Kriteria jamaah haji yang dapat menerima layanan tanazul adalah memiliki kesadaran.
Sebanyak 14 jamaah haji Indonesia direncanakan bakal ditanazulkan. Penanggung Jawab Evakuasi dan Tanazul Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dr. Faridah Muhammad menjelaskan, tanazul adalah pemulangan jamaah haji yang tidak mengikuti kloternya. Bisa dilakukan di awal, artinya bisa dipulangkan lebih dahulu dari kloternya.
 “Atau Tanazul akhir artinya jamaah diberangkatkan pada kloter yang belakangan dari kloternya,” ujar Faridah, Rabu (5/7/2023).
Menurut Faridah, kriteria jamaah haji yang dapat menerima layanan tanazul adalah memiliki kesadaran baik, Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg), Saturasi oksigen > 92%. Selain itu, tekanan darahnya lebih dari 65, dan transportable saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik dan mampu menempuh perjalanan selama 14 jam.
Termasuk tidak menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius serta tidak dalam krisis hipertensi “Tanazul di KKHI ini untuk jamaah yang sakit. Jadi jamaah yang sakit dan tidak memungkinkan dia pulang lebih lama menunggu kloternya pulang maka jamaah itu akan kami tanazul awalkan,” ujarnya.
Faridah menyebut hingga saat ini jumlah jemaah haji yang diusulkan untuk ditanazulkan awal ada 14 orang. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada pengajuan lagi, ini masih dinamis terus,” kata Faridah.
Bagi jamaah haji yang tanazul dan bisa duduk maskapai penerbangan mengajukan syarat yakni, diajukan tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan tanazul untuk jemaah haji yang posisi baring atau membutuhkan oksigen paling tidak pengajuannya 6 atau 7 hari. “Ke 14 jamaah haji ini ada yang posisi baring dan duduk. Jadi kami yang mengajukan nanti penentuannya oleh pelayanan dan kepulangan (Yanpul),” ujarnya.