Sebanyak 63,25 Persen Jamaah Haji Indonesia Risiko Tinggi

Sudah ada 99 kelompok terbang (kloter) yang tiba di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA). Data tersebut hasil rekap dari tim promosi kesehatan (Promkes), pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WAS.

“Dari 99 kelompok terbang (kloter) yang sudah tiba di Bandara AMAA ada 39.125 jemaah dengan persentase jemaah risti 63,25 persen,” kata anggota Promkes dr Aris Yudhariansyah, Ahad (19/6/2022). 

Aris mengatakan, berdasarkan deteksi dini tim promosi kesehatan sudah memberikan penyuluhan kepada 2.343 jamaah haji. Tim promkes sudah menemukan ada 269 kasus panyakit yang dialami jamaah haji. 

“Dari 269 kasus ini, lima sampai empat kasus adalah gangguan kardiovaskuler sementara satu kasus dari penyakit degeneratif lain seperti diabetes dan hipertensi,” katanya. 

Aris menyarankan, bagi jamaah yang mempunyai penyakit-penyakit yang termasuk dalam golongan risiko tinggi di Tanah Air bisa lebih mempersiapkan dirinya terkait dengan upaya kesehatannya. Jadi peran dokter pemeriksa awal mulai dari Puskesmas di daerah itu harusnya lebih lebih ketat lagi. 

“Sehingga riteria risiko tinggi itu sudah disematkan dan sudah diobservasi sejak pemeriksaan pertama kesehatan jemaah haji,” katanya. 

Aris mengatakan, ketika jamaah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di embarkasi, maka hasilnya tinggal final cek kesehatan saja berdasarkan hasil medical record yang sudah didapat dari daerah.

Dokter juga bisa menambah pemeriksaan terhadap keluhan-keluhan jamaah saat menjelang keberangkatan. “Berdasarkan pemeriksaan free flight itu bisa diputuskan dengan cepat ini jamaah haji layak atau tidak layak melakukan perjalanan ke Arab Saudi,” katanya.   

IHRAM

Bagi Warga Indonesia di Arab Saudi, Ini Anjuran Shalat Sunnah Sebelum Berangkat Haji dan Umrah

Pandemi Covid-19 membuat umat Muslim di seluruh dunia tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi atau warga luar Arab Saudi yang sudah bermukim di sana sebagai tenaga kerja. Nah, sudah maklum bahwa ketika ada seseorang hendak berangkat ke Tanah Suci, selain mengadakan walimatus safar, dia melakukan shalat sunnah terlebih dahulu. Baru setelah melakukan shalat sunnah, dia berpamitan pada sanak saudara dan tetangga untuk berangkat haji dan umrah. Bagaimana hukum praktik melaksanakan shalat sunnah sebelum berangkat haji atau umrah ini, apakah dianjurkan?

Melakukan shalat sunnah sebelum berangkat haji atau umrah hukumnya adalah sunnah. Dalam Islam, jika seseorang hendak berangkat bepergian, baik bepergian untuk melaksanakan ibadah haji, umrah atau lainnya, maka dia dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat terlebih dahulu. Shalat sunnah dua rakaat ini oleh para ulama disebut sebagai shalat sunnah safar.

Yang dimaksud shalat sunnah safar adalah shalat sunnah sebanyak dua rakaat dengan niat safar atau bepergian. Dianjurkan pada rakaat pertama setelah membaca surah Al-Fatihah untuk membaca surah Al-Kafirun dan pada rakaat kedua dianjurkan membaca surah Al-Ikhlas.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة قل يا أيها الكافرون وفي الثانية قل هو الله أحد ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد سفرا

Dianjurkan jika seseorang hendak keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat, pada rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Qul huwallaahu ahad. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda; Tidak ada perbuatan yang lebih utama bagi seorang hamba yang hendak bepergian meninggalkan keluarganya daripada melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.

Di antara hadis yang dijadikan dasar mengenai kesunnahan melaksanakan shalat sunnah sebelum bepergian, baik bepergian untuk haji, umrah dan lainnya, adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim, dari Anas bin Malik, dia berkata;

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا ينزل منزلا إلا ودعه بركعتين

Nabi Saw tidaklah mampir pada suatu tempat dan meninggalkannya, kecuali dengan melakukan shalat sunnah dua rakaat.

Dengan demikian, praktek melaksanakan shalat sunnah yang dilakukan oleh masyarakat sebelum berangkat haji atau umrah merupakan perkara yang memang dianjurkan dalam Islam. Bahkan hal itu telah dipraktekkan langsung oleh Rasulullah Saw.

BINCANG SYARIAH

BPKH: Kenaikah Bipih 2022 tak Dibebankan kepada Jamaah

Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya,sekitar Rp72 juta.

“Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”.

Ia mengatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi calon haji yang hendak turun dan akan berangkat.

“Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jamaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuril juga mengatakan, pada ibadah haji tahun ini BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon haji.Dia mengatakan 400 calon haji akan mengikuti uji coba menerima yang saku nontunai dalam bentuk riyal.

Ia menambahkan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada 2019. Namun, karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.

“Pilot project(percontohan) ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran Haji (BPSH),” katanya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ia menjelaskanuang saku yang diberikan kepada setiap calon haji 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk tunai kepada para calon haji.

Untuk calon haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku nontunai, tambah Nuril, akan diberikan kepada yang bersangkutan sebesar 1.000 riyal Arab Saudi, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia,” ujarnya.

IHRAM

Arab Saudi Tetapkan Tanggal Pemesanan Bagi Calon Jamaah Haji Domestik

Otoritas Arab Saudi telah menentukan tanggal yang ditetapkan terkait pemesanan tiket bagi jamaah haji domestik pada musim haji 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Direksi Dewan Koordinasi Jamaah Haji dalam negeri, Saed Al-Juhani.

“Diharapkan jamaah haji domestik akan dapat memesan paket haji pada awal pekan depan,” tutur Al-Juhani, seperti dilansir Saudi Gazette, Ahad (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, ibadah haji tahun ini memiliki tiga paket yang dihadirkan oleh perusahaan haji dalam negeri. Pertama paket Menara Haji di Mina. Kedua ialah paket Deyafah1, bercirikan tenda modern mirip kamar hotel, yang dianggap baru pertama kali muncul pada haji tahun ini.

Sedangkan ketiga adalah paket Deyafah2, yaitu tenda reguler yang dilengkapi dengan semua layanan. Al-Juhani menegaskan bahwa makanan yang akan diberikan kepada jamaah haji domestik, untuk warga dan penduduk, merupakan makanan segar yang sesuai dengan paket yang disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Mekanisme yang sama yang diikuti dalam menyediakan makanan untuk jamaah pada tahun-tahun terakhir, khususnya pada 1440 H, akan diadopsi selama haji tahun ini sehingga akan tersedia prasmanan untuk jemaah dan makanan segar.

Adapun jumlah yang dialokasikan untuk tahun ini sejauh ini, jumlah yang disetujui adalah 150 ribu jamaah haji domestik, baik warga negara maupun penduduk. “Jika ada peningkatan tentu akan diumumkan,” kata Al-Juhani.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60 ribu orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

https://saudigazette.com.sa/article/621106/SAUDI-ARABIA/Domestic-Hajj-packages-expected-to-be-available-next-week

IHRAM

Kenali Lima Rukun Haji Agar Persiapan Matang

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan haji bagi jamaah internasional. Ini merupakan kabar baik bagi Muslim di seluruh dunia. Sejauh ini, Kerajaan masih mempersiapkannya dengan baik.

Indonesia menjadi negara paling banyak mendapat kuota haji, yaitu 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus. Urutan kedua datang dari Pakistan dengan 81.132 jamaah dan India di urutan ketiga dengan 79.237 jamaah. Sementara Bangladesh akan mengirimkan jumlah jamaah haji terbesar keempat dengan kuota 57.585.

