Qurban Rasulullah untuk seluruh umatnya, siapa tidak mampu berkurban, ia akan meraih pahala dari orang yang berkurban. Inilah ketentuan ibadah qurban yang perlu diketahui umat Islam
QURBAN adalah menyembelih kambing (domba) sebagai pengorbanan pada hari Idul Adha, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Hukumnya adalah sunnah yang diwajibkan bagi setiap keluarga muslim yang mampu untuk melakukannya, sebagaimana firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah.” (QS: Al-Kautsar [108]: 2).
Sabda Nabi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Barang siapa yang menyembelihnya sebelum shalat (Id), maka hendaklah ia mengulangi.” (HR. Al-Bukhâri, Muslim, dan An-Nasa’i).
كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Bagaimanakah Qurban yg dilaksanakan di masa Rasulullah ﷺ? Ia menjawab: Seseorang berkurban dengan seekor kambing atas dirinya dan ahlu baitnya (keluarganya). “ (HR: Tirmidzi)
Keutamaan Qurban
Dalam As-Sunnah dijelaskan bahwa berkurban memiliki keutamaan yang agung. Rasulullah ﷺ bersabda;
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari penyembelihan (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya, ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!” (HR: At-Tirmidzi).
Ketentuan – ketentuan seputar Ibadah Qurban
Usia
Islam telah memberikan ketentuan tentang usia hewan untuk qurban. Kambing untuk qurban tidak boleh kurang dari Al-Jidz’u (tidak genap satu tahun, atau mendekati satu tahun). Selain kambing, seperti biri-biri, unta atau sapi tidak kurang dari dua tahun.
Khusus untuk biri-biri, hendaknya berusia satu tahun dan masuk pada tahun kedua. Adapun unta dipilih yang berumur empat tahun dan memasuki tahun ke lima, dan sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا الْجَذَعَةَ مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR: Muslim, 1963). Musinnah adalah hewan yang berumur dua tahun.
Terbebas dari kurus dan cacat
Ketentuan lain terkait hewan qurban yaitu, tidak diperbolehkan berkurban kecuali dengan binatang yang terbebas dari kecacatan dalam penciptaannya. Tidak boleh yang buta sebelah matanya, yang pincang, tidak al-‘udhbâ’ (yang pecah tanduknya, atau yang di potong telinganya dari aslinya) tidak yang sakit, tidak yang al-‘ajafâ’ (yang kurus atau tidak bersumsum), sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
مرضها، ((أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيـن عورها، والمريضة البين والعرجاء البين ضلعها، والكسيرة التي لا تن
“Ada empat macam yang tidak boleh ada pada hewan qurban; buta sebelah yang jelas butanya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, dan hewan yang tidak mempunyai sumsum.” (HR. Abu Dâud: 2802, dan Imâm Ahmad: 4/300). Adapun yang dimaksud tidak memiliki sumsum adalah hewan yang tidak ada sumsum pada tulangnya, hewan yang sangat kurus.
Hewan yang paling utama
Hewan qurban yang paling diutamakan ialah kambing yang bertanduk, yang berwarna putih campur hitam (belang) di antara kedua mata dan kakinya. Sifat hewan seperti inilah yang disukai Rasulullah ﷺ. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ‘Aisyah pernah menuturkan, “Sesungguhnya Nabi berkurban dengan domba yang bertanduk dan bulu kaki-kakinya warnanya merata hitam dan disekitar matanya berwarna putih.” (HR. At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya)
Waktu penyembelihan
Waktu menyembelih hewan qurban adalah pagi hari di hari Idul Adha, yakni setelah selesai melaksanakan shalat Id. Tidak diperbolehkan menyembelih sebelum melaksanakan shalat Id, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
((من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسـه ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه
وأصاب سنة المسلمين))
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Id) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Id), maka sempurnalah amalannya dan mengikuti sunnah umat muslimin.” (HR: Al-Bukhâri: 7/128, 131).
“Penyembelihan hewan qurban tidak boleh diakhirki tiga hari dari hari ld.”
Adapun setelah hari Id, maka itu diperbolehkan untuk mengakhirkannya pada hari kedua dan ketiga setelah shalat Id sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat, “Semua hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih.” (Diriwayatkan oleh Imâm Ahmad: 4/82, di dalam sanadnya ada catatan, namun ada sebuah atsar dari Ali bin Abi Thâlib, Ibnu Abbâs, dan shahabat lainnya yang menguatkan. Dan Imam Mâlik dan Abu Hanifah berkata: bahwa hadits ini diriwayatkan dari Umar dan anaknya (Abdullah bin Umar):
Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih
Ketika menyembelih dianjurkan untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat sambil mengucapkan:
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang pertama-tama menyerahkan diri.”
Diharuskan membaca doa ketika hendak menyembelih:
((بسم الله والله أكبر)
“Dengan menyembut nama Allah, dan Allah Mahabesar”
Mewakilkan Qurban
Dalam ketentuan qurban, seorang muslim dianjurkan menyembelih oleh dirinya sendiri, dan boleh diwakilkan dalam penyembelihan karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama.
Pembagian daging Qurban
Pembagian daging hewan qurban juga memiliki ketentuannya sendiri. Daging qurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diberikan (dimakan) keluarganya, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk diberikan kepada shahabat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
كلوا وادخروا وتصدقوا
“Makanlah oleh kalian, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR: Abu Dâud: 10, dan An-Nasa`i: 37).
Diperbolehkan mensedekahkan seluruhnya, dan juga diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya sedikitpun.
Upah bagi penyembelih
Kita tidak diperbolehkan memberikan upah kepada yang menyembelih hewan qurban dari bagian hewan Qurban itu. Sebagaimana perkataan Ali, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kepadaku untuk mengurusi untanya, dan aku diperintahkan untuk mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan untuk tidak memberikan kepada penyembelihnya (menanganinya) upah sedikitpun. Lalu ia mengatakan, kami memberinya upah dari apa yang kami miliki.” (HR. Muslim: 954, Abu Dâud: 1769, Imâm Ahmad: 1/123, dan Ibnu Majah: 3099).
Sahkah satu sekeluarga berkurban dengan satu ekor kambing?
Sah Qurban satu keluarga berupa seekor kambing meskipun ada. beberapa orang dalam keluarga tersebut. Sebagaimana penuturan Abu Ayyub Al-Anshari berkata.
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة
Artinya: “Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah).” (HR Imam Malik bin Anas).
“Adalah seorang laki-laki di zaman Rasulullah berkurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi telah ditkhrij sebelumnya).
Hal-hal yang harus dihindari ketika berazam untuk berkurban
Orang yang hendak berkurban sangat dimakruhkan untuk memotong rambut atau kukunya walau sedikit. Demikian ini, apabila telah nampak hilal bulan Dzulhijjah sampai datang waktu penyembelihan hewan Qurban, sebagaimana sabda nabi:
0 ((إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسـك عن شعره
وأظفاره حتى يضحى))
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambutnya dan kukunya hingga ia berkurban.” (HR. Muslim: 41)
Qurban Rasulullah untuk seluruh umatnya. Barangsiapa tidak mampu berkurban, maka ia akan meraih pahala dari orang-orang yang berkurban. Sebagaimana sabda Rasulullah:
((اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي)) O
“Ya Allah, ini (hewan Qurban) dariku dan dari yang tidak (mampu) berkurban dari umatku.” (HR. Al-Hâkim: 4/228).*/Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim)