Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat yang seabrek, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya.
Dalam ibadah Haji sendiri, seperti halnya ibadah lainnya, tentu memiliki syarat, rukun serta kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah haji seorang muslim dianggap sah.
Sebagai catatan, dalam haji, terdapat rukun dan wajib haji, di mana keduanya merupakan hal yang berbeda. Dan implikasi ketika sengaja atau tidaknya seseorang meninggalkannya pun berbeda.
Seseorang yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak diperkenankan untuk tahallul dan selesai dari rangkaian ibadah haji sehingga ia melakukannya dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.
Dalam artian, jika seseorang meninggalkannya hajinya batal dan wajib untuk mengqadha nya, beda halnya dengan wajib haji yang dapat diganti dengan membayar dam.
Lantas apa sajakah rukun-rukun haji tersebut?.
Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitabnya “Fath al-Qarib” hal 145 cet: Dar Ibnu Hazm, menyebutkan ada empat hal yang sekiranya masuk ke dalam rukun haji dengan jika menjadikan “halq aw at-Taqsir” (mencukur atau menggunting rambut) ke dalam bagian wajib haji serta tartib ke dalam syarat haji, bukan bagian rukun haji.
Namun dalam qaul muktamad keduanya termasuk ke dalam bagian rukun haji sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 490 cet: Dar al-Minhaj.
6 Macam Rukun Haji
Pertama, Ihram disertai dengan niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dalam ihram seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya ketika benar-benar “tawajjuh”, dalam haji dan menentukan niat ihramnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 491 berikut:
والأفضل: أن يحرم إذا توجه لطريقه, وأن يعين في إحرامه الذي يحرم به من حج أو عمرة أو كليهما, فإن أطلق بأن قال: نويت الاحرام ولم يعين: فإن كان في أشهر الحج صرفه لما شاء من النسكين, أو كليهما إن لم يفت وقت الحج, فإن فات صرفه للعمرة, وإن كان في غير أشهره انعفد عمرة على الاصح, لان الوقت لا يقبل غير العمرة, فلا يصرفه إلى الحج
“Yang utama: seorang yang akan melaksanakan haji hendaknya berihram ketika akan tawajjuh, menghadap jalan haji, hendaknya ia juga menentukan dalam ihramnya apakah ia ihram haji, umrah atau keduanya. Ketika ia memutlakkan dalam niat dengan mengucapkan:
“saya niat ihram” dan tidak menentukan ihramnya, jika masih dalam bulan haji maka ia boleh memalingkannya terhadap ibadah yang ia kehendaki dari keduanya, atau (hendak melaksanakan) keduanya jika waktu haji belum terlewat.
Jika telah terlewat maka ia palingkan terhadap umrah. Dan jika niat tersebut dilakukan pada selain bulan haji maka otomatis menjadi niat umrah menurut qaul yang paling shahih, karena waktu tersebut yang tidak menerima selain umrah, dan tidak bisa ia dipalingkan terhadap haji kecuali dalam bulannya”.
Kedua, Wuquf di Arafah. Sebagaimana yang maklum diketahui dari khabar “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji.
Disyaratkan dalam wuquf di Arafah untuk hadirnya seorang yang sedang melaksanakan ihram haji (meski sebentar) setelah matahari tergelincir pada hari Arafah, tanggal 09 Dzulhijjah. Waktu wukuf tersebut sampai pada fajar hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.
Ketiga, Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dengan ketentuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bajuri.
Tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali, menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, memulai dari dan sejajar dengan Hajar Aswad, masih dalam ruang lingkup masjidil haram, niat tawaf, tidak memalingkan tawaf untuk yang lain, menutup auarat dan suci dari hadas kecil, besar dan najis.
Keempat, Sa’i antara Safa dan Marwa’ . Dengan ketentuan, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, memulainya dari Safa dan mengakhirinya pada Marwa (pergi-pulang dihitung dua kali) dan dilaksanakan setelah tawaf rukun atau qudum dengan syaratnya yang harus terpenuhi.
Kelima, mencukur atau menggunting rambut. Sebagaimana yang telah disebutkan dengan mengacu pada qaul muktamad dengan menjadikannya sebagai bagian dari rukun haji.
Yang paling utama bagi laki-laki dalam hal ini ialah mencukur habis rambutnya dengan mesin potong rambut. Sedangkan bagi perempuan untuk mengguntingnya saja (taqsir). Dengan ketentuan paling sedikit menghilangkan tiga rambut dari kepala.
Keenam, tertib di antara rukun-rukun haji
Demikian penjelasan terkait macam-macam rukun haji. Wallahu a’lam.