Persiapan sebelum haji harus matang, seperti mengetahui syarat dan rukunnya. Untuk rukun haji ada lima. Yakni, ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan mencukur sebagian rambut atau tahalul. Sebenarnya, rukun umroh sama dengan haji, kecuali satu, wukuf.

Menurut buku Rahasia Haji oleh Imam Al-Ghazali, ada hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam manasik haji. Jika itu tidak dilaksanakan, jamaah akan mendapat hukuman berupa membayar dam. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Pertama: memulai ihram dari miqat. Apabila jamaah tidak melakukannya dan melewati tempat miqat, maka wajib untuk membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Kedua: melempar jumrah. Bagi orang yang tidak melempar jumrah wajib untuk membayar dam. Para ulama sepakat membayar dam karena meninggalkan ihram dan jumrah hukumnya wajib.

Ketiga: wukuf di Arafah hingga terbenam matahari.

Keempat: mabit atau bermalam di Muzdalifah.

Kelima: mabit di Mina

Keenam: tawaf wada’.

Enam hal tersebut jika ditinggalkan, wajib diganti dengan dam menurut satu pendapat. Sementara pendapat lain menyatakan membayar dam dari empat hal tersebut hukumnya sunah. 

IHRAM

Jamaah Indonesia Haji Tamattu yang Harus Membayar Dam

Jamaah haji perlu diingatkan bahwa menurut ketentuan ibadah haji iti ada tiga. Yakni haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad dan semua jamaah haji Indonesia merupakan haji Tamattu yang harus membayar dam ketika ingin melepas ihram.

“Haji Indonesia Haji reguler haji plus maupun furoda kebanyakan adalah Haji tamattu. Jadi Setelah dari Indonesia sampai ke Saudi dia melakukan umroh dan menunggu Haji boleh melepaskan kain ihromnya tetapi harus membayar Dam,” kata pemilik travel umroh haji khusus Firdaus Tour Tri Winarto saat dihubungi, Republika, Selasa (24/5/2022).

Tri menjelaskan, haji Tamattu dan Qiran itu setelah melaksanakan umroh di waktu-wakatu persiapan haji. Jamaah haji Tamattu dan Qiran ini dia boleh melepas pakaian ihramnya namun dia harus membayar dam.

“Ini wajib karena dia potong kambing,” katanya.

Untuk itu jamaah haji baik reguler, haji khusus dan furoda harus menyediakan uang untuk membayar dam. Berbeda dengan  haji ifrad itu tidak usah membayar dam.

“Karena haji Ifrad, melaksanakan ibadah haji dulu baru melaksanakan umroh,” katanya.

Dihubungi secara terpisah Direktur Utama Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi mengatakan, program haji Indonesia baik Haji reguler khusus maupun produk adalah program haji tamattu. Harga yang dibayarkan jamaah kepada penyelenggara ibadah haji khusus di PT Patuna Mekar Jaya sudah termasuk dam. 

“Memang kita programnya haji tamattu dan Sudah termasuk biaya dam paketnya bagi haji khusus maupun furoda,” katanya.

Syam mengatakan biaya dam dikolektif oleh PIHK masing-masing. Lalu uang dam itu diserahkan kepada petugas yang akan dibelikan hewan kurban dan akan hewan kurbannya setelah selesai ibadah haji.

“Insya Allah itu kita kumpulkan, kita serahkan ke petugas yang akan memotong dam tamattu itu setelah selesai kita berhaji di hari-hari mina, dan motong ke jabal,” katanya.

Syam mengatakan,  nanti akan ada perwakilan jamaah yang ikut dengan petugas ke Jabal kurban. Jamaah itu akan menyaksikan dam itu digunakan untuk membeli kambing untuk dipotong saat kurban. 

“Nanti kita sertakan salah satu atau dua orang dari jemaah yang ingin ikut serta dengan petugas kita untuk memotong dan di sana ada Ustaz. Jadi betul-betul semua disaksikan dan clear tidak ada fitnah di antara kita,” katanya.

IHRAM

Yuk Catat Syarat-Syarat Haji

Pertama kalinya setelah dua tahun pandemi Covid-19, ibadah haji akan digelar untuk jamaah internasional. Kerajaan Arab Saudi sudah mengumumkan kuota jamaah dari setiap negara, termasuk Indonesia 100.051 jamaah yang terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sembilan hari di bulan Dzulhijjah sampai terbit fajar Hari Raya Kurban. Apabila ada yang melaksanakan ihram dengan niatan haji selain pada periode tersebut, maka ibadahnya menjadi umroh. Sebab, sepanjang tahun merupakan waktu pelaksanaan umroh.

Sama seperti ibadah lain, haji juga memiliki syarat haji. Imam Al-Ghazali mengatakan dalam buku Rahasia Haji dan Umroh terbitan Turos, syarat haji ada dua, yaitu Islam dan dilaksanakan sesuai waktunya.

Adapun syarat-syarat terhitungnya haji sebagai haji Islam (haji fardu) ada lima. Yakni, Islam, merdeka, balig, berakal, dan dilaksanakan sesuai waktunya. Ketika anak kecil atau hamba sahaya melaksanakan ihram lalu anak kecil itu menginjak balig dan hamba sahaya dimerdekakan ketika berada di Arafah atau Muzdalifah lalu kembali ke Arafah sebelum terbtit fajar, maka haji mereka termasuk haji fardu. Karena haji adalah wukuf di Arafah.

Sementara itu, syarat terhitungnya haji sebagai haji sunah dari orang yang berstatus merdeka dan balig adalah setelah bebas tanggungannya dari haji fardu. Yang didahulukan adalah haji fardu, haji qadha’ bagi orang yang merusak ibadah hajinya saat wukuf, haji nadzar, haji badal, dan haji sunah.

Sedangkan syarat yang mewajibkan haji ada lima, yaitu balig, Islam, berakal, merdeka, dan mampu. Apabila seseorang sudah melaksanakanh haji fardu, dia juga wajib melaksanakan umroh fardu.

Mampu dalam syarat ini terbagi menjadi dua. Pertama, mampu secara langsung, seperti sehat jasmani rohani dan mampu menyelenggarakan perjalanan (perjalanan yang aman dan lancar). Lalu mampu karena hartanya cukup dengan membawa perbekalan dan meninggalkan nafkah untuk mereka selama masa ibadahnya serta melunasi semua utangnya.

Syarat kedua, yaitu kemampuan orang lumpuh dengan hartanya yang cukup. Yakni, dengan membiayai orang untuk melaksanakan haji dengan mengatasnamakan dirinya setelah orang itu selesai menunaikan haji Islamnya. Dia cukup membiayai keberangkatannya. Siapa saja yang sudah mampu, maka wajib melaksanakan ibadah haji.

IHRAM

Doa Nabi Ibrahim untuk Cepat Pergi Haji

Alquran surat Al-Baqarah ayat 128 mengabadikan doa Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail. Doa ini bagus dipanjatkan bagi setiap orang yang beriman yang ingin cepat dipanggil Allah sebagai tamunya (bisa berangkat haji).

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Rabbana waj’alna muslimaini laka wamin dzurriyyatina ummatan muslimatan laka wa arina manasikana watub ‘alaina innaka antat-tauwwabur rahim”

Artinya. “Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang taat kepada-Mu, begitu pula anak keturunan kami. Jadikanlah mereka ummat Islam, ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami, ampunilah dosa-dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang kepada semua makhluq-Mu.”

Ustaz Rafiq Jauhary Lc mengatakan, doa itu juga baik digunakan umat Islam yang ingin segera berangkat ke baitullah. Karena dalam doa itu ada kalimat “ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami”

“Doa ini juga boleh dibacakan untuk para jamaah dan calon jamaah haji,” katanya melalui tausiyah darinya, Kamis (15/4).

