Riwayat yang dinukil Bukhari Muslim dari Abu Hurairah menyebutkan Rasulullah bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkan di bagian atas agar orang orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, ia tidak termasuk golonganku.” Bila dengan sengaja melakukannya, ia berkewajiban memberikan ganti rugi atas tindakannya tersebut.
Sikap sportif pedagang juga harus dibuktikan dengan tidak memanipulasi berat timbangan. Tak diperbolehkan mengurangi seberat apapun barang yang tengah ditimbang. Biasanya, tindakan tidak sportif oleh oknum pedagang berupa pengurangan berat timbangan sehingga barang yang diserahkan ke konsumen akan berkurang, tetapi harganya tidak berubah.
Modus seperti ini atau serupa sangat dikecam oleh Allah Swt. Dalam surah al-Muthaffifin ayat 1-3, Allah menegaskan, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Oleh karena itu, agar terhindar dari sikap ketidaksportifan itu, Rasulullah memberikan alternatif cara, yaitu melebihkan timbangan. “Timbanglah dan lebihkanlah,” demikianlh sabda Rasulullah dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Suwaid bin Qais.
Bukti sportivitas juga bisa berupa tidak bersumpah tentang kualitas barang dagangan agar bisa laris manis. Rasulullah Saw melarang menjual barang dagangan yang disertai dengan sumpah, apalagi sumpah palsu karena termasuk salah satu dosa besar.
Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.”
Hak memilih
Konsumen adalah raja, berhak memutuskan transaksi perdagangan diteruskan atau tidaknya. Bagi pedagang, ia harus tetap sportif memberikan hak tersebut dan tidak memaksakan transaksi harus diteruskan.
Hak yang sama, di satu sisi juga dimiliki oleh pedagang, membatalkan atau melanjutkan transaksi. De ngan catatan, selama kedua belah pihak masih berada di lokasi transaksi. Dengan demikian, bila keduanya sepakat untuk barang tertentu, lalu berpisah maka barang yang telah berpindah tangan itu tak boleh dikembalikan.
Diriwayatkan Bukhari Muslim dari Hakim bin Hizam, Rasulullah bersabda, “Jual beli masih diberi pilihan (untuk meneruskan atau membatalkan) selama mereka belum berpisah. Apa bila mereka berdua jujur dan memperjelas jual belinya, jual beli mereka akan diberkahi. Namun, apabila mereka berdua menyembunyikan sesuatu dalam jual belinya dan berbohong, keberkahan tersebut dihapuskan.”