ilustrasi wanita

Salah Kaprah Kisah Pelacur yang Masuk Surga

Kisah tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing adalah kisah yang masyhur. Yang menjadi masalah, kisah ini digunakan sebagian orang untuk melegitimasi perbuatan maksiat dan juga menjadi alasan untuk tidak perlu menerapkan agama.

Karena menurut mereka: “Pelacur saja masuk surga, maka pelaku maksiat yang lain pun bisa masuk surga. Asalkan baik kepada binatang dan baik kepada orang lain”. Sehingga mereka terus bermaksiat.

Juga kata mereka: “Selevel pelacur pun bisa masuk surga. Maka tidak perlu terlalu serius dan mendalam mempelajari agama dan menerapkannya. Karena orang yang jauh dari agama saja bisa masuk surga”.

Nah, pemahaman ini adalah gagal paham yang sangat serius. Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Derajat hadits

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).

Istilah al muumisah dalam hadits, disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab:

وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها

“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya”.

Namun dalam riwayat lain, subjek dalam kisah tersebut adalah seorang lelaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Ada seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia turun ke dalam sumur, lalu meminum airnya lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilati debu karena kehausan. Lelaki tersebut berkata, “Anjing ini sangat kehausan seperti yang aku rasakan”. Lalu dia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi khuf-nya (alas kakinya) dengan air. Lalu dia menggigitnya dengan mulutnya agar bisa naik, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun memberi balasan pahala baginya dan mengampuni dosanya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada binatang ternak kami?”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tentu, setiap kebaikan kepada makhluk yang bernyawa, ada pahalanya” (HR. Al Bukhari no.6009, Muslim no.2244).

Dua hadits di atas menyebutkan peristiwa yang hampir sama, namun pelakunya berbeda. Tidak berarti hadits-hadits ini mudhtharib (inkonsisten), karena bisa jadi kedua hadits ini memang menyebutkan dua kejadian yang berbeda tempat, waktu dan pelakunya.

Dan dua hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Muslim. Maka kedua hadits ini shahih.

Menjawab kerancuan

Setelah kita mengetahui bahwa hadits tersebut shahih, maka yang tersisa adalah bagaimana memahami hadits ini dengan benar? Yang nanti kita akan ketahui bahwa hadits ini sama sekali tidak menunjukkan seseorang boleh berbuat maksiat dan meninggalkan ajaran agama semaunya kemudian ia bisa masuk surga. Kita jelaskan dalam beberapa poin:

Pertama: Orang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka tahtal masyi’ah.

Orang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Yaitu, nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah adzab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 4).

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik maka akan Allah ampuni dosanya bagi orang-orang yang Allah kehendaki. Adapun yang tidak akan diampuni adalah yang berbuat kesyirikan.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنَ إِيمَانٍ

“Tidak akan masuk neraka orang yang masih memiliki iman seberat biji sawi” (HR. Muslim no. 91).

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan:

وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَ

“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diadzab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah adzab dia. Jika Allah ingin, maka Allah akan ampuni dia” (Ushulus Sunnah, no.26).

Jadi, hadits di atas adalah dalil bahwa pelaku dosa besar bisa jadi akan diampuni oleh Allah. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah menjelaskan:

قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى غُفْرَانِ الْكَبِيرَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ

“Ibnul Malak mengatakan: dalam hadits ini terdapat dalil tentang bisa diampuninya pelaku dosa besar, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah” (Mirqatul Mafatih, 4/1339).

Kesimpulannya, pezina yang belum bertaubat dari dosa zina, memang bisa jadi Allah akan ampuni dia kemudian ia masuk surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Namun ini tidak berlaku untuk semua pezina, karena Allah katakan (yang artinya) “bagi orang-orang yang Allah kehendaki”.

Lebih lagi, jika pezina itu bertaubat dari perbuatan zinanya, maka tentu ia sangat diharapkan bisa menjadi penghuni surga. Jika ini dipahami, maka tidak ada kerancuan lagi dalam memahami hadits di atas.

Kedua: hadits ini memotivasi untuk tidak putus asa terhadap rahmat dan ampunan Allah

Para ulama ketika menjelaskan hadits ini, maksimalnya mereka memaknai bahwa kita tidak putus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah. Sebesar apapun dosa, pintu ampunan Allah tetap terbuka lebar selama kita mau bertaubat.

Ibnu Mulaqqin rahimahullah menjelaskan:

دلالة على قبول عمل المرتكب الكبائر من المسلمين، وأن الله يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير من الخير؛ تفضلًا منه

“Hadits ini adalah dalil tentang tetap diterimanya amalan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Dan bahwasanya Allah memaafkan dosa besar karena sebab pelakunya melakukan amalan kebaikan yang sederhana. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (At Taudhih Syarah Al Jami Ash Shahih, 19/259).

Al Munawi rahimahullah menjelaskan:

فإنه تعالى يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير إذا شاء فضلا منه

“Allah ta’ala memaafkan dosa besar karena sebab amalan yang sederhana, jika Allah kehendaki. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (Faidhul Qadir, 4/406).

Zakariya Al Anshari rahimahullah juga menjelaskan:

وفي الحديث الحث على الإحسان إلى الناس لأنه إذا حصلت المغفرة بسبب سقي الكلب فسقى المسلم، أعظم أجراً

“Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berbuat kebaikan kepada manusia. Karena orang tersebut mendapatkan ampunan karena memberikan minum seekor anjing. Maka memberikan minum kepada seorang Muslim lebih besar lagi pahalanya” (Mir’atul Mafatih, 6/338).

Perhatikan, justru hadits di atas adalah motivasi bagi orang-orang yang berbuat maksiat untuk tidak putus asa dari rahmat Allah dan motivasi untuk bertaubat serta memperbaiki diri. Karena pezina saja bisa diampuni oleh Allah ta’ala. Jangan dipahami secara terbalik, dengan memaknai hadits ini sebagai motivasi untuk terus menerus bermaksiat.

Ketiga: Para ulama juga menjelaskan dari hadits ini, tentang utamanya sedekah berupa air

Kisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.

Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan:

و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء

“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: “Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian” (QS. Al A’raf: 50). Dan hadits ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syaikh membawakan hadits di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).

Namun tidak ada ulama yang memaknai bahwa dengan bersedekah air lalu dijamin masuk surga atau boleh bermaksiat karena sudah dijamin surga.

Keempat: Tidak ada ulama yang memaknai bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya zina dan boleh menjadi pelacur selama suka bersedekah.

Ini pemahaman yang batil dan sangat keliru, serta pendalilan yang samar. Di antara kaidah dalam memahami dalil: “wajib mengembalikan dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya)”.

Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam. Allah ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7).

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض

“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210).

Sedangkan perkara zina telah sangat jelas keharamannya dalam banyak dalil. Maka wajib kita selaraskan hadits di atas dengan dalil-dalil yang muhkam (jelas) tentang haramnya zina. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَزني الزَّاني حينَ يَزني وهوَ مؤمنٌ

“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).

Dan iara ulama ijma (sepakat) tentang haramnya zina, tidak ada khilafiyah. Bahkan ini perkara yang al ma’lum minad diin bid dharurah, yaitu perkara yang sudah diketahui secara gamblang oleh semua orang. Orang Muslim yang tidak belajar pun memahami bahwa zina itu haram.

Maka pendalilan yang samar tadi, wajib kita kembalikan kepada dalil-dalil yang muhkam tentang haramnya zina. Sehingga tidak mungkin dikatakan bahwa tidak mengapa menjadi pelacur selama suka bersedekah.

Bahkan, jika seseorang meyakini halalnya zina, ini bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

من اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر

“Siapa saja yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya, dan sangat jelas hukum haramnya di tengah kaum Muslimin, serta tidak ada syubhat dalam memahami dalil-dalil yang ada, seperti meyakini halalnya daging babi, meyakini halalnya zina, dan semisal itu, maka orang tersebut kafir tanpa ada perselisihan di antara ulama (tentang kafirnya)” (Al Mughni, 8/131).

Kelima: Tidak ada keterangan bahwa pelaku maksiat di dalam hadits ini, terus melanjutkan maksiatnya.

Tidak kami ketahui keterangan dari hadits lain atau dari para ulama tentang apakah wanita pezina tersebut terus berzina setelah memberi minum anjing, ataukah ia bertaubat dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam.

Namun, seseorang tidak boleh merasa aman dari adzab Allah dan merasa tidak masalah jika terus menerus bermaksiat. Karena sikap seperti ini termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman:

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Apakah kalian merasa aman dari makar Allah? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi” (QS. Al A’raf: 99).

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:

إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ

“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari no.630).

Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:

المؤمن يعمل بالطاعات وهو مشفق وجل خائف والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آم

“Orang yang beriman senantiasa melakukan ketaatan, namun ia juga senantiasa takut, gemetar dan khawatir akan dirinya. Adapun orang fajir (ahli maksiat), ia senantiasa bermaksiat dengan merasa aman” (dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 2/265).

Maka tidak boleh kita merasa aman dari adzab Allah dan terus bermaksiat. Ini adalah dosa besar dan bukan sikap orang yang beriman. Orang yang beriman, sangat takut kepada Allah walaupun ia melakukan dosa yang kecil. Apalagi jika dosa yang besar?!

Lebih lagi, terus-menerus bermaksiat perlahan akan membawa seseorang kepada kekufuran. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:

قَالَ السَّلَفُ: الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ، كَمَا أَنَّ الْحُمَّى بَرِيدُ الْمَوْتِ

“Para salaf terdahulu mengatakan: maksiat perlahan akan membawa kepada kekufuran, sebagaimana demam perlahan akan membawa kepada kematian” (Madarijus Salikin, 2/27).

Sehingga, tidak benar jika hadits di atas dijadikan alasan untuk terus menerus berzina atau terus menerus bermaksiat. Sikap yang tepat adalah kita tinggalkan semua bentuk maksiat dan berusaha berubah untuk istiqamah mengamalkan ajaran agama. Adapun maksiat yang sudah pernah kita lakukan, kita perbaiki dengan bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan shalih, semoga mendapatkan ampunan seperti sang wanita pelacur di atas.

Keenam: Hadits ini bukan dalil bolehnya memelihara anjing

Sebagian orang juga menjadikan hadits di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).

Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan:

اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز اقتناء الكلب إلا لحاجة: كالصيد والحراسة، وغيرهما من وجوه الانتفاع التي لم ينه الشارع عنها

“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syari’at”.

Adapun hadits di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan:

ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا

“Zahir hadits ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syari’at kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syari’at kita. ” (At Tanwir, 7/439).

Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الكِلاَبِ إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).

Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat:

  • Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil).
  • Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh.
  • Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh.

Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.

Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadits Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.

Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadits ini atas. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id