Ustaz Rafiq yang juga pemilik travel haji dan umrah Taqwa Tours mengatakan ada banyak hikmah yang dapat dipetik dari doa Nabi Ibrahim bersama dengan putranya, Nabi Ismail. Setidaknya ada tiga permohonan penting yang disampaikan dalam doa beliau berdua. Pertama, memohon agar menjadikan mereka dan anak turunnya tetap istiqamah dalam keislaman. Inilah doa yang selalu dipanjatkan oleh hampir setiap Nabi.

“Karena di antara amanah terberat bagi seorang kepala keluarga adalah menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam siksa neraka; tentu caranya dengan mengamalkan Islam secara kaffah,” katanya.

Kedua, memohon kepada Allah agar diberi ilmu dalam menjalankan ibadah. Ilmu menjadi hal yang penting karena tanpanya perjuangan untuk menjalankan ibadah seberat apapun sangat beresiko membuatnya tertolak, sia-sia. Ketiga taubat. Sangat mungkin seorang yang telah berilmu pun memiliki peluang berbuat kesalahan.

Ustaz Rafiq mengatakan, Nabi Ibrahim mengajak putranya dan mengajarkan bagaimana beribadah dan berdoa. Nabi Ibrahim juga menjelaskan apa visi besar yang diusung dalam keluarga.

“Hal ini sangat penting mengingat visi haruslah disampaikan dalam keluarga dan diperjuangkan bersama,” katanya.

IHRAM dari BPKH

Simak! Inilah 6 Rukun Haji yang Perlu Kamu Tahu

Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat yang seabrek, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. 

Dalam ibadah Haji sendiri, seperti halnya ibadah lainnya, tentu memiliki syarat, rukun serta kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah haji seorang muslim dianggap sah. 

Sebagai catatan, dalam haji, terdapat rukun dan wajib haji, di mana keduanya merupakan hal yang berbeda. Dan implikasi ketika sengaja atau tidaknya seseorang meninggalkannya pun berbeda.

Seseorang yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak diperkenankan untuk tahallul dan selesai dari rangkaian ibadah haji sehingga ia melakukannya dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.

Dalam artian, jika seseorang meninggalkannya hajinya batal dan wajib untuk mengqadha nya, beda halnya dengan wajib haji yang dapat diganti dengan membayar dam. 

Lantas apa sajakah rukun-rukun haji tersebut?.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitabnya “Fath al-Qarib” hal 145 cet: Dar Ibnu Hazm, menyebutkan ada empat hal yang sekiranya masuk ke dalam rukun haji dengan jika menjadikan “halq aw at-Taqsir” (mencukur atau menggunting rambut) ke dalam bagian wajib haji serta tartib ke dalam syarat haji, bukan bagian rukun haji. 

Namun dalam qaul muktamad keduanya termasuk ke dalam bagian rukun haji sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 490 cet: Dar al-Minhaj.

6 Macam Rukun Haji

Pertama, Ihram disertai dengan niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dalam ihram seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya ketika benar-benar “tawajjuh”, dalam haji dan menentukan niat ihramnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 491 berikut:

والأفضل: أن يحرم إذا توجه لطريقه, وأن يعين في إحرامه الذي يحرم به من حج أو عمرة أو كليهما, فإن أطلق بأن قال: نويت الاحرام ولم يعين: فإن كان في أشهر الحج صرفه لما شاء من النسكين, أو كليهما إن لم يفت وقت الحج, فإن فات صرفه للعمرة, وإن كان في غير أشهره انعفد عمرة على الاصح, لان الوقت لا يقبل غير العمرة, فلا يصرفه إلى الحج

Yang utama: seorang yang akan melaksanakan haji hendaknya berihram ketika akan tawajjuh, menghadap jalan haji, hendaknya ia juga menentukan dalam ihramnya apakah ia ihram haji, umrah atau keduanya. Ketika ia memutlakkan dalam niat dengan mengucapkan:

“saya niat ihram” dan tidak menentukan ihramnya, jika masih dalam bulan haji maka ia boleh memalingkannya terhadap ibadah yang ia kehendaki dari keduanya, atau (hendak melaksanakan) keduanya jika waktu haji belum terlewat. 

