Pokok-Pokok Akidah Ahlussunnah dalam Ushulus Sunnah Imam Ahmad

Pokok-Pokok Akidah Ahlussunnah dalam Ushulus Sunnah Imam Ahmad

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, mengumpulkan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah dalam kitab beliau yang berjudul Ushulus Sunnah.

Berikut ini ringkasan poin-poin landasan akidah Ahlussunnah yang disebutkan oleh beliau dalam kitab Ushulus Sunnah:

Pertama: Berpegang teguh pada cara beragama para sahabat Nabi dan menjadikan mereka sebagai teladan.

Kedua: Meninggalkan segala bentuk ke-bid’ah-an.

Ketiga: Meyakini bahwa semua ke-bid’ah-an adalah penyimpangan.

Keempat: Meninggalkan debat dalam masalah agama.

Kelima: Tidak bermajelis bersama ahlul bid’ah.

Keenam: Berpegang pada atsar (hadis-hadis) dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam.

Ketujuh: Meyakini bahwa As-Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan makna-makna ayat Al-Qur’an.

Kedelapan: Meyakini tidak ada qiyas dalam masalah akidah.

Kesembilan: Meyakini bahwa akidah yang sahih bersumber pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kesepuluh: Tidak menolak dalil dengan akal.

Kesebelas: Tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.

Kedua belas: Mengimani takdir yang baik maupun takdir yang buruk.

Ketiga belas: Mengimani dan membenarkan semua ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni, tanpa mempertanyakan “mengapa?” dan “bagaimana mungkin?”

Keempat belas: Tetap mengimani ketetapan Allah yang syar’i maupun kauni walaupun belum memahami makna dari dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya.

Kelima belas: Mengimani bahwa kaum mukminin dapat melihat wajah Allah di akhirat.

Keenam belas: Tidak menolak hadis yang sahih yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqat dengan alasan tidak masuk akal.

Ketujuh belas: Mengimani bahwa Al-Qur’an adalan firman Allah, bukan makhluk.

Kedelapan belas: Mengimani sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih sesuai dengan zahir nash dengan makna yang hakiki, tidak men-ta’wil-nya.

Kesembilan belas: Mengimani adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat.

Kedua puluh: Mengimani bahwa Allah akan bicara kepada para hamba-Nya di hari Kiamat.

Kedua puluh satu: Mengimani adanya haudh (telaga) para nabi di hari Kiamat.

Kedua puluh dua: Mengimani adanya fitnah kubur, azab, dan nikmat kubur.

Kedua puluh tiga: Mengimani adanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.

Kedua puluh empat: Mengimani munculnya Dajjal di akhir zaman.

Kedua puluh lima: Mengimani turunnya Nabi Isa ‘alahissalam di akhir zaman.

Kedua puluh enam: Menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.

Kedua puluh tujuh: Meyakini bahwa orang yang meninggalkan salat bisa keluar dari Islam.

Kedua puluh delapan: Meyakini bahwa manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berurutan adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan. Kemudian, lima orang sahabat yang termasuk ash-habus syura‘, yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin ‘Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian, para sahabat yang ikut perang Badar.

Kedua puluh sembilan: Meyakini bahwa generasi terbaik dari umat ini adalah para sahabat Nabi kemudian para tabi’in.

Ketiga puluh: Meyakini wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri kaum mukminin dalam perkara ma’ruf, baik mereka saleh maupun zalim.

Ketiga puluh satu: Meyakini bahwa jihad perang itu wajib bersama ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim. Demikian juga, pembagian rampasan perang dan penegakkan hukuman hadd.

Ketiga puluh dua: Meyakini sahnya pembayaran zakat melalui ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.

Ketiga puluh tiga: Meyakini sahnya salat Jumat bermakmum kepada ulil amri, baik mereka saleh maupun zalim.

Ketiga puluh empat: Meyakini bahwa orang yang memberontak kepada ulil amri kaum Mukminin, maka ia telah melakukan penyimpangan dan ke-bid’ah-an, dan andaikan ia mati dalam keadaan demikian, kematiannya seperti kaum jahiliyah terdahulu.

Ketiga puluh lima: Meyakini bolehnya memerangi kaum Muslimin yang melakukan perampokan dan pemberontakan.

Ketiga puluh enam: Tidak memastikan seseorang secara spesifik pasti menjadi penghuni surga atau pasti menjadi penghuni neraka.

Ketiga puluh tujuh: Meyakini bahwa Allah akan menerima tobat hamba-Nya sebesar apapun dosanya.

Ketiga puluh delapan: Meyakini bahwa seorang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa selain kesyirikan, maka bisa jadi ia diampuni oleh Allah dan tidak masuk neraka sama sekali, atau bisa jadi ia diazab di neraka terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia dimasukkan ke surga.

Ketiga puluh sembilan: Meyakini bahwa seorang yang mati dalam keadaan membawa dosa kesyirikan, maka Allah tidak akan mengampuninya dan ia kekal di neraka.

Keempat puluh: Meyakini bahwa hukum rajam itu ada dalam syari’at, bagi pelaku zina yang muhshan.

Keempat puluh satu: Meyakni wajibnya menjaga lisan terhadap para sahabat Nabi dan wajibnya mendoakan kebaikan bagi mereka.

Keempat puluh dua: Meyakini bahwa orang yang suka mencela para sahabat Nabi, maka ia adalah ahlul bid’ah.

Keempat puluh tiga: Meyakini bahwa nifaq adalah kekufuran.

Keempat puluh empat: Memahami dalil-dalil wa’id yang berisi ancaman dan hukum dengan cara mengkompromikannya bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan maknanya.

Keempat puluh lima: Mengimani adanya surga dan neraka dan mereka berdua sudah diciptakan sekarang.

Keempat puluh enam: Meyakini bahwa semua orang yang masih berstatus muslim, bagaimana pun kondisinya, tetap wajib disalatkan dan boleh didoakan ampunan baginya.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/78369-pokok-akidah-ahlussunnah-dalam-ushulus-sunnah-imam-ahmad.html