Ketegasan Khalifah Umar Menghukum Keluarganya

LIHATLAH ketajaman Khalifah Umar bin Khoththob, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka:

“Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya.” (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf, 6/199).

Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka? Bukankah seharusnya sama saja hukumannya? Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.

Barang siapa di kalangan pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut. Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama. Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.

Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.

Nabi memiliki hikmah dan kata-kata yang mendalam dalam ucapan dan perbuatannya, beliau bersumpah padahal tidak diminta bersumpah, bersumpah dengan Fathimah yang juga dari kabilah Quraisy dan wanita yang paling dekat dan paling dicintai oleh Nabi. Sekalipun demikian, Nabi mengatakan: Seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya sendiri yang akan memotong tangannya”.

Allahu Akbar, demikianlah hendaknya hukum Allah ditegakkan, tanpa pilih kasih kepada siapapun orangnya yang melakukan kriminal dan pelanggaran. Semoga Allah memberikan taufik kepada para pemerintah kita agar meniru apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad.

Demikianlah beberapa mutiara ilmu yang dapat kita petik dari hadis ini. Semoga bermanfaat. [Ustad Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar ]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2327240/ketegasan-khalifah-umar-menghukum-keluarganya#sthash.g5OBRitX.dpuf

Penegak Hukum Permainkan Hukum, Orang Hina

AKHIR-AKHIR ini ramai diberitakan di media masa adanya oknum penegak hukum yang menerima sejumlah dana yang patut diduga berkaitan dengan perkara yang telah ditanganinya. Bila ini benar, yakni apabila penegak hukum yang mempermainkan hukum, maka tunggu masa-masa kehancuran.

Di dalam surat Al Baqaroh ayat 188 Allah SWT berfirman yang artinya “Janganlah sebahagian di antara kamu dengan yang lain memakan harta kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”.

Janganlah kamu memakan harta sebagian kamu antara kamu, yakni janganlah memperoleh dan menggunakannya. Keuntungan dan kerugian dari interaksi itu, tidak boleh ditarik terlalu jauh oleh masing-masing, sehingga salah satu pihak merugi, sedang pihak yang lain mendapat keuntungan, sehingga bila demikian harta tidak lagi berada di tengah atau harta antara dan kedudukan kedua belah pihak tidak lagi seimbang. Perolehan yang tidak seimbang adalah bathil, dan yang bathil adalah segala sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum serta tidak sejalan dengan tuntunan ilahi walaupun dilakukan atas dasar kerelaan yang berinteraksi.

Salah satu yang terlarang dan sering dilakukan dalam masyarakat adalah menyogok dan disogok. Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah. Di dalam ayat ini ada beberapa kandungan yang patut untuk dicermati adalah, banyak di sekeliling kita dan banyak sekali dapat kita saksikan ada orang yang senantiasa berbuat zalim kepada sesamanya dengan dalih dalam rangka meraup keuntungan.

Ayat di atas juga bermakna, janganlah sebagian kamu mengambil harta orang lain dan menguasainya tanpa hak, dan jangan pula menyerahkan urusan harta kepada hakim yang berwewenang untuk memutuskan perkara bukan untuk tujuan memperoleh hak, tetapi untuk mengambil hak orang lain dengan melakukan dosa, dan dalam keadaan mengetahui bahwa itu sebenarnya tidak berhak.

Kebatilan yang merajalela

Mari kita melihat kejadian demi kejadian sekarang ini ada orang yang memberikan alat pemutih kepada beras agar beras tersebut putih dan jernih. Orang menggunakan formalin kepada produk yang dikonsumsi oleh orang banyak. Allah SWT menegaskan dalam surat Al- Muthaffifin ayat 1-3 yang artinya “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dan orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi”.

Dalam surat Al Baqarah ayat 188 Allah dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa ada sebahagian di antara manusia yang senantiasa memberikan sogokan kepada para hakim dan penegak keadilan dalam rangka mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh hakim itu.

Ada hadis Rasulullah SAW, yang sangat terkenal dalam kehidupan peradilan, Rasulullah SAW mengatakan “Sungguh telah celaka orang-orang sebelum kamu, kalau seseorang yang berbuat kriminal adalah orang-orang mempunyai kedudukan yang tinggi, orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan status sosial, maka para penegak hukum mengenyampingkan hukum dan mereka yang mempermainkan hukum, tetapi apabila yang mencuri itu adalah orang yang lemah dan miskin, mereka dengan tegas berkoar-koar menegakkan keadilan, menegakkan hukum-hukum itu karena yang berbuat kriminal adalah orang-orang yang lemah, miskin dan orang-orang yang tidak mempunyai pengaruh di dalam kekuasaan”.

Dalam hadis lain juga dijelaskan dimana membuat bulu roma kita menjadi merinding yaitu “Demi Allah yang jiwa-Ku yang berada dalam kegengamannya, andai saja Fatimah anakku yang melakukan mencurian aku sendiri yang memotong tanganya dan aku sendiri yang menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu”.

Pilar-pilar penegakan keadilan

Dalam keadilan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui yaitu:

Keseimbangan, yaitu dasar dari penegakan keadilan itu sendiri. Yang disebut dengan keseimbangan adalah apabila semua anggota di dalam komunitas itu menegakkan fungsi-fungsinya dan aturan-aturan yang sesuai dengan fungsinya dan bekerja sesuai dengan fungsinya maka disana akan terjadi keseimbangan yang merupakan sendi dari keadilan itu.

Persamaan, kita mengetahui dalam ajaran Islam semua sama di hadapan Allah SWT, tetapi yang membedakan kita adalah nilai ketakwaan antara yang satu dengan yang lain, tetapi dalam fungsi-fungsi keseharian kita semua sama di hadapan Allah, kemudian kembali memperhatikan ayat tadi bahwa orang-orang yang melakukan kecurangan tadi adalah orang yang mengerti hukum, kalau saja yang melakukan pelanggaran itu adalah orang-orang yang tidak mengerti tentang hukum boleh jadi orang tidak terlalu mencibir, tetapi karena orang yang melakukan itu adalah mereka yang mengetahui persis tentang hukum itu maka Allah menegaskan “sungguh hina orang-orang yang melakukan perbuatan seperti itu karena dia mengetahui tetapi mempermainkan hukum”. [Mimbarjumat.com]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2327513/penegak-hukum-permainkan-hukum-orang-hina#sthash.GgSYEvrp.dpuf