Jika telah terlewat maka ia palingkan terhadap umrah. Dan jika niat tersebut dilakukan pada selain bulan haji maka otomatis menjadi niat umrah menurut qaul yang paling shahih, karena waktu tersebut yang tidak menerima selain umrah, dan tidak bisa ia dipalingkan terhadap haji kecuali dalam bulannya”.

Kedua, Wuquf di Arafah. Sebagaimana yang maklum diketahui dari khabar “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji.

Disyaratkan dalam wuquf di Arafah untuk hadirnya seorang yang sedang melaksanakan ihram haji (meski sebentar) setelah matahari tergelincir pada hari Arafah, tanggal 09 Dzulhijjah. Waktu wukuf tersebut sampai pada fajar hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.

Ketiga, Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dengan ketentuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bajuri.

Tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali,  menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, memulai dari dan sejajar dengan Hajar Aswad, masih dalam ruang lingkup masjidil haram, niat tawaf, tidak memalingkan tawaf untuk yang lain, menutup auarat dan suci dari hadas kecil, besar dan najis.

Keempat, Sa’i antara Safa dan Marwa’ . Dengan ketentuan, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, memulainya dari Safa dan mengakhirinya pada Marwa (pergi-pulang dihitung dua kali) dan dilaksanakan setelah tawaf rukun atau qudum dengan syaratnya yang harus terpenuhi.

Kelima, mencukur atau menggunting rambut. Sebagaimana yang telah disebutkan dengan mengacu pada qaul muktamad dengan menjadikannya sebagai bagian dari rukun haji.

Yang paling utama bagi laki-laki dalam hal ini ialah mencukur habis rambutnya dengan mesin potong rambut. Sedangkan bagi perempuan untuk mengguntingnya saja (taqsir). Dengan ketentuan paling sedikit menghilangkan tiga rambut dari kepala.

Keenam, tertib di antara rukun-rukun haji

Demikian penjelasan terkait macam-macam rukun haji. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Bagaimana Jika Meninggal Saat Antre Daftar Tunggu Haji?

Seperti telah diketahui bahwa bagi masyarakat Indonesia yang memiliki dana untuk berhaji tidak lantas bisa langsung melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Ada masa tunggu haji atau waktu tunggu haji yang harus dipenuhi pendaftar calon jemaah haji untuk bisa berangkat haji dengan jalur reguler.  Lantas, bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga bagi umat Muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan, maka ia telah wajib untuk menunaikan ibadah haji ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut,

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” 

Seseorang yang telah mampu disunnahkan untuk segera menunaikan ibadah haji. Tetapi boleh baginya untuk menundanya, hanya saja ia harus sudah punya niat yang kuat dan rencana untuk menunaikannya di waktu mendatang. Sebagaimana dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii berikut,

مذهب الشافعي رحمه الله تعالى أن الحج والعمرة لا يجبان على الفور، بل ، بل يصح تأخيرهما لأن العمر كله زمان لأدائهما، لكن بشرط العزم على الفعل في المستقبل، وهذا لا ينافي أنه يُسن أداؤهما عقب الوجوب فوراً مبادرة إلى براءة ذمته، ومسارعة في طاعة ربه،

Artinya : “Menurut pendapat imam Syafii rahimahullahu ta’aala bahwa haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan dengan segera, bahkan sah menundanya, karena seluruh umur itu adalah waktu untuk melaksanakan haji dan umrah.

Tetapi (boleh menundanya) dengan syarat adanya tekad yang kuat untuk melaksanakannya di masa yang akan datang. 

Hal ini tidak menafikan bahwa disunnahkan melaksanakan haji dan umrah dengan segera setelah adanya kewajiban (mampu secara materi, fisik dan keamanan), karena agar ia segera terbebas dari tanggungannya dan bersegera dalam melaksanakan keataan kepada Tuhannya.”

Meninggal dalam Masa Daftar Tunggu Haji

Namun demikian, orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji. Sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam kitab Al-Mizanul Kubra, juz 2, halaman 29 berikut,

 وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ 

Artinya, “Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya,” 

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH