka dengan tegas berkoar-koar menegakkan keadilan, menegakkan hukum-hukum itu karena yang berbuat kriminal adalah orang-orang yang lemah, miskin dan orang-orang yang tidak mempunyai pengaruh di dalam kekuasaan”.

Dalam hadis lain juga dijelaskan dimana membuat bulu roma kita menjadi merinding yaitu “Demi Allah yang jiwa-Ku yang berada dalam kegengamannya, andai saja Fatimah anakku yang melakukan mencurian aku sendiri yang memotong tanganya dan aku sendiri yang menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu”.

Pilar-pilar penegakan keadilan

Dalam keadilan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui yaitu:

Keseimbangan, yaitu dasar dari penegakan keadilan itu sendiri. Yang disebut dengan keseimbangan adalah apabila semua anggota di dalam komunitas itu menegakkan fungsi-fungsinya dan aturan-aturan yang sesuai dengan fungsinya dan bekerja sesuai dengan fungsinya maka disana akan terjadi keseimbangan yang merupakan sendi dari keadilan itu.

Persamaan, kita mengetahui dalam ajaran Islam semua sama di hadapan Allah SWT, tetapi yang membedakan kita adalah nilai ketakwaan antara yang satu dengan yang lain, tetapi dalam fungsi-fungsi keseharian kita semua sama di hadapan Allah, kemudian kembali memperhatikan ayat tadi bahwa orang-orang yang melakukan kecurangan tadi adalah orang yang mengerti hukum, kalau saja yang melakukan pelanggaran itu adalah orang-orang yang tidak mengerti tentang hukum boleh jadi orang tidak terlalu mencibir, tetapi karena orang yang melakukan itu adalah mereka yang mengetahui persis tentang hukum itu maka Allah menegaskan “sungguh hina orang-orang yang melakukan perbuatan seperti itu karena dia mengetahui tetapi mempermainkan hukum”. [Mimbarjumat.com]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2327513/penegak-hukum-permainkan-hukum-orang-hina#sthash.GgSYEvrp.dpuf