Apa saja keistimewaan, keutamaan, serta hukum yang berkaitan dengan bulan haram?
Di antara ciri khasnya adalah dosa yang dilakukan di bulan haram lebih besar dibandingkan dosa yang dikerjakan di bulan selainnya.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya” yakni di dalam bulan haram. Sebab, kezaliman di bulan haram lebih berat dan gawat dosanya daripada kezaliman di bulan yang lain. Sebagaimana maksiat yang dilanggar di tanah haram akan dilipatgandakan balasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan barangsiapa bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya Kami akan membuatnya merasakan sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj : 25)
Demikian pula dosa akan semakin parah jika diterjang di bulan haram.
Qatadah menjelaskan firman Allah “Janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya”, yaitu bahwa kriminalitas di bulan haram lebih fatal dosanya dibandingkan kriminalitas di bulan selainnya. Meskipun demikian, kezaliman tetaplah dosa besar di setiap kondisi. Akan tetapi, Allah memuliakan semua yang Dia kehendaki. Allah menetapkan manusia pilihan di antara makhluk-Nya, mengangkat utusan dari kalangan malaikat dan manusia, menentukan dzikir di antara kalam-Nya, memilih masjid daripada permukaan bumi selainnya, menunjuk Ramadhan dan bulan haram di antara bulan yang lain, mengutamakan hari Jum’at di atas hari selainnya, dan memuliakan lailatul qadar dibandingkan malam yang lain. Oleh karena itu, agungkanlah semua yang Allah agungkan. Namun, pengagungan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang paham dan berakal. (Tafsir Ibnu Katsir 7/198 secara ringkas).
Imam al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Allah Ta’ala menyebutkan 4 bulan haram secara spesifik dan melarang kejahatan di dalamnya karena kemuliaan bulan tersebut. Meskipun demikian, kezaliman tetaplah diharamkan di semua waktu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Maka tidak boleh berkata keji, berbuat fasik, dan berdebat kusir ketika menunaikan haji.” (QS. Al-Baqarah : 197) (Tafsir al-Qurtubi 10/199-200)
Di antara keistimewaan bulan haram adalah larangan memulai perang di bulan tersebut, yakni melancarkan serangan kepada musuh, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan pula menodai kehormatan bulan haram.” (QS. Al-Maidah : 2)
Demikian juga firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
“Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.” (QS. At-Taubah : 5)
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan memulai pertempuran di bulan haram telah dihapus dengan ayat yang mengharamkan kezaliman di bulan haram sebagaimana di bulan yang lain.
Namun, pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah memulai mengawali perang, kecuali jika orang kafir menyerang terlebih dahulu atau melanjutkan pertempuran sebelumnya. Jika demikian, hukumnya diperbolehkan. (Ahkam min Al-Qur’an al-Karim karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 2/21)
***
Penulis: Dr. Amin bin Abdillah asy-Syaqawi
Penerjemah: Ummu Fathimah
Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/121267/
Artikel Muslimah.